Rabu, 17 Oktober 2012

CONTOH SOAL PERHITUNGAN WARISAN


SOAL WARIS
   1. P meninggal dunia, meninggalkan kedua orang tuanya A dan B, istrinya Q, dua orang anak  laki-laki S dan T dan seorang anak perempuan U.
Ø Siapakah ahli waris P?
Ø Berapa bagian warisan masing-masing?
JAWABAN
A --------- B
        |
      +P  -----------  Q
                /    |    \               
               S   T    U

Penghitungan berdasar pasal 852 dan 852a KUH Perdata
Ahli waris P adalah : Q, S, T, U sedangkan A dan B tidak mendapat waris karena termasuk golongan II.
Bagian Masing-masing: (kepala per kepala tanpa memandang jenis kelamin)
Q = ¼
S = ¼
T = ¼
U = ¼


     2. P meninggal dunia, meninggalkan 3 orang saudara kandung Q,R dan S, satu orang saudara seayah A, dua orang saudara seibu B dan C serta kakek dari garis ayah X.
Ø Siapakah ahli waris P?
Ø Berapa bagian warisan masing-masing?
JAWABAN no 2
                    X
                     |

              Ayah   ----------------------------------- Ibu
                 |                  /    |     |     \                 /    \ 
                A             +P   Q   R   S               B    C

Penghitungan berdasar pasal 857 KUH Perdata
Ahli waris P adalah : A, Q, R, S, B, C, (yang termasuk dalam golongan II)
Kakek X tidak mendapat warisan karena termasuk golongan III
Sebelumnya Harta waris dibagi menjadi dua bagian, yaitu ½ bagian pada garis ayah
dan ½ bagian pada garis ibu
Garis Ayah = Q, R, S dan A mendapat ½ bagian harta waris P (untuk 4 orang = @1/4)
Garis Ibu = Q, R, S, B dan C mendapat ½ bagian harta waris P (untuk 5 orang = @1/5)
Pembagiannya adalah :
Garis Ayah :
Q = ½ x ¼ = 1/8
R = ½ x ¼ = 1/8
S = ½ x ¼ = 1/8
A = ½ x ¼ = 1/8
Garis Ibu:
Q = ½ x 1/5 = 1/10
R = ½ x 1/5 = 1/10
S = ½ x 1/5 = 1/10
B = ½ x 1/5 = 1/10
C = ½ x 1/5 = 1/10
Maka bagian masing masing adalah =
Q = 1/8 + 1/10 = 5/40 + 4/40 = 9/40
R = 1/8 + 1/10 = 5/40 + 4/40 = 9/40
S = 1/8 + 1/10 = 5/40 + 4/40 = 9/40
A = 1/8 = 5/40
B = 1/10 = 4/40
C = 1/10 = 4/40 +
                    40/40
                  1


     3.  Kasus sama dengan soal no. 1. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp.80 juta
Ø Siapakah ahli waris P?
Ø Berapa bagian warisan masing-masing?
JAWABAN

Penghitungan berdasar pasal 852 dan 852a KUH Perdata
Ahli waris P adalah : Q, S, T, U sedangkan A dan B tidak mendapat waris karena termasuk golongan II.
Bagian Masing-masing: (kepala per kepala tanpa memandang jenis kelamin)
Q = ¼ X Rp.80.000.000 = Rp.20.000.000,-
S = ¼ X Rp.80.000.000 = Rp.20.000.000,-
T = ¼ X Rp.80.000.000 = Rp.20.000.000,-
U = ¼ X Rp.80.000.000 = Rp.20.000.000,-

10 komentar:

  1. Assalamualaikum.

    Ingin memperkenalkan aplikasi i-Waris, menghitung warisan secara mudah dan pintar. Aplikasi online maupun offline tersedia di http://iwaris.or.id

    BalasHapus
  2. contoh kasus : ahli waris terdiri suami, ibu dan ayah, warisan sebesar Rp. 12.000.000
    Berapa bagian masing masing?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  3. contoh kasus : ahli waris terdiri suami, ibu dan ayah, warisan sebesar Rp. 12.000.000
    Berapa bagian masing masing?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gol 1. Suami 12.000.0000
      Jika ayah dan ibu maka termasuk gol 2. Akan tetapi suami masih hidup.

      Hapus
  4. Menurut ketentuan KUPerdata warisan seluruhnya jatuh kebtangan suami sebesar 12jt karena suami termasuk golongan 1 dan akan mengesampingkan golongan 2 yaitu ayah dan ibu

    BalasHapus
  5. Ahli waris Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya apabila masih ada akan menutup ahli waris golongan II (Ibu- Bapak dan saudara-saudara ahli waris), artinya harta peninggalan pewaris akan jatuh seluruhnya kepada golongan I dalam hal ini suami/istri yang hidup terlama.

    BalasHapus
  6. A meningal dunia, meninggalkan 10 orang keturunan dalam garis lurus ke bawah derajat ke 3.

    BalasHapus
  7. Contoh soal dan pembahasan pembagian waris golongan III dan skema nya?

    BalasHapus