Jumat, 14 Desember 2012

KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI


KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI

DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA




A.    Latar Belakang
Dalam perkembangan kehidupan di masyarakat Indonesia, dikenal istilah perkawinan siri. Istilah perkawinan siri merupakan perkawinan yang hanya mendasarkan pada hukum Islam saja, tanpa mengindahkan peraturan hukum nasional Indonesia.
Terdapat beberapa pengertian dari nikah siri terkait dengan praktik yang terjadi di masyarakat :
ü  Pengertian Pertama: Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi  tanpa wali dan saksi.
ü  Pengertian Kedua: Nikah Siri adalah pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh mengumumkannya kepada khalayak ramai.
ü  Pengertian Ketiga: Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qabul, hanya saja pernikahan ini  tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan Negara, dalam hal ini adalah KUA.
Pernikahan seperti ini yang dinyatakan sebagai nikah di bawah tangan atau nikah yang tidak tercatat
Selama ini, masalah perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Keberadaan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dimaksudkan untuk menampung keanekaragaman peraturan perkawinan dan memberikan landasan hukum perkawinan yang dapat dijadikan pegangan dan berlaku bagi semua golongan masyarakat yang berada di Indonesia.
Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah: “Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Adapun untuk melangsungkan perkawinan yang sah, harus dipenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sedangkan perkawinan dalam pengertian hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghaliidzan, untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Hal yang membedakan antara perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan perkawinan menurut hukum Islam adalah bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan harus dilakukan di hadapan petugas pencatat perkawinan sedangkan pada perkawinan yang mendasarkan pada hukum Islam, perkawinan cukup dilakukan di hadapan ulama atau tokoh agama.
Dengan tidak diakuinya perkawinan siri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka perkawinan siri dianggap tidak sah menurut Undang-Undang. Kondisi demikian tentunya menimbulkan permasalahan-permasalahan, khususnya mengenai kedudukan hukum anak yang dihasilkan dari perkawinan siri.

B.     Perumusan Masalah
1.      Bagaimanakah kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga ?
2.      Bagaimana hak waris anak hasil kawin siri dengan hak waris saudara kandung kawin menurut Hukum Positif Indonesia?
3.      Masalah-masalah apa yang timbul dalam pembagian harta warisan tersebut dan bagaimana pemecahannya ?

C.    Pembahasan
1.      Kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga
Karena perkawinan siri merupakan perkawinan yang tidak sah, maka anak yang dihasilkan dari perkawinan siri juga disebut sebagai anak tidak sah. Untuk anak tidak sah seringkali juga dipakai istilah anak luar kawin dalam arti luas. Anak tidak sah di dalam doktrin dibedakan antara anak zinah, anak sumbang dan anak luar kawin (juga disebut anak luar kawin dalam pengertian sempit).
Anak hasil perkawinan siri termasuk dalam golongan anak luar kawin dalam pengertian sempit, yaitu anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan yang sah dan tidak ada larangan untuk saling menikahi.
Mendasarkan pada ketentuan Pasal 280 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin timbulah hubungan perdata antara anak dan bapak atau ibunya”, maka dapat dikatakan bahwa antara anak luar kawin dengan ayah dan ibunya pada asasnya tidak ada hubungan hukum, dan hubungan hukum tersebut baru ada kalau ayah dan atau ibunya memberikan pengakuan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak hasil perkawinan siri dalam keluarga adalah tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah dan ibunya.

2.      Hak waris anak hasil kawin siri dengan hak waris saudara kandung kawin menurut Hukum Positif Indonesia.
Berpedoman pada kedudukan anak hasil perkawinan siri yang dinyatakan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan ibunya, tentu saja membawa konsekuensi bahwa anak tersebut juga tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya.
Kepastian hukum untuk para pasangan yang melakukan nikah siri sedianya memang belum didapati secara penuh dikarenakan pernikahan ini dikatakan merugikan pihak wanita ke depannya.
Selain anak tidak dapat memiliki akte lahir karena tidak tercantumnya nama ayah, wanita yang berpisah dari pasangannya kelak tidak akan mendapatkan hak waris untuk anaknya.
Tanpa adanya pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya. Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan Pasal 43 ayat (1)UUP menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.
Jika berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHPerdata, maka anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.
Untuk anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh Pewaris (dalam hal ini ayahnya), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UUP, sehingga pasal tersebut harus dibaca: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Jadi anak luar kawin tersebut dapat membuktikan dirinya sebagai anak kandung dari pewaris. Namun demikian, jika mengacu pada Pasal 285 KUHPerdata yang menyatakan bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayahnya, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara pewaris dengan anak luar kawinnya tersebut, maka pengakuan anak luar kawin tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak-anak kandung pewaris. Artinya, anak luar kawin tersebut dianggap tidak ada. Oleh karena itu, pembuktian adanya hubungan hukum dari anak hasil perkawinan siri tersebut tidak menyebabkan dia dapat mewaris dari ayah kandungnya.

3.      Masalah-masalah yang timbul dalam pembagian harta warisan dan pemecahannya
Disebutkan di atas, bahwa anak hasil perkawinan siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya. Untuk memecahkan masalah tersebut, usaha yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengakuan terhadap anak tersebut, baik melalui pengakuan sukarela maupun melalui pengakuan terpaksa.
Anak luar kawin hanya mempunyai hak waris terhadap warisan ayah/ibunya sepanjang ayah/ibunya sepanjang ayah ibunya telah mengakuinya dengan sah.Jika ALK belum diakui tidak ada hubungan perdata antara anak tersebut dengan orang tuanya itu dan tanpa hubungan perdata (tidak ada  hubungan perdata (tidak ada pertalian keluarga) maka tidak ada pula hubungan pewarisan antara mereka.
Meskipun anak luar kawin mempunyai hak waris terhadap orang tuanya hak warisannya itu sangat “inferior sifatnya jika dibandingkan dengan hak waris anak-anak sah karena :
1.      Ia tidak mempunyai hak waris tersendiri, dalam arti kata terhadap warisan orang tuanya itu ia tidak mungkin mewaris sendirian  sepanjang orang tuanya masih mempunyai keluarga sedarah dalam batas derajat yang boleh mewaris yaitu enam derajat.
2.      Ia selalu “membonceng” pada salah satu kelas ahli waris sah yang empat. ALK itu hanya mempunyai hak waris tersendiri jika orang tuanya tidak meninggalkan keluarga yang termasuk dalam keempat-empat kelas ahli waris sah.
3.      Porsi atau bahagian yang diterimanya adalah lebih kecil  dari porsi yang akan diterimanya sekiranya ia adalah anak sah. Besar kecilnya porsi itu bukan saja ditentukan oleh berapa  saja ditentukan oleh berapa orang temannya yang mewaris, akan tetapi juga dan terutama sekali oleh kenyataan ahliwaris kelas berapa temannya mewaris itu.
Hak waris anak luar kawin yang diakui sah diatur dalam pasal 862 sampai  diatur dalam pasal 862 sampai dengan pasal 873.



D.    Kesimpulan
1.      Kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga adalah tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya ataupun dengan ibunya.
2.      Anak hasil kawin siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya.
3.      Masalah yang timbul dalam pembagian waris terhadap anak hasil kawin siri adalah bahwa anak hasil perkawinan siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya. Untuk memecahkan masalah tersebut, usaha yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengakuan terhadap anak tersebut, baik melalui pengakuan sukarela maupun melalui pengakuan terpaksa.

Senin, 19 November 2012

PERANCANGAN KONTRAK

KASUS:
Anda adalah seorang calon pengusaha yang sudah menikah. Anda dan pasangan berencana mendirikan perusahaan yang bergerak di Bidang Konveksi. Untuk keperluan itu, anda dan pasangan hendak meminjam modal berupa uang kepada pengusaha lain dengan menjaminkan sebidang tanah dan beberapa kendaraan.
Untuk membangun tempat usaha, anda sudah membayar DP 20% dari harga tanah dan bangunan yang hendak dibeli. Penjualnya menjanjikan akan memberikan kepada anda tanah dan bangunan 3 bulan lagi, karena masih disewakan kepada pihak lain.
Pasangan anda memiliki sebidang tanah di kampungnya yang dia beli setahun setelah menikah dengan anda. Untuk menambah modal usaha, anda dan pasangan berniat menjual tanah tersebut. Namun pasangan anda tidak dapat mengikuti seluruh proses jual beli tanah tersebut karena sedang berada di luar negeri sampai 2 bulan kedepan.
--> Buatlah kontrak-kontrak yang diperlukan untuk kasus di atas.

PENYELESAIAN:

Sekurang-kurangnya ada tiga perjanjian yang harus dibuat:
1. Perjanjian Pinjam uang / Perjanjian Hutang-Piutang
2. Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan
3. Perjanjian Jual Beli Tanah


SURAT PERJANJIAN PINJAM UANG
No: 1234/PT.SP/XII/2012


Pada hari ini  Senin  tanggal 10 (sepuluh) bulan Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas), bertempat di Kantor  Bapak HARTONO yang beralamat di Jl. Kebendaan Raya No. 1 RT 001 RW 01 Kel. Awiyo Distrik Abepura Kota Jayapura, telah diadakan perjanjian pinjam meminjam uang yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Pinjam Uang, antara:
1. Nama                 : HARTONO
Umur                 : 41 Tahun
Pekerjaan           : Direktur PT. SUGIHARTONO PUTERA
Alamat              : Jl. Kebendaan Raya No. 1 RT 001 RW 01
                         Kel. Awiyo Distrik Abepura  Kota Jayapura Provinsi Papua
Nomor KTP      : 1111.567.2012
Dalam hal ini bertindak atas nama PT. SUGIHARTONO PUTERA yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama                 : AKHMAD ZUMRONI
Umur                 : 38 Tahun
Pekerjaan           : Direktur CV. JAYA USAHA MANDIRI
Alamat              : Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003
                         Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua
Nomor KTP     : 2222.678.2012

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. JAYA USAHA MANDIRI, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, telah bermufakat mengenai perjanjian pinjam uang dengan syarat dan aturan sebagai berikut :

Pasal  1
PIHAK KEDUA mengakui telah menerima dari PIHAK PERTAMA pinjaman uang tunai sebesar  Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dimana untuk penerimaan uang tersebut surat Perjanjian Pinjam Uang ini  berlaku pula sebagai tanda terima.
Pasal 2
Atas hutang tersebut PIHAK KEDUA diwajibkan membayar bunga kepada PIHAK PERTAMA sebesar 1% (satu per seratus) setahun dihitung dari pokok pinjaman dan telah dibayar lunas untuk masa Januari 2013 (dua ribu tiga belas) sampai dengan Desember 2013 (dua ribu tiga belas), sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Pasal 3
PIHAK KEDUA berjanji akan membayar kembali pinjaman ini paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Desember  tahun 2015 (dua ribu lima belas) termasuk bunga dari hutang tersebut, apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi kewajiban pada tanggal tersebut maka perhitungan bunga provisi dan ongkos lain tetap berlaku sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjian ini.

Pasal 4
Segala pembayaran harus dilakukan di tangan dan di alamat PIHAK PERTAMA atau kuasanya yang sah.

Pasal 5
Menyimpang dari apa yang ditentukan di dalam Pasal 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA berhak menagih uang pinjaman ini atau sisanya dengan seketika dan sekaligus apabila:

1.   PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini atau akta lain yang berkaitan secara tertib.
2.   PIHAK KEDUA karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai harta kekayaannya.
3.   PIHAK KEDUA jatuh pailit.
4.   PIHAK KEDUA meninggal dunia.
5.   Harta kekayaan PIHAK KEDUA seluruhnya atau sebagian disita oleh pihak lain.
6.   Harta kekayaan PIHAK KEDUA mundur sedemikian rupa sehingga menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA tidak akan dapat membayar kembali utangnya.

Pasal 6
Jika PIHAK PERTAMA menyerahkan penagihan pinjaman ini kepada seorang advokat, kuasa atau PIHAK PERTAMA terpaksa menyelesaikan pinjaman ini melalui Pengadilan Negeri, maka PIHAK KEDUA wajib dan sanggup membayar denda/ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar 5% (lima per seratus) dari jumlah uang yang dapat di tarik dari PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Untuk menjamin bahwa PIHAK KEDUA akan membayar hutangnya kepada PIHAK PERTAMA maka dengan ini PIHAK KEDUA memberikan kepada PIHAK PERTAMA sebagai jaminan barang-barang atau pun hak-hak kebendaan lainya dengan ikatan-ikatan sebagai berikut :
Penyerahan barang-barang sebagai jaminan :
1.      PIHAK KEDUA dengan ini menjaminkan dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA barang-barang yang berupa:

No
Nama Barang
Ditaksir Seharga
Keterangan
1
1(satu) buah Buku Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 999/99.9
Rp. 3.000.000.000,-
Luas Tanah 60.000 M2
2
1(satu) buah BPKB Kendaraan Roda Empat
Rp.100.000.000,-
BPKB Kijang Innova DS1234AD
3
1(satu) buah BPKB Kendaraan Roda Dua
Rp.10.000.000,-
BPKB Honda Tiger DS3333AD

2.      Terhitung mulai hari ini barang-barang tersebut diakui oleh PIHAK PERTAMA untuk disimpan.
3.      PIHAK KEDUA menyatakan bahwa seluruh barang tersebut di atas tidak dijaminkan (borg) kepada pihak lain dan bebas dari segala tuntutan.
4.      Jika PIHAK KEDUA terbukti lalai melakukan kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan pasal 1 surat perjanjian ini, maka PERTAMA wajib dan berhak menjual barang jaminan tersebut kepada pihak lain dan mempergunakan hasil penjualan bersih untuk membayar hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan jika hasil penjualan bersih itu kurang dai jumlah hutang dan bunganya yang harus dilunasi PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus menambah kekurangannya, sedang jika hasil penjualan itu melebihi jumlah hutang dan bunga pinjaman maka PIHAK PERTAMA segera membayar kelebihannya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PIHAK KEDUA bersedia tunduk kepada semua peraturan dan kebiasaan mengenai pinjam meminjam yang berlaku termasuk ketentuan yang ada dalam surat perjanjian ini serta peraturan-peraturan yang akan diadakan kelak antara kedua belah pihak.
                                                 
Pasal 9
Kedua belah pihak telah memilih tempat Kediaman Hukum (domisili) yang tetap dan umum tentang segala akibat yang mungkin timbul  dari surat perjanjian pinjam uang ini yaitu di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jayapura. 

Pasal 10
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
                                                                                             Jayapura, 10 Desember 2012
              PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA
   PT. SUGIHARTONO PUTERA                                  CV. JAYA USAHA MANDIRI
              

                  HARTONO                                                               AKHMAD ZUMRONI
                  DIREKTUR                                                                        DIREKTUR

Saksi-saksi:
1.      Ananda Hartono Putera, SE     …………………………….
2.      Dewi Anggraeni Indah, ST       …………………………….
3.      Sunaryo, SH                             …………………………….
4.      Mirasantikawati, SE, SH          …………………………….



SURAT PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH
SEBAGAI JAMINAN UTANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Tuan AKHMAD ZUMRONI, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Direktur         CV. JAYA USAHA MANDIRI, bertempat tinggal di Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003 Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 2222.678.2012

Dengan ini meyerahkan sertifikat tanah kepada:
Tuan HARTONO, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Direktur                            PT. SUGIHARTONO PUTERA, bertempat tinggal di Jl. Kebendaan Raya No. 1 RT 001 RW 01 Kel. Awiyo Distrik Abepura  Kota Jayapura Provinsi Papua Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1111.567.2012

Untuk dijadikan jaminan utang dan pelunasannya berupa sebidang Tanah seperti termuat dalam  Sertifikat  Hak Milik Nomor: 999/99.9, Surat ukur tertanggal 12 Desember 1985, Nomor 88-K.1/1985  seluas 60.000 m2 (enam puluh ribu meter persegi) terletak di Kelurahan Kotabaru , Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan ikhlas, sadar dan tanpa paksaan siapa pun.

                                                                                         Jayapura, 10 Desember 2012
Yang Menerima                                                                            Yang menyerahkan,


    HARTONO                                                                                        AKHMAD ZUMRONI


SURAT PENYERAHAN BPKB
SEBAGAI JAMINAN UTANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Tuan AKHMAD ZUMRONI, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Direktur         CV. JAYA USAHA MANDIRI, bertempat tinggal di Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003 Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 2222.678.2012

Dengan ini meyerahkan sertifikat tanah kepada:
Tuan HARTONO, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Direktur                            PT. SUGIHARTONO PUTERA, bertempat tinggal di Jl. Kebendaan Raya No. 1 RT 001 RW 01 Kel. Awiyo Distrik Abepura  Kota Jayapura Provinsi Papua Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1111.567.2012

Untuk dijadikan jaminan utang dan pelunasannya berupa :
1.      1(satu) buah BPKB Kendaraan Roda Empat atas nama AKHMAD ZUMRONI, Kijang Innova G-New, Nomor Polisi DS1234AD tahun pembuatan 2011, Nomor Rangka MH8BF45GA8J-111111, Nomor Mesin F4A1-ID-1222222.
2.      1(satu) buah BPKB Kendaraan Roda Dua atas nama AKHMAD ZUMRONI, Honda Tiger DS3333AD tahun pembuatan 2012, Nomor Rangka MH4BF55GB8Z-444444, Nomor Mesin G8A7-ID-3333333.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan ikhlas, sadar dan tanpa paksaan siapa pun.

                                                                                         Jayapura, 10 Desember 2012
Yang Menerima                                                                              Yang menyerahkan,


    HARTONO                                                                                        AKHMAD ZUMRONI


SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI
TANAH DAN BANGUNAN

Pada hari ini Senin  tanggal 10 (Sepuluh) bulan Nopember tahun 2012 (dua ribu dua belas), bertempat di rumah Bapak Akhmad Zumroni yang beralamat di                        Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003  Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, telah diadakan perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

1. Nama                 : MARDJOEKI
Umur                 : 66 Tahun
Pekerjaan           : Pensiunan PNS
Alamat              : Jl. Akhir Pengharapan  No. 15 RT 004 RW 04
                         Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua
Nomor KTP     : 3333.789.2012
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama                 : AKHMAD ZUMRONI
Umur                 : 38 Tahun
Pekerjaan           : Direktur CV. JAYA USAHA MANDIRI
Alamat              : Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003
                         Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua
Nomor KTP     : 2222.678.2012
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. JAYA USAHA MANDIRI yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:
Ø  Luas keseluruhan tanah           : 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi)
Ø  Nomor sertifikat tanah            : A-1234/88.99.K
Ø  Luas keseluruhan bangunan: 250M2 (dua ratus lima puluh meter persegi)
Ø  Batas sebelah Utara                : Tanah Milik Soekidjan
Ø  Batas sebelah Selatan : Jl. Pengharapan Raya
Ø  Batas sebelah Barat                 : Jl. Pengharapan Baru
Ø  Batas sebelah Timur    : Tanah Milik Marsiyem
Ø  Yang terletak di                      : Jalan Pengharapan Raya No. 99 RT 005 RW 003
Kel.Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang
terletak di atasnya yang dijualnya adalah:
1. Milik sah pribadinya sendiri,
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.      N a m a                        : Drs. WIBAWA APARATUS
P e k e r j a a n             : Kepala Kelurahan Kotabaru
              Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua
Alamat lengkap           : Kantor Kelurahan Kotabaru
  Jalan Pengharapan Raya Abepura
2.      N a m a                        : TULUS BUDIMAN
P e k e r j a a n             : KETUA RT 001 RT 005 RW 003
  Kel.  Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura
Alamat lengkap           : Jalan Pengharapan Raya No. 99 RT 005 RW 003
  Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura, Papua.

Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 4
HARGA
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga Rp. 800.000.000,-  (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.

Pasal 6
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar 20% (dua puluh persen)  dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Cicilan Pertama sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal 2 (dua) bulan Januari tahun 2013 (dua ribu tiga belas)
3. Cicilan Kedua atau pelunasan sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal 1 (satu) bulan Februari tahun 2013 (dua ribu tiga belas)

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.

Pasal 8
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
a. Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b. Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c. Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di  Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura.

Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) serta berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


     PIHAK PERTAMA                                                                    PIHAK KEDUA


         MARDJOEKI                                                             AKHMAD ZUMRONI

SAKSI-SAKSI:
1.      Drs. WIBAWA APARATUS ……………………………………
2.      TULUS BUDIMAN               ……………………………………

SURAT KUASA UNTUK MENJUAL TANAH

Yang bertandatangandibawah ini:
Nama                             : Indah Dewi Puspasari
Tempat/tanggal lahir      : Cikampek 24 April 1975
Pekerjaan                       : Wiraswasta
Alamat                           : Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003
                                    Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua

Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama                             : Akhmad Zumroni
Tempat/tanggal lahir      : Tangerang, 1 Januari 1970
Pekerjaan                       : Direktur CV. JAYA USAHA MANDIRI
Alamat                           : Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003
                                   Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua


KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindahtangankan kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas:
-   Sebidang tanah Hak Milik Nomor: 567-A-89.0 Seluas 60.000 m2 (enam puluh ribu meter persegi), yang terletak di Dusun Pedalaman, Kecamatan Cikampek, Kelurahan Dawuan Tengah, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25 Nopember 1974, dan menurut Sertifikat tanggal 27 Nopember 1974 terdaftar atas nama Indah Dewi Puspasari.
Selanjutnya disebut Tanah. 

Untuk itu menghadap di mana perlu, di antaranya di depan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lainnya, memberikan keterangan-keterangan,  membuat/suruh membuat,  dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang diperlukan,  menerima uang hasil penjualan Tanah, memberikan tanda penerimaan-nya/kuitansinya atas uang hasil penjualan Tanah tersebut, serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya kuasa ini tidak ada yang dikecualikan.       

Jayapura, 12 Desember 2012
     Pemberi Kuasa                                                                         Penerima Kuasa



Indah Dewi Puspasari                                                                   Akhmad Zumroni



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.  Nama                    : AKHMAD ZUMRONI
Tempat/ tgl Lahir  : Tangerang, 07 Januari 1971
Alamat                    : Jl. Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003
                          Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua
Pekerjaan                : Direktur CV. JAYA USAHA MANDIRI

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama  Indah Dewi Puspasari sebagimana Surat Kuasa Khusus  tertanggal  12 Desember 2012. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak PENJUAL.
2.  Nama                      : MINATI ARTHA
Tempat/ tgl Lahir    : Cikampek, 09 September 1980
Alamat                 : Komplek Bumi Indah Permai Blok A1 No 100
  RT 001 RW 002 Kel. Dawuan Barat
                             Kec. Cikampek Kab. Kawarang Jawa Barat
Pekerjaan            : Pengusaha Batu Bata Press MANUNGGAL JAYA
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak PEMBELI.

Penjual dengan ini berjanji untuk menyatakan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pembeli, dan Pembeli berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Penjual berupa;
Ø  Sebidang Tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 567-A-89.0 Kelurahan Dawuan Tengah  Kecamatan Cikampek Kebupaten Karawang Propinsi Jawa Barat dan secara rinci tampak pada gambar situasi nomor 007-K.2/74 tanggal 25 Nopember 1974, dan menurut Sertifikat tanggal 27 Nopember 1974 terdaftar atas nama Indah Dewi Puspasari, seluas 60.000 M2 (enam puluh ribu meter persegi), yang untuk selanjutnya disebut Tanah, dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA TANAH
Jual beli Tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh Penjual dan Pembeli dengan  harga Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
1.      Pembeli menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.  200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai kepada Penjual,  pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dan surat perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
2.      Sisa harga Tanah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) harus dibayar oleh Pembeli paling lambat 60 (enam) hari sejak surat perjanjian ini ditandatangai oleh Penjual dan Pembeli.
3.      Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Pembeli menyetor ke rekening Penjual atas nama  Indah Dewi Puspasari yakni Bank  Mandiri Cabang Jayapura dengan nomor rekening 123.4567.890.

Pasal 3
J A M I N A N
1.      Penjual menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar milik Penjual sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
2.      Penjual  menyatakan bahwa Tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini bebas dari sitaan dari pihak mana pun juga; tidak tersangkut sengketa dengan pihak ketiga; hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Pasal 4
P E N Y E R A H A N
Penjual menyatakan dan berjanji akan menyerahkan tanah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini kepada Pembeli selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga Tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) perjanjian ini.

Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Penjual menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka Tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pembeli.
Pasal 6
B A L I K    N A M A
1.      Biaya pengurusan balik nama Tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini sepenuhnya adalah atas biaya Pembeli.
2.      Dalam proses pengurusan balik nama, Penjual berjanji dan menyatakan bersedia bersama Pembeli menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menanda tangani Surat-Surat yang bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Penjual kepada Pembeli.

Pasal 7
P A J A K
1.      Penjual menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya berkaitan dengan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini seperti pajak dan pungutan lainnya sebelum diserahkan kepada Pembeli.
2.      Setelah Penyerahan tanah sebagaimana diatur pada pasal 4 maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah adan bangunan sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli.

Pasal 8
JANGKA  WAKTU PERJANJIAN
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya Penjual, atau karena sebab apapun juga.  Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti Penjual wajib mentaati seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian ini.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2.      Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena ini maka Penjual dan Pembeli sepat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang.


Pasal 10
P E N U T U P
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : Karawang
Tanggal   : 12 Desember 2012

         PENJUAL                                                                        PEMBELI


AKHMAD ZUMRONI                                                          MINATI ARTHA

SAKSI-SAKSI:
1.      DRS. PEJABATUS MULIA

Lurah Dawuan Tengah Kec.Cikampek   Kab. Kawarang
2.      YAKIN SEJATI

Ketua RT  RT 001 RW 002 Kel. Dawuan Barat
3.      IR. KOKOH WIGUNA

Staf Manunggal Jaya