Senin, 19 November 2012

PERANCANGAN KONTRAK

KASUS:
Anda adalah seorang calon pengusaha yang sudah menikah. Anda dan pasangan berencana mendirikan perusahaan yang bergerak di Bidang Konveksi. Untuk keperluan itu, anda dan pasangan hendak meminjam modal berupa uang kepada pengusaha lain dengan menjaminkan sebidang tanah dan beberapa kendaraan.
Untuk membangun tempat usaha, anda sudah membayar DP 20% dari harga tanah dan bangunan yang hendak dibeli. Penjualnya menjanjikan akan memberikan kepada anda tanah dan bangunan 3 bulan lagi, karena masih disewakan kepada pihak lain.
Pasangan anda memiliki sebidang tanah di kampungnya yang dia beli setahun setelah menikah dengan anda. Untuk menambah modal usaha, anda dan pasangan berniat menjual tanah tersebut. Namun pasangan anda tidak dapat mengikuti seluruh proses jual beli tanah tersebut karena sedang berada di luar negeri sampai 2 bulan kedepan.
--> Buatlah kontrak-kontrak yang diperlukan untuk kasus di atas.

PENYELESAIAN:

Sekurang-kurangnya ada tiga perjanjian yang harus dibuat:
1. Perjanjian Pinjam uang / Perjanjian Hutang-Piutang
2. Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan
3. Perjanjian Jual Beli Tanah


SURAT PERJANJIAN PINJAM UANG
No: 1234/PT.SP/XII/2012


Pada hari ini  Senin  tanggal 10 (sepuluh) bulan Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas), bertempat di Kantor  Bapak HARTONO yang beralamat di Jl. Kebendaan Raya No. 1 RT 001 RW 01 Kel. Awiyo Distrik Abepura Kota Jayapura, telah diadakan perjanjian pinjam meminjam uang yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Pinjam Uang, antara:
1. Nama                 : HARTONO
Umur                 : 41 Tahun
Pekerjaan           : Direktur PT. SUGIHARTONO PUTERA
Alamat              : Jl. Kebendaan Raya No. 1 RT 001 RW 01
                         Kel. Awiyo Distrik Abepura  Kota Jayapura Provinsi Papua
Nomor KTP      : 1111.567.2012
Dalam hal ini bertindak atas nama PT. SUGIHARTONO PUTERA yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama                 : AKHMAD ZUMRONI
Umur                 : 38 Tahun
Pekerjaan           : Direktur CV. JAYA USAHA MANDIRI
Alamat              : Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003
                         Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua
Nomor KTP     : 2222.678.2012

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. JAYA USAHA MANDIRI, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, telah bermufakat mengenai perjanjian pinjam uang dengan syarat dan aturan sebagai berikut :

Pasal  1
PIHAK KEDUA mengakui telah menerima dari PIHAK PERTAMA pinjaman uang tunai sebesar  Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dimana untuk penerimaan uang tersebut surat Perjanjian Pinjam Uang ini  berlaku pula sebagai tanda terima.
Pasal 2
Atas hutang tersebut PIHAK KEDUA diwajibkan membayar bunga kepada PIHAK PERTAMA sebesar 1% (satu per seratus) setahun dihitung dari pokok pinjaman dan telah dibayar lunas untuk masa Januari 2013 (dua ribu tiga belas) sampai dengan Desember 2013 (dua ribu tiga belas), sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Pasal 3
PIHAK KEDUA berjanji akan membayar kembali pinjaman ini paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Desember  tahun 2015 (dua ribu lima belas) termasuk bunga dari hutang tersebut, apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi kewajiban pada tanggal tersebut maka perhitungan bunga provisi dan ongkos lain tetap berlaku sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjian ini.

Pasal 4
Segala pembayaran harus dilakukan di tangan dan di alamat PIHAK PERTAMA atau kuasanya yang sah.

Pasal 5
Menyimpang dari apa yang ditentukan di dalam Pasal 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA berhak menagih uang pinjaman ini atau sisanya dengan seketika dan sekaligus apabila:

1.   PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini atau akta lain yang berkaitan secara tertib.
2.   PIHAK KEDUA karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai harta kekayaannya.
3.   PIHAK KEDUA jatuh pailit.
4.   PIHAK KEDUA meninggal dunia.
5.   Harta kekayaan PIHAK KEDUA seluruhnya atau sebagian disita oleh pihak lain.
6.   Harta kekayaan PIHAK KEDUA mundur sedemikian rupa sehingga menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA tidak akan dapat membayar kembali utangnya.

Pasal 6
Jika PIHAK PERTAMA menyerahkan penagihan pinjaman ini kepada seorang advokat, kuasa atau PIHAK PERTAMA terpaksa menyelesaikan pinjaman ini melalui Pengadilan Negeri, maka PIHAK KEDUA wajib dan sanggup membayar denda/ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar 5% (lima per seratus) dari jumlah uang yang dapat di tarik dari PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Untuk menjamin bahwa PIHAK KEDUA akan membayar hutangnya kepada PIHAK PERTAMA maka dengan ini PIHAK KEDUA memberikan kepada PIHAK PERTAMA sebagai jaminan barang-barang atau pun hak-hak kebendaan lainya dengan ikatan-ikatan sebagai berikut :
Penyerahan barang-barang sebagai jaminan :
1.      PIHAK KEDUA dengan ini menjaminkan dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA barang-barang yang berupa:

No
Nama Barang
Ditaksir Seharga
Keterangan
1
1(satu) buah Buku Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 999/99.9
Rp. 3.000.000.000,-
Luas Tanah 60.000 M2
2
1(satu) buah BPKB Kendaraan Roda Empat
Rp.100.000.000,-
BPKB Kijang Innova DS1234AD
3
1(satu) buah BPKB Kendaraan Roda Dua
Rp.10.000.000,-
BPKB Honda Tiger DS3333AD

2.      Terhitung mulai hari ini barang-barang tersebut diakui oleh PIHAK PERTAMA untuk disimpan.
3.      PIHAK KEDUA menyatakan bahwa seluruh barang tersebut di atas tidak dijaminkan (borg) kepada pihak lain dan bebas dari segala tuntutan.
4.      Jika PIHAK KEDUA terbukti lalai melakukan kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan pasal 1 surat perjanjian ini, maka PERTAMA wajib dan berhak menjual barang jaminan tersebut kepada pihak lain dan mempergunakan hasil penjualan bersih untuk membayar hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan jika hasil penjualan bersih itu kurang dai jumlah hutang dan bunganya yang harus dilunasi PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus menambah kekurangannya, sedang jika hasil penjualan itu melebihi jumlah hutang dan bunga pinjaman maka PIHAK PERTAMA segera membayar kelebihannya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PIHAK KEDUA bersedia tunduk kepada semua peraturan dan kebiasaan mengenai pinjam meminjam yang berlaku termasuk ketentuan yang ada dalam surat perjanjian ini serta peraturan-peraturan yang akan diadakan kelak antara kedua belah pihak.
                                                 
Pasal 9
Kedua belah pihak telah memilih tempat Kediaman Hukum (domisili) yang tetap dan umum tentang segala akibat yang mungkin timbul  dari surat perjanjian pinjam uang ini yaitu di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jayapura. 

Pasal 10
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
                                                                                             Jayapura, 10 Desember 2012
              PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA
   PT. SUGIHARTONO PUTERA                                  CV. JAYA USAHA MANDIRI
              

                  HARTONO                                                               AKHMAD ZUMRONI
                  DIREKTUR                                                                        DIREKTUR

Saksi-saksi:
1.      Ananda Hartono Putera, SE     …………………………….
2.      Dewi Anggraeni Indah, ST       …………………………….
3.      Sunaryo, SH                             …………………………….
4.      Mirasantikawati, SE, SH          …………………………….



SURAT PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH
SEBAGAI JAMINAN UTANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Tuan AKHMAD ZUMRONI, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Direktur         CV. JAYA USAHA MANDIRI, bertempat tinggal di Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003 Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 2222.678.2012

Dengan ini meyerahkan sertifikat tanah kepada:
Tuan HARTONO, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Direktur                            PT. SUGIHARTONO PUTERA, bertempat tinggal di Jl. Kebendaan Raya No. 1 RT 001 RW 01 Kel. Awiyo Distrik Abepura  Kota Jayapura Provinsi Papua Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1111.567.2012

Untuk dijadikan jaminan utang dan pelunasannya berupa sebidang Tanah seperti termuat dalam  Sertifikat  Hak Milik Nomor: 999/99.9, Surat ukur tertanggal 12 Desember 1985, Nomor 88-K.1/1985  seluas 60.000 m2 (enam puluh ribu meter persegi) terletak di Kelurahan Kotabaru , Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan ikhlas, sadar dan tanpa paksaan siapa pun.

                                                                                         Jayapura, 10 Desember 2012
Yang Menerima                                                                            Yang menyerahkan,


    HARTONO                                                                                        AKHMAD ZUMRONI


SURAT PENYERAHAN BPKB
SEBAGAI JAMINAN UTANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Tuan AKHMAD ZUMRONI, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Direktur         CV. JAYA USAHA MANDIRI, bertempat tinggal di Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003 Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 2222.678.2012

Dengan ini meyerahkan sertifikat tanah kepada:
Tuan HARTONO, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Direktur                            PT. SUGIHARTONO PUTERA, bertempat tinggal di Jl. Kebendaan Raya No. 1 RT 001 RW 01 Kel. Awiyo Distrik Abepura  Kota Jayapura Provinsi Papua Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1111.567.2012

Untuk dijadikan jaminan utang dan pelunasannya berupa :
1.      1(satu) buah BPKB Kendaraan Roda Empat atas nama AKHMAD ZUMRONI, Kijang Innova G-New, Nomor Polisi DS1234AD tahun pembuatan 2011, Nomor Rangka MH8BF45GA8J-111111, Nomor Mesin F4A1-ID-1222222.
2.      1(satu) buah BPKB Kendaraan Roda Dua atas nama AKHMAD ZUMRONI, Honda Tiger DS3333AD tahun pembuatan 2012, Nomor Rangka MH4BF55GB8Z-444444, Nomor Mesin G8A7-ID-3333333.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan ikhlas, sadar dan tanpa paksaan siapa pun.

                                                                                         Jayapura, 10 Desember 2012
Yang Menerima                                                                              Yang menyerahkan,


    HARTONO                                                                                        AKHMAD ZUMRONI


SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI
TANAH DAN BANGUNAN

Pada hari ini Senin  tanggal 10 (Sepuluh) bulan Nopember tahun 2012 (dua ribu dua belas), bertempat di rumah Bapak Akhmad Zumroni yang beralamat di                        Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003  Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, telah diadakan perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

1. Nama                 : MARDJOEKI
Umur                 : 66 Tahun
Pekerjaan           : Pensiunan PNS
Alamat              : Jl. Akhir Pengharapan  No. 15 RT 004 RW 04
                         Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua
Nomor KTP     : 3333.789.2012
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama                 : AKHMAD ZUMRONI
Umur                 : 38 Tahun
Pekerjaan           : Direktur CV. JAYA USAHA MANDIRI
Alamat              : Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003
                         Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua
Nomor KTP     : 2222.678.2012
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. JAYA USAHA MANDIRI yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:
Ø  Luas keseluruhan tanah           : 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi)
Ø  Nomor sertifikat tanah            : A-1234/88.99.K
Ø  Luas keseluruhan bangunan: 250M2 (dua ratus lima puluh meter persegi)
Ø  Batas sebelah Utara                : Tanah Milik Soekidjan
Ø  Batas sebelah Selatan : Jl. Pengharapan Raya
Ø  Batas sebelah Barat                 : Jl. Pengharapan Baru
Ø  Batas sebelah Timur    : Tanah Milik Marsiyem
Ø  Yang terletak di                      : Jalan Pengharapan Raya No. 99 RT 005 RW 003
Kel.Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang
terletak di atasnya yang dijualnya adalah:
1. Milik sah pribadinya sendiri,
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.      N a m a                        : Drs. WIBAWA APARATUS
P e k e r j a a n             : Kepala Kelurahan Kotabaru
              Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua
Alamat lengkap           : Kantor Kelurahan Kotabaru
  Jalan Pengharapan Raya Abepura
2.      N a m a                        : TULUS BUDIMAN
P e k e r j a a n             : KETUA RT 001 RT 005 RW 003
  Kel.  Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura
Alamat lengkap           : Jalan Pengharapan Raya No. 99 RT 005 RW 003
  Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura, Papua.

Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 4
HARGA
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga Rp. 800.000.000,-  (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.

Pasal 6
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar 20% (dua puluh persen)  dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Cicilan Pertama sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal 2 (dua) bulan Januari tahun 2013 (dua ribu tiga belas)
3. Cicilan Kedua atau pelunasan sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal 1 (satu) bulan Februari tahun 2013 (dua ribu tiga belas)

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.

Pasal 8
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
a. Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b. Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c. Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di  Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura.

Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) serta berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


     PIHAK PERTAMA                                                                    PIHAK KEDUA


         MARDJOEKI                                                             AKHMAD ZUMRONI

SAKSI-SAKSI:
1.      Drs. WIBAWA APARATUS ……………………………………
2.      TULUS BUDIMAN               ……………………………………

SURAT KUASA UNTUK MENJUAL TANAH

Yang bertandatangandibawah ini:
Nama                             : Indah Dewi Puspasari
Tempat/tanggal lahir      : Cikampek 24 April 1975
Pekerjaan                       : Wiraswasta
Alamat                           : Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003
                                    Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua

Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama                             : Akhmad Zumroni
Tempat/tanggal lahir      : Tangerang, 1 Januari 1970
Pekerjaan                       : Direktur CV. JAYA USAHA MANDIRI
Alamat                           : Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003
                                   Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua


KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindahtangankan kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas:
-   Sebidang tanah Hak Milik Nomor: 567-A-89.0 Seluas 60.000 m2 (enam puluh ribu meter persegi), yang terletak di Dusun Pedalaman, Kecamatan Cikampek, Kelurahan Dawuan Tengah, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25 Nopember 1974, dan menurut Sertifikat tanggal 27 Nopember 1974 terdaftar atas nama Indah Dewi Puspasari.
Selanjutnya disebut Tanah. 

Untuk itu menghadap di mana perlu, di antaranya di depan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lainnya, memberikan keterangan-keterangan,  membuat/suruh membuat,  dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang diperlukan,  menerima uang hasil penjualan Tanah, memberikan tanda penerimaan-nya/kuitansinya atas uang hasil penjualan Tanah tersebut, serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya kuasa ini tidak ada yang dikecualikan.       

Jayapura, 12 Desember 2012
     Pemberi Kuasa                                                                         Penerima Kuasa



Indah Dewi Puspasari                                                                   Akhmad Zumroni



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.  Nama                    : AKHMAD ZUMRONI
Tempat/ tgl Lahir  : Tangerang, 07 Januari 1971
Alamat                    : Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003
                          Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua
Pekerjaan                : Direktur CV. JAYA USAHA MANDIRI

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama  Indah Dewi Puspasari sebagimana Surat Kuasa Khusus  tertanggal  12 Desember 2012. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak PENJUAL.
2.  Nama                      : MINATI ARTHA
Tempat/ tgl Lahir    : Cikampek, 09 September 1980
Alamat                 : Komplek Bumi Indah Permai Blok A1 No 100
  RT 001 RW 002 Kel. Dawuan Barat
                             Kec. Cikampek Kab. Kawarang Jawa Barat
Pekerjaan            : Pengusaha Batu Bata Press MANUNGGAL JAYA
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak PEMBELI.

Penjual dengan ini berjanji untuk menyatakan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pembeli, dan Pembeli berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Penjual berupa;
Ø  Sebidang Tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 567-A-89.0 Kelurahan Dawuan Tengah  Kecamatan Cikampek Kebupaten Karawang Propinsi Jawa Barat dan secara rinci tampak pada gambar situasi nomor 007-K.2/74 tanggal 25 Nopember 1974, dan menurut Sertifikat tanggal 27 Nopember 1974 terdaftar atas nama Indah Dewi Puspasari, seluas 60.000 M2 (enam puluh ribu meter persegi), yang untuk selanjutnya disebut Tanah, dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA TANAH
Jual beli Tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh Penjual dan Pembeli dengan  harga Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
1.      Pembeli menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.  200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai kepada Penjual,  pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dan surat perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
2.      Sisa harga Tanah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) harus dibayar oleh Pembeli paling lambat 60 (enam) hari sejak surat perjanjian ini ditandatangai oleh Penjual dan Pembeli.
3.      Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Pembeli menyetor ke rekening Penjual atas nama  Indah Dewi Puspasari yakni Bank  Mandiri Cabang Jayapura dengan nomor rekening 123.4567.890.

Pasal 3
J A M I N A N
1.      Penjual menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar milik Penjual sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
2.      Penjual  menyatakan bahwa Tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini bebas dari sitaan dari pihak mana pun juga; tidak tersangkut sengketa dengan pihak ketiga; hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Pasal 4
P E N Y E R A H A N
Penjual menyatakan dan berjanji akan menyerahkan tanah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini kepada Pembeli selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga Tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) perjanjian ini.

Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Penjual menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka Tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pembeli.
Pasal 6
B A L I K    N A M A
1.      Biaya pengurusan balik nama Tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini sepenuhnya adalah atas biaya Pembeli.
2.      Dalam proses pengurusan balik nama, Penjual berjanji dan menyatakan bersedia bersama Pembeli menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menanda tangani Surat-Surat yang bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Penjual kepada Pembeli.

Pasal 7
P A J A K
1.      Penjual menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya berkaitan dengan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini seperti pajak dan pungutan lainnya sebelum diserahkan kepada Pembeli.
2.      Setelah Penyerahan tanah sebagaimana diatur pada pasal 4 maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah adan bangunan sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli.

Pasal 8
JANGKA  WAKTU PERJANJIAN
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya Penjual, atau karena sebab apapun juga.  Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti Penjual wajib mentaati seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian ini.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2.      Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena ini maka Penjual dan Pembeli sepat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang.


Pasal 10
P E N U T U P
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : Karawang
Tanggal   : 12 Desember 2012

         PENJUAL                                                                        PEMBELI


AKHMAD ZUMRONI                                                          MINATI ARTHA

SAKSI-SAKSI:
1.      DRS. PEJABATUS MULIA

Lurah Dawuan Tengah Kec.Cikampek   Kab. Kawarang
2.      YAKIN SEJATI

Ketua RT  RT 001 RW 002 Kel. Dawuan Barat
3.      IR. KOKOH WIGUNA

Staf Manunggal Jaya