SOAL
WARIS
1. P
meninggal dunia, meninggalkan kedua orang tuanya A dan B, istrinya Q, dua orang
anak laki-laki S dan T dan seorang anak perempuan U.
Ø
Siapakah
ahli waris P?
Ø
Berapa
bagian warisan masing-masing?
JAWABAN
|
/ | \
S T U
Penghitungan
berdasar pasal 852 dan 852a KUH Perdata
Ahli
waris P adalah : Q, S, T, U sedangkan A
dan B tidak mendapat waris karena termasuk golongan II.
Bagian
Masing-masing: (kepala per kepala tanpa memandang jenis
kelamin)
Q
= ¼
S
= ¼
T
= ¼
U
= ¼
2. P
meninggal dunia, meninggalkan 3 orang saudara kandung Q,R dan S, satu orang
saudara seayah A, dua orang saudara seibu B dan C serta kakek dari garis ayah
X.
Ø
Siapakah
ahli waris P?
Ø
Berapa
bagian warisan masing-masing?
|
| / | | \ / \
A
+P Q R S B C
Penghitungan
berdasar pasal 857 KUH Perdata
Ahli
waris P adalah : A, Q, R, S, B, C, (yang
termasuk dalam golongan II)
Kakek
X tidak mendapat warisan karena termasuk golongan III
Sebelumnya
Harta waris dibagi menjadi dua bagian, yaitu ½ bagian pada garis ayah
dan
½ bagian pada garis ibu
Garis
Ayah = Q, R, S dan A mendapat ½ bagian harta waris P (untuk 4 orang =
@1/4)
Garis
Ibu = Q, R, S, B dan C mendapat ½ bagian harta waris P (untuk 5 orang =
@1/5)
Pembagiannya
adalah :
Garis Ayah
:
Q = ½ x
¼ = 1/8
R = ½ x
¼ = 1/8
S = ½ x
¼ = 1/8
A = ½ x
¼ = 1/8
|
Garis
Ibu:
Q = ½ x
1/5 = 1/10
R = ½ x
1/5 = 1/10
S = ½ x
1/5 = 1/10
B = ½ x
1/5 = 1/10
C = ½ x
1/5 = 1/10
|
Maka
bagian masing masing adalah =
Q = 1/8 +
1/10
= 5/40
+ 4/40 = 9/40
R = 1/8 +
1/10
= 5/40
+ 4/40 = 9/40
S = 1/8 +
1/10
= 5/40
+ 4/40 = 9/40
A = 1/8 = 5/40
B = 1/10 = 4/40
C =
1/10 = 4/40
+
40/40
1
|
3. Kasus
sama dengan soal no. 1. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp.80
juta
Ø
Siapakah
ahli waris P?
Ø
Berapa
bagian warisan masing-masing?
JAWABAN
Penghitungan
berdasar pasal 852 dan 852a KUH Perdata
Ahli
waris P adalah : Q, S, T, U sedangkan A
dan B tidak mendapat waris karena termasuk golongan II.
Bagian
Masing-masing: (kepala per kepala tanpa memandang jenis
kelamin)
Q
= ¼ X Rp.80.000.000 =
Rp.20.000.000,-
S
= ¼ X Rp.80.000.000 =
Rp.20.000.000,-
T
= ¼ X Rp.80.000.000 =
Rp.20.000.000,-
U
= ¼ X Rp.80.000.000 =
Rp.20.000.000,-
Assalamualaikum.
BalasHapusIngin memperkenalkan aplikasi i-Waris, menghitung warisan secara mudah dan pintar. Aplikasi online maupun offline tersedia di http://iwaris.or.id
contoh kasus : ahli waris terdiri suami, ibu dan ayah, warisan sebesar Rp. 12.000.000
BalasHapusBerapa bagian masing masing?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapuscontoh kasus : ahli waris terdiri suami, ibu dan ayah, warisan sebesar Rp. 12.000.000
BalasHapusBerapa bagian masing masing?
Gol 1. Suami 12.000.0000
HapusJika ayah dan ibu maka termasuk gol 2. Akan tetapi suami masih hidup.
Menurut ketentuan KUPerdata warisan seluruhnya jatuh kebtangan suami sebesar 12jt karena suami termasuk golongan 1 dan akan mengesampingkan golongan 2 yaitu ayah dan ibu
BalasHapusAhli waris Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya apabila masih ada akan menutup ahli waris golongan II (Ibu- Bapak dan saudara-saudara ahli waris), artinya harta peninggalan pewaris akan jatuh seluruhnya kepada golongan I dalam hal ini suami/istri yang hidup terlama.
BalasHapusTerima kasih mudah dipahami
BalasHapusA meningal dunia, meninggalkan 10 orang keturunan dalam garis lurus ke bawah derajat ke 3.
BalasHapusContoh soal dan pembahasan pembagian waris golongan III dan skema nya?
BalasHapus