Selasa, 25 Juni 2013

PERDA JAYAPURA NO 999/2013 TENTANG USAHA ANGKUTAN SEWA DALAM DAERAH KOTA JAYAPURA

PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 999 TAHUN 2013
TENTANG
USAHA ANGKUTAN SEWA DALAM DAERAH KOTA JAYAPURA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA


Menimbang :   a. bahwa dengan semakin meningkat dan berkembangnya dinamika usaha di bidang perhubungan darat khususnya di bidang angkutan sewa di Kota Jayapura,  maka sebagai perwujudan dari pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua, diperlukan suatu pengaturan khusus mengenai usaha angkutan sewa dalam daerah Kota Jayapura.
                          b.  bahwa untuk mengimplementasikan Rencana Strategis Pemerintah Kota Jayapura dalam mengantisipasi dan menanggulangi banyaknya jumlah angkutan sewa yang beroperasi di Kota Jayapura, para pengusaha angkutan sewa perlu mendapat pengaturan guna mendapat penetapan izin usaha angkutan dan izin operasi yang dipakai dan digunakan dengan cara sewa
c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Mengingat :   a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135);
c.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68);
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
f.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor  5317);
g. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
h. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah




Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA TENTANG USAHA ANGKUTAN SEWA DALAM DAERAH KOTA JAYAPURA


BABI
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Kota Jayapura;
2.    Pemerintah Daerah adalah Walikota Jayapura, dan perangkat daerah Kota Jayapura sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Jayapura;
3.    Kepala Daerah adalah Walikota Jayapura;
4.    Dinas Kota adalah instansi di tingkat Kota Jayapura yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan angkutan orang di jalan;
5.    Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Jayapura;
6.    Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.    Transportasi adalah angkutan;
8.    Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
9.    Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor;
10. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin;
11. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung;
12. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal;
13. Angkutan Sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas;
14. Kendaraan Angkutan Sewa adalah kendaraan yang dipakai dan atau digunakan dengan cara sewa dalam waktu tertentu dengan dipungut biaya yang telah ditetapkan atas kesepakatan pengusaha dan pengguna jasa kendaraan angkutan sewa;
15. Mobil Penumpang, adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
16. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel;
17. Pangkalan adalah tempat tertentu yang digunakan pengusaha angkutan sewa untuk menawarkan jasa angkut sewa;
18. Mangkal adalah kegiatan pengusaha angkutan sewa dalam menawarkan jasa angkutan sewa;
19. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya;
20. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya;
21. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
22. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum;
23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi;
24. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan;
25. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas;
26. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan;
27. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung;
28. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
29. Keamanan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas;
30. Keselamatan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan;

BAB II
ANGKUTAN UMUM TIDAK DALAM PROYEK

Pasal 2
(1)  Untuk menjaga keseimbangan pelayanan angkutan umum di Kota Jayapura dan mengantisipasi pertumbuhan jumlah penduduk Kota Jayapura dan perkembangan wilayah, dilakukan evaluasi kebutuhan penambahan kendaraan tidak dalam trayek berupa Angkutan Sewa.
(2)  Evaluasi kebutuhan penambahan Angkutan Sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tingkat penggunaan kendaraan umum dalam trayek sekurang-kurangnya 60%;
(3)  Pelayanan Angkutan Sewa merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
(4)  Pelayanan angkutan sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a.    dilayani dengan mobil penumpang umum;
b.    tarif angkutan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa;
c.    tidak berjadwal;

Pasal 3
Mobil penumpang umum yang dioperasikan untuk angkutan sewa haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    jenis kendaraan yang digunakan sebagai kendaraan Angkutan Sewa berupa kendaraan jenis minibus;
b.    kendaraan dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan putih dan diberi kode khusus pada bagian depan, samping kiri dan kanan serta belakang body kendaraan;
c.    memasang lampu pengenal Angkutan Sewa berwarna kuning yang dipasang pada bagian atap kendaraan dengan tulisan Kode khusus untuk Angkutan Sewa;
d.    dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan, buku uji dan kartu pengawasan;

Pasal 4
Kode khusus untuk Angkutan Sewa adalah menggunakan inisial huruf AS dan diikuti dengan nomor urut izin operasi yang dibuat oleh Dinas Perhubungan.

Pasal 5
Setiap kendaraan angkutan sewa yang beroperasi dijalan raya perlu dilengkapi alat-alat yang diatur secara teknis oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura, guna kenyamanan dan keselamatan para pengguna jasa umumnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Menggunakan sabuk pengaman;
b.    Melengkapi Kotak Obat (P3K);
c.    Menghorrnati dan mentaati rambu-rambu serta peraturan lalu lintas;
d.    Setiap pengemudi harus memiliki SIM;
e.    Mentaati dan mematuhi tempat parkir yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.



BAB III
PERIZINAN ANGKUTAN SEWA

Bagian Pertama
Izin Usaha Angkutan

Pasal 6
Penyelenggaraan Angkutan Sewa dapat dilakukan oleh :
a.    badan usaha milik swasta nasional;
b.    koperasi;
c.    perorangan warga negara Indonesia.

Pasal 7
Untuk melakukan usaha Angkutan Sewa wajib memiliki izin usaha angkutan.

Pasal 8
Untuk memperoleh izin usaha angkutan, wajib memenuhi persyaratan :
a.    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b.    memiliki akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
c.    memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
d.    memiliki surat izin tempat usaha (SITU);
e.    pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
Pasal 9
(1)  Permohonan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diajukan kepada Walikota Jayapura, baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang;
(2)  Izin usaha angkutan sewa diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10
(1)   Pemberian atau penolakan izin usaha angkutan sewa, diberikan oleh pejabat pemberi izin selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(2)   Penolakan atas permohonan izin usaha angkutan sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.

Pasal 11
Pengusaha angkutan umum yang telah mendapatkan izin usaha angkutan, diwajibkan :
a.    memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha angkutan;
b.    melakukan kegiatan usaha angkutan sewa  selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan, sejak diterbitkan izin usaha angkutan;
c.    melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin usaha angkutan;
d.    melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan atau domisili perusahaan.


Bagian Kedua
Izin Operasi Angkutan

Pasal 12
(1)  Untuk melakukan kegiatan Angkutan Sewa, wajib memiliki izin operasi;
(2)  Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan satu kesatuan dokumen yang terdiri dari :
a.    surat keputusan izin operasi, yang sekurang-kurangnya memuat :
1) nomor surat keputusan;
2) nama perusahaan;
3) nomor induk perusahaan;
4) nama pimpinan perusahaan/ penanggung jawab;
5) alamat perusahaan/ penanggung jawab;
6) masa berlaku izin;
b.    surat keputusan pelaksanaan izin operasi, yang sekurang-kurangnya memuat:
1) nomor surat keputusan;
2) nama perusahaan;
3) jumlah kendaraan yang diizinkan;
4) masa berlaku izin;
c.    lampiran surat keputusan berupa daftar kendaraan, yang sekurang-kurangnya memuat :
1) nomor surat keputusan;
2) nama perusahaan;
3) tanda nomor kendaraan;
4) nomor uji;
5) merk pabrik;
6) tahun pembuatan;
7) daya angkut (orang);
8) ketersediaan fasilitas pendingin udara, jumlah tempat duduk untuk penumpang.
d.    kartu pengawasan kendaraan, yang sekurang-kurangnya memuat :
1) nomor surat keputusan;
2) nomor induk kendaraan;
3) nama perusahaan;
4) masa berlaku izin;
5) tanda nomor kendaraan;
6) nomor uji;
7) daya angkut orang;
8) daya angkut bagasi;
e.    surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati kewajiban sebagai pemegang izin operasi, yang ditandatangani pemohon dan diketahui pejabat pemberi izin.

Pasal 13
Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pemohon menyampaikan permohonan kepada pejabat pemberi izin.
Pasal 14
(1)  Pejabat pemberi izin wajib memberikan jawaban persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima;
(2)  Dalam hal permohonan ditolak, pemberi izin memberikan jawaban secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.

Pasal 15
(1)   Untuk memperoleh izin operasi pemohon wajib memenuhi :
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis.
(2)   Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi :
a.    memiliki surat izin usaha angkutan;
b.    menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi;
c.    memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji;
d.    memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
e.    surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
f.     surat pertimbangan dari Walikota, dalam hal ini Dinas Kota.
(3)   Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi:
a.    pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;
b.    prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.
(4)   Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), pemohon izin operasi wajib melakukan kerjasama dengan bandara dan pelabuhan untuk pelayanan angkutan dari dan ke kawasan tersebut.

Pasal 16
Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diberikan oleh Walikota.

Pasal 17
Pengusaha Angkutan Sewa yang telah mendapatkan izin operasi diwajibkan untuk :
a.    melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan;
b.    melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
c.    melaporkan kegiatan operasional angkutan setiap bulan;
d.    melunasi iuran wajib asuransi pertanggungan kecelakaan;
e.    mengembalikan dokumen izin operasi setelah terjadi perubahan;
f.     mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
g.    mengoperasikan kendaraan dilengkapi dokumen perjalanan yang syah yang terdiri dari kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, buku uji dan tanda uji kendaraan bermotor;
h.    mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
i.      mengoperasikan kendaraan sesuai izin operasi yang dimiliki;
j.      mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan sehingga tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa;
k.    mengoperasikan kendaraan cadangan harus dilengkapi dengan kartu pengawasan kendaraan yang digantikan;
l.      mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan;
m.   mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi;
n.    memperkerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan merupakan pengemudi pengusaha bersangkutan;
o.    menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali oleh pengusaha;
p.    mengoperasikan kendaraan sesuai dengan izin operasi yang dimiliki;
q.    mematuhi ketentuan tarif;
r.     mematuhi ketentuan pelayanan angkutan.


BAB IV
TARIF ANGKUTAN SEWA

Pasal 18
Setiap pengusaha Angkutan Sewa berhak atas pembayaran dari penyewa yang disebut dengan tarif.


Pasal 19
Tarif Angkutan Sewa ditetapkan sebagai berikut:
1.    Di Dalam Kota Jayapura
a.    Tarif borongan berikut pengemudi adalah Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk sekali jalan.
b.    Tarif borongan tanpa pengemudi adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk satu jam pertama dan penambahan tarif  jam berikutnya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per jam.
2.    Ke Luar Kota Jayapura dengan pengemudi:
a.    tarif borongan adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per waktu kerja pengemudi tanpa mempertimbangkan jarak tempuh;
b.    waktu kerja pengemudi  dihitung selama 6 jam;
c.    biaya makan pengemudi  dibebankan kepada penyewa (disesuaikan dengan jam makan normal: sarapan, makan siang, dan/atau makan malam);
d.    biaya akomodasi  pengemudi dibebankan kepada penyewa;
3.    Ke Luar Kota Jayapura Tanpa Pengemudi:
a.    Waktu sewa dihitung semenjak kendaraan diberangkatkan dari Jayapura dan kembali ke Jayapura;
b.    Tarif sewa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per jam;


BAB  V
SERTIFIKASI PENGEMUDI ANGKUTAN SEWA
Pasal 20
(1)  Pengemudi Angkutan Sewa sebagaimana wajib mengikuti pelatihan keterampilan pelayanan dan keselamatan angkutan umum yang dibuktikan dengan Sertifikat Pengemudi Angkutan Umum.
(2)  Pelatihan ketrampilan pelayanan dan keselamatan angkutan umum sebagaimana ayat (1) di atas, sekurang-kurangnya meliputi :
a.    peraturan lalu lintas jalan;
b.    peraturan angkutan jalan;
c.    pengaturan penumpang dan bagasi;
d.    manajemen perjalanan (perencanaan rute perjalanan);
e.    kepribadian mengemudi;
f.     manejemen mengemudikan kendaraan;
g.    posisi duduk yang benar;
h.    pemeriksaan/persiapan sebelum berangkat;
i.      dokumen perjalanan;
j.      pertolongan pertama kecelakaan.
(3)  Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diterbitkan oleh Walikota.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan keterampilan pelayanan angkutan umum diatur dengan Keputusan Kepala Dinas;

Pasal 21
Dalam pengoperasian kendaraan untuk pelayanan Angkutan Sewa, pengemudi yang bertugas wajib :
a.    mematuhi ketentuan dibidang pelayanan dan keselamatan angkutan;
b.    memakai pakaian seragam perusahaan atau kelompok yang dilengkapi dengan identitas perusahaan/kelompok yang harus dipakai pada waktu bertugas;
c.    memakai kartu pengenal pegawai yang dikeluarkan oleh perusahaan/kelompok;
d.    bertingkah laku sopan dan ramah;
e.    tidak merokok selama dalam kendaraan;
f.     tidak minum minuman yang mengandung alkohol, obat bius, narkotika maupun obat lain;
g.    mematuhi waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian pengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 22
Setiap pengemudi yang mengoperasikan kendaraan Angkutan Sewa harus mematuhi tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang serta tata cara pelayanan dan keselamatan angkutan umum.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENUMPANG
Pasal 23
(1)  Penumpang kendaraan Angkutan Sewa berhak diberi tanda bukti atas pembayaran biaya angkutan yang telah disepakati;
(2)  Bagi penumpang yang telah diberikan tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam tanda bukti pembayaran.

Pasal 24
(1)  Penumpang wajib membayar biaya angkutan sewa sesuai yang ditentukan;
(2)  Penumpang yang membawa/mengendarai sendiri kendaraa Angkutan Sewa wajib memberikan keteran identitas dengan lengkap dan sebenarnya.

BAB VII
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA ANGKUTAN SEWA 
Pasal 25
Pengusaha Angkutan Sewa bertanggung jawab terhadap segala perbuatan orang yang dipekerjakannya dalam kegiatan penyelenggaraan Angkutan Sewa.

Pasal 26
(1)  Pengusaha Angkutan Sewa bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena meninggal dunia atau luka-luka yang timbul dari penyelenggaraan pengangkutan, kecuali apabila dapat membuktikan bahwa meninggal atau lukanya penumpang disebabkan oleh suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya atau karena kesalahan penumpang sendiri;
(2)  Kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami, atau bagian biaya atas pelayanan yang sudah dinikmati;
(3)  Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak diangkutnya penumpang dan berakhir ditempat tujuan yang disepakati;
(4)  Pengusaha Angkutan Sewa tidak bertanggung jawab atas meninggal atau lukanya penumpang yang tidak diakibatkan oleh pengoperasian angkutan;
(5)  Pengusaha Angkutan Sewa tidak bertanggung jawab terhadap kerugian atas barang bawaan penumpang, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan karena kesalahan atau kelalaian Pengusaha Angkutan Sewa.

Pasal 27
(1)   Pengusaha Angkutan Sewa tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang timbul dari penyelenggaraan pengangkutan, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan kesalahan Pengusaha Angkutan Sewa;
(2)   Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti rugi dari pihak ketiga kepada pengusaha angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.

Pasal 28
Pengusaha Angkutan Sewa wajib mengasuransikan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

BAB VIII
PANGKALAN ANGKUTAN SEWA 
Pasal 29
(1)    Pengusaha Angkutan Sewa wajib menguasai fasilitas penyimpanan / pangkalan kendaraan Angkutan Sewa;
(2)    Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai :
a.    tempat istirahat kendaraan;
b.    tempat pemeliharaan dan perbaikan kendaraan;
(3)    setiap pangkalan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    memiliki kapasitas parkir yang memadai;
b.    tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas disekitar lokasi pangkalan  dengan menyediakan :
1)    jalan masuk-keluar (akses) pangkalan, sekurang-kurangnya 10 meter;
2)    jalan masuk-keluar (akses) pangkalan dengan lebar sekurang-kurangnya 5 meter, sehingga manuver kendaraan dapat dilakukan dengan mudah;
3)    fasilitas celukan masuk-keluar kendaraan, sehingga kendaraan yang akan masuk-keluar pangkalan mempunyai ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan perlambatan / percepatan;
4)    lampu kelap-kelip (flashing light) warna kuning pada lokasi sebelum masuk dan setelah keluar pangkalan, apabila volume kendaraan masuk-keluar pangkalan cukup padat.

Pasal 30
(1)  Pangkalan dapat digunakan sebagai tempat untuk menaikkan dan/atau menurunkan penumpang;
(2)  Pangkalan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan fasilitas :
a.    gedung / ruang pelayanan;
b.    ruang tunggu penumpang.
(3)  Dalam pengoperasian pangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a.    tidak ada pungutan atas penggunaan pangkalan terhadap penumpang;
b.    pangkalan harus terdaftar di instansi pemberi izin.

BAB IX
RETRIBUSI ANGKUTAN SEWA 
Pasal 31
(1)  Kegiatan usaha Angkutan Sewa dikenakan Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha dan izin operasi Angkutan Sewa;
(2)  Retribusi Izin Usaha dan Retribusi Izin Operasi Angkutan Sewa digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu;

Pasal 32
(1)  Pungutan Retribusi tidak dapat diborongkan;
(2)  Retribusi dipungut dengan menggunakan  Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan;
(3)  Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 6 (enam) bulan;

Pasal 33
(1)  Wajib Retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah;
(2)  Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus, diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta, ditanda tangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya;
(3)  Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.

Pasal 34
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
Pasal 35
(1)  Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus;
(2)  Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan dan Surat Tagihan Retribusi Daerah;
(3)  Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
Pasal 36
(1)  Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang;
(2)  Tindak Pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

BAB X
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Pasal 37
(1)    Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta ketertiban dan kelancaran usaha Angkutan Sewa, secara periodik dilakukan pengendalian dan pengawasan serta evaluasi kinerja perusahaan Angkutan Sewa;
(2)    Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh petugas Dinas Kota;
(3)    Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara rutin (harian) oleh Walikota, dalam hal ini Dinas Kota yang bersangkutan.

BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 38
(1)  Pengusaha Angkutan Sewa yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 17 merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksipidana dan/atau sanksi administratif.
(2)  Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)  Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pecabutan izin, pembekuan izin, penundaan perluasan izin atau peringatan.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Hal-hal yang belum cukup diatur dalarn Peraturan Daerah ini, sepanjang rnengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan Daerah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat rnengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penernpatannya dalarn lernbaran daerah Kota Jayapura.


                                                                                            Ditetapkan di ­ : Jayapura 

                                                                                            Pada tanggal ­ : 26 Juni 2013


WALIKOTA JAYAPURA
TTD
AKHMAD ZUMRONI, S.H.
X-090240420



                     Diundangkan di :  Jayapura 
                 
   Pada tanggal     : 26 Juni 2013 

SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA
TTD

A  S  W  A  R, S.H.
X-090240239

(Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2013 Nomor  9 Seri A)   (liga italy kalee!!!)

Kepala Bagian Hukum
Setda Jayapura
TTD

CLAUDIA YOULINE, S.H.
X-090240236




PENJELASAN ATAS 
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 999 TAHUN 2013
TENTANG
USAHA ANGKUTAN SEWA DALAM DAERAH KOTA JAYAPURA




semuanya sudah cukup jelas
jadi...
tidak perlu penjelasan