SKENARIO
PERADILAN
SEMU DALAM ACARA SENGKETA
TATA
USAHA NEGARA
SIDANG
PERTAMA
PEMERIKSAAN
PERSIAPAN
HAKIM KETUA : “SIDANG
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS CENDERAWASIH --- YANG BERALAMAT DI JALAN KAMP WOLKER PERUMNAS III WAENA, --- YANG MEMERIKSA DAN
MENGADILI SENGKETA TATA USAHA
NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA DRA. AMELDA OYAITOUW MELAWAN BUPATI
PEGUNUNGAN BINTANG.--- SIDANG
DIBUKA DAN TERTUTUP UNTUK UMUM
(Ketok Palu 3X)
HAKIM KETUA : “SIDANG HARI INI ADALAH, PEMERIKSAAN PERSIAPAN YANG DIAJUKAN
OLEH SAUDARI DRA. AMELDA OYAITOUW
MELAWAN BUPATI PEGUNUNGAN BINTANG YANG BERKEDUDUKAN DI OKSIBIL KABUPATEN
PEGUNUNGAN BINTANG.”
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL
MASUK KE RUANG SIDANG.
PETUGAS SIDANG
: (Memanggil
masuk Pengugat dan kuasa hukumnya)
“Kepada
Saudari DRA. AMELDA OYAITOUW
dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(Setelah
pihak Penggugat masuk, Petugas Sidang menutup pintu Ruang Sidang)
HAKIM
KETUA : “Kepada
Saudara Penggugat, apakah Saudara didampingi oleh kuasa hukum saudara?”
PENGGUGAT
: “Iya yang mulia
Hakim Ketua” (Sambil menunjuk ke arah Kuasa Hukum)
HAKIM
KETUA : “Kepada
Kuasa Hukum Penggugat untuk memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa
dari Penggugat..”
Kuasa
Hukum
Penggugat: (maju kedepan sambil
menyerahkan surat surat yang diminta majelis hakim)
HAKIM
KETUA : “Terima
kasih, silahkan kembali ke tempat duduk saudara”
HAKIM
KETUA : “Kami
beritahukan kepada pihak
Penggugat beserta kuasa Hukumnya, bahwa acara pada hari ini adalah
pemeriksaan persiapan berkas gugatan yang telah disampaikan
sebelumnya kepada kami.
“Setelah
Kami mempelajari dan meneiliti isi
gugatan yang saudara ajukan, terdapat hal-hal yang harus diperbaiki dalam isi
surat gugatan saudara. Maka untuk itu diharap
Saudara Penggugat atau Kuasa Hukumnya untuk
memperbaiki dan melengkapi isi surat gugatan sebagai berikut:
-
Penyebutan Tergugat sebagai “Bupati Daerah Kabupaten
Pegunungan Bintang”, hendaknya menggunakan kalimat “Bupati Pegunungan Bintang”
saja
-
Dalam Posita Gugatan:
-
1. Point 3 tertulis “Penggugat memperolah fotocopinya
lewat teman...” seharusnya disebut nama jelas dan tempatnya dimana.
-
2. Point 12 tertulis “kerugian
materil....Rp.13.450.000,-...” berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 199, ganti rugi perkara Tata Usaha Negara minimal Rp.200.000,-
dan maksimal Rp.5.000.000,-....penggugat hendaknya menyesuaikan dengan
peraturan tersebut.
-
Dalam Petitum:
-
1. Point 2 tertulis: “menyatakan batal dan tidak sah....”
seharusnya kata dan diganti dengan kata atau sehingga berbunyi: “menyatakan
batal atau tidak sah.....”
-
2. Point 3 mengenai besarnya kerugian materiil
disesuaikan dengan perbaikan posita 12.
HAKIM
KETUA : “Majelis
hakim memberi waktu 30 hari kepada pihak penggugat prinsipal dan kuasanya untuk memperbaiki dan
melengkapi isi surat gugatan sebagaimana yang telah kami disampaikan”
HAKIM
KETUA : “Dengan
demikian sidang persiapan hari ini dianggap cukup dan akan dilanjutkan tanggal satu September 2012 dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat.
(Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
“Kepada
Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya”
HAKIM
KETUA : Diberitahukan
kepada Pihak Penggugat
beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil lagi.
Sidang hari ini dinyatakan ditunda dan
ditutup
(Ketuk palu 1x)
SIDANG
KEDUA
PEMBACAAN
GUGATAN
HAKIM KETUA : “SIDANG
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS CENDERAWASIH --- YANG BERALAMAT DI JALAN KAMP WOLKER PERUMNAS III WAENA, --- YANG MEMERIKSA DAN
MENGADILI SENGKETA TATA USAHA
NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA DRA. AMELDA
OYAITOUW MELAWAN BUPATI
PEGUNUNGAN BINTANG.--- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
(Ketok Palu 1X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL
MASUK KE RUANG SIDANG.
PETUGAS
SIDANG : (Memanggil
masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)
“Kepada
Saudari DRA. AMELDA OYAITOUW dan Kuasa Hukumnya, serta saudara BUPATI PEGUNUNGAN BINTANG dan
Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
(Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang
sidang)
HAKIM KETUA : Sesuai
dengan berita acara persidangan tanggal 1 Agustus
2012 yang lalu, maka agenda
sidang hari ini adalah
pembacaan gugatan oleh pihak pengugat.
HAKIM
KETUA : “Kepada
Saudara Penggugat, apakah Saudara didampingi oleh kuasa hukum saudara?”
PENGGUGAT
: “Iya yang mulia
Hakim Ketua” (Sambil menunjuk ke arah Kuasa Hukum)
HAKIM
KETUA : “Kepada
Kuasa Hukum Penggugat untuk memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa
dari Penggugat..”
Kuasa
Hukum
Penggugat: (maju kedepan sambil
menyerahkan surat surat yang diminta majelis hakim)
HAKIM
KETUA : (Hakim
ketua meneliti surat izin kemudian mempersilahkan para hakim anggota melihat
dan meneliti juga)
HAKIM
KETUA : “Terima
kasih, silahkan kembali ke tempat duduk saudara”
HAKIM
KETUA : “Kepada Saudara Tergugat, apakah
saudara tergugat didampingi kuasa hukum..?”
TERGUGAT “Ya,,,yang duduk disebelah
saya adalah Kuasa Hukum saya..” (sambil menunjuk Kuasa Hukum tergugat)
HAKIM
KETUA : “Kepada
Kuasa Hukum Tergugat dipersilahkan untuk memperlihatkan surat izin beracara dan
surat kuasa dari Tergugat..”
Kuasa Hukum
Penggugat :
(maju
kedepan utk menyerahkan surat-surat yang diminta majelis hakim)
HAKIM
KETUA : (Hakim
ketua meneliti surat izin kemudian mempersilahkan para hakim anggota melihat
dan meneliti juga)
HAKIM
KETUA : “Terima
kasih, silahkan kembali ke tempat duduk saudara”
HAKIM
KETUA : Kepada pihak penggugat atau kuasa hukumnya, Apakah saudara sudah siap untuk membacakan suratan gugatan saudara?
Kuasa Hukum
Penggugat : “Kami sudah siap
untuk membacakan gugatan kami yang mulia Hakim.”
HAKIM KETUA : “Kepada
pihak Tergugat agar mendengar dan menyimak dengan baik gugatan dari Penggugat .
Kepada Kuasa Hukum Penggugat Silahkan dibacakan gugatannya..”
Kuasa Hukum
Penggugat : (Membacakan
Gugatan)
-------
(Setelah
selesai membaca surat gugatan)
“Demikian
pembacaan gugatan kami Majelis Hakim yang Mulia..”
HAKIM KETUA : “Terima kasih kuasa hukum penggugat..”
“Kepada Tergugat & Kuasa Hukumnya, apakah saudara sudah memahami dan
mengerti isi gugatan tersebut?
Kuasa Hukum
Tergugat : “Kami sudah memahami dan mengerti isi
gugatan tersebut Majelis Hakim yang Mulia..”
HAKIM
KETUA : “Saudara
Tergugat, apakah saudara
akan mengajukan eksepsi atas
gugatan yang telah disampaikan
oleh Penggugat & Kuasanya..?”
Kuasa Hukum
Tergugat : “Majelis Hakim yang
terhormat, Kami akan
menangapi gugatan tersebut
secara tertulis --- untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami
mempersiapkan eksepsi kami..”
HAKIM
KETUA : “Berapa lama saudara akan menyiapkan eksepsi saudara..?”
Kuasa Hukum
Tergugat : “Kami mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkannya..”
HAKIM
KETUA : “Bagaimana dengan pihak pengugat, apakah
setuju dengan waktu satu minggu yang diminta oleh pihak tergugat..?” (sambil melihat
ke arah pihak penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat : “Kami tidak keberatan Majelis Hakim
yang mulia..”
HAKIM
KETUA : (kemudian Majelis Hakim bermusyawarah)
“Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan
dilanjutkan minggu depan tanggal 8 September 2012 dengan acara Pembacaan Eksepsi dari pihak Tergugat..”
(Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
“Kepada Panitera agar mencatat
dan mengagendakan persidangan berikutnya”
HAKIM
KETUA : “Diberitahukan kepada Para Pihak
beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil kembali..”
“Demikian sidang hari ini dinyatakan
ditunda dan ditutup..”
(Ketuk palu 1x)
SIDANG
KETIGA
PEMBACAAN
JAWABAN TERGUGAT (EKSEPSI)
HAKIM KETUA : “SIDANG
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS CENDERAWASIH --- YANG BERALAMAT DI JALAN KAMP WOLKER PERUMNAS III WAENA, --- YANG MEMERIKSA DAN
MENGADILI SENGKETA TATA USAHA
NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA DRA. AMELDA
OYAITOUW MELAWAN BUPATI
PEGUNUNGAN BINTANG.--- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
(Ketok Palu 1X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL
MASUK KE
RUANG SIDANG.
PETUGAS
SIDANG : (Memanggil
masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)
“Kepada
Saudara Penggugat atas
nama DRA. AMELDA OYAITOUW dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat BUPATI PEGUNUNGAN
BINTANG dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
(Para
pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang sidang)
HAKIM KETUA : “Sesuai dengan berita acara persidangan tanggal 1
September 2012 yang lalu, maka acara hari ini adalah
pembacaan Eksepsi oleh
pihak Tergugat. Kepada Saudara Tergugat, apakah saudara sudah menyiapkan eksepsi
saudara..?”
Kuasa Hukum
Tergugat : “Kami sudah siap
dengan eksepsi kami majelis hakim yang terhormat. --- namun pada kesempatan
kali ini kami tidak akan membacakannya, kami hanya akan menyerahkan saja
eksepsi kami..”
HAKIM
KETUA : “Silahkan..”
Kuasa Hukum
Tergugat : (Maju ke
arah Hakim dan menyerahkan berkas eksepsi, dan maju ke arah Kuasa hukum
penggugat sambil menyerahkan berkas eksepsi)
HAKIM
KETUA : (Setelah menerima berkas, majelis
hakim mencermati berkas eksepsi Tergugat)
“Kepada pihak Penggugat, terhadap eksepsi Tergugat yang baru saja diserahkan, apakah saudara Penggugat akan menanggapinya?”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Kami akan
menanggapinya secara tertulis. --- untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami
mempersiapkan Replik kami..”
HAKIM
KETUA : “Berapa
lama saudara akan menyiapkan Replik saudara..?”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Kami mohon waktu satu
minggu untuk mempersiapkan Replik kami..”
HAKIM
KETUA : “Bagaimana dengan pihak Tergugat, apakah setuju dengan waktu satu
minggu yang diminta oleh pihak Penggugat..?” (sambil
melihat ke arah pihak Penggugat)
Kuasa Hukum
Tergugat : “Kami tidak keberatan Majelis
Hakim yang mulia..”
HAKIM
KETUA : (kemudian Majelis Hakim bermusyawarah)
“Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan
dilanjutkan minggu depan tanggal 15 September 2012 dengan acara Pembacaan Replik dari pihak Penggugat..”
(Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
“Kepada Panitera agar mencatat
dan mengagendakan persidangan berikutnya”
HAKIM
KETUA : “Diberitahukan kepada Para Pihak
beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil lagi...”
“Demikian sidang hari ini dinyatakan
ditunda dan ditutup “
(Ketuk palu 1x)
SIDANG KEEMPAT
PEMBACAAN REPLIK PENGGUGAT
HAKIM KETUA : “SIDANG
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS CENDERAWASIH --- YANG BERALAMAT DI JALAN KAMP WOLKER PERUMNAS III WAENA, --- YANG MEMERIKSA DAN
MENGADILI SENGKETA TATA USAHA
NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA DRA. AMELDA
OYAITOUW MELAWAN BUPATI
PEGUNUNGAN BINTANG.--- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
(Ketok Palu 1X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL
MASUK KE RUANG SIDANG.
PETUGAS
SIDANG : (Memanggil
masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)
“Kepada
Saudara Penggugat atas
nama DRA. AMELDA OYAITOUW dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat BUPATI PEGUNUNGAN
BINTANG dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
(Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang
sidang)
HAKIM KETUA : “Sesuai berita acara
sidang tanggal 8 September 2012 yang
lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan Replik oleh pihak Penggugat...”
“Kepada Saudara Penggugat, apakah saudara sudah menyiapkan Replik
saudara..?”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Kami sudah siap
dengan Replik kami majelis hakim yang terhormat. --- namun pada kesempatan kali
ini kami tidak akan membacakannya, kami hanya akan menyerahkan saja Replik
kami..”
HAKIM
KETUA : “Silahkan..”
Kuasa Hukum
Penggugat : (Maju ke
arah Hakim dan menyerahkan berkas Replik, dan maju ke arah Kuasa hukum Tergugat
sambil menyerahkan berkas Replik)
HAKIM
KETUA : (Setelah menerima berkas, majelis
hakim mencermati berkas Replik Penggugat)
“Kepada pihak Tergugat, terhadap Replik dari Penggugat
yang baru saja
diserahkan, apakah saudara Tergugat akan menanggapinya?”
Kuasa Hukum
Tergugat : “Yang terhormat
Majelis Hakim, Kami akan menanggapinya secara tertulis. --- untuk itu kami
mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan Duplik kami..”
HAKIM
KETUA : “Berapa
lama saudara akan menyiapkan Duplik saudara..?”
Kuasa Hukum
Tergugat : “Kami mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkan
Duplik kami..”
HAKIM
KETUA : “Bagaimana dengan pihak Penggugat, apakah setuju dengan waktu satu
minggu yang diminta oleh pihak tergugat..?” (sambil
melihat ke arah pihak Penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat : “Kami tidak keberatan Majelis Hakim
yang mulia..”
HAKIM
KETUA : (kemudian Majelis Hakim bermusyawarah)
“Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan
minggu depan tanggal 22 September 2012 dengan acara Pembacaan Duplik dari pihak Tergugat..”
(Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
“Kepada Panitera agar mencatat
dan mengagendakan persidangan berikutnya”
HAKIM
KETUA : “Diberitahukan kepada Para Pihak
beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil lagi.
“Demikian sidang hari ini dinyatakan
ditunda dan ditutup “
(Ketuk palu 1x)
SIDANG KELIMA
PEMBACAAN DUPLIK TERGUGAT
HAKIM KETUA : “SIDANG
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS CENDERAWASIH --- YANG BERALAMAT DI JALAN KAMP WOLKER PERUMNAS III WAENA, --- YANG MEMERIKSA DAN
MENGADILI SENGKETA TATA USAHA
NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA DRA. AMELDA
OYAITOUW MELAWAN BUPATI
PEGUNUNGAN BINTANG.--- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
(Ketok Palu 1X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL
MASUK KE RUANG SIDANG.
PETUGAS
SIDANG : (Memanggil
masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)
“Kepada
Saudara Penggugat atas
nama DRA. AMELDA OYAITOUW dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat BUPATI PEGUNUNGAN
BINTANG dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
(Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang
sidang)
HAKIM KETUA : “Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 15
September 2012 yang lalu,
maka acara hari ini adalah pembacaan Duplik oleh pihak Tergugat.
Kepada Saudara Tergugat, apakah
saudara sudah menyiapkan Duplik saudara..?”
Kuasa Hukum
Tergugat : “Kami sudah siap
dengan Duplik kami majelis hakim yang terhormat. --- kami tidak akan
membacakannya, kami akan menyerahkan saja Duplik kami..”
HAKIM
KETUA : “Silahkan..”
Kuasa Hukum
Tergugat : (Maju ke
arah Hakim dan menyerahkan berkas Duplik, dan maju ke arah Kuasa hukum
Penggugat sambil menyerahkan berkas Duplik)
HAKIM
KETUA : (Setelah menerima berkas, majelis
hakim mencermati berkas Duplik Tergugat)
“Kepada Pihak
Tergugat terhadap
Duplik ini apakah ada perubahan atau ada penambahan ?
Kuasa Hukum
Tergugat : “Tidak ada penambahan dari
kami majelis hakim yang mulia”
HAKIM KETUA : “Kepada Pihak Penggugat, terhadap Duplik yang telah diserahkan
tadi, apakah saudara sudah memahami dan mengerti isi jawaban tersebut…?”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Ya kami sudah mengerti Pak Hakim...”
HAKIM KETUA : (Majelis Hakim Bermusyawarah).
“Dengan demikian, acara jawab menjawab
telah dianggap selesai. Dan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan alat-alat bukti berupa surat
atau dokumen dan saksi saksi.
“Kepada pihak Penggugat dan kuasa hukumnya apakah
sudah siap utk mengajukan alat bukti surat dan saksi..”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Pada
persidangan kali ini, kami belum mempersiapkan alat bukti berupa surat dan
saksi,,untuk itu kami mohon diberi waktu satu minggu guna kami mempersiapkannya..”
HAKIM
KETUA : “Dan kepada
saudara tergugat atau kuasa hukumnya, diminta juga untuk mempersiapkan alat
bukti surat dan saksi pada persidangan berikutnya..”
Kuasa
Hukum
Tergugat “Kami akan
mempersiapkannya Majelis Hakim..”
HAKIM
KETUA : “Dengan
demikian sidang kali ini ditunda dan dilanjutkan minggu depan tanggal 29
September 2012 dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dan saksi dari para
pihak..”
“Kepada Panitera agar mencatat
dan mengagendakan persidangan berikutnya”
HAKIM
KETUA : “Diberitahukan kepada Para Pihak
beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil kembali,,”
“Demikian sidang hari ini dinyatakan
ditunda dan ditutup “
(Ketuk palu 1x)
SIDANG KEENAM
PEMBUKTIAN
HAKIM KETUA : “SIDANG
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS CENDERAWASIH --- YANG BERALAMAT DI JALAN KAMP WOLKER PERUMNAS III WAENA, --- YANG MEMERIKSA DAN
MENGADILI SENGKETA TATA USAHA
NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA DRA. AMELDA
OYAITOUW MELAWAN BUPATI
PEGUNUNGAN BINTANG.--- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
(Ketok Palu 1X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL
MASUK KE RUANG SIDANG.
PETUGAS
SIDANG : (Memanggil
masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)
“Kepada
Saudara Penggugat atas
nama DRA. AMELDA OYAITOUW dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat BUPATI PEGUNUNGAN
BINTANG dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
(Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang
sidang)
HAKIM KETUA : “Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 22
September 2012 yang lalu,
maka acara hari ini adalah acara pemeriksaan alat-alat bukti berupa surat atau
dokumen dan saksi saksi...”
HAKIM
KETUA : “Kepada Penggugat dan Tergugat agar
menyerahkan Alat Bukti berupa surat-surat dan dokumen-dokumen…”
Kuasa Hukum
Penggugat : (Menyerahkan bukti-bukti tertulis
Kepada Majelis Hakim disaksikan oleh Tergugat dan Kuasa Hukumnya)
Kuasa Hukum
Tergugat : (Menyerahkan
bukti-bukti tertulis kepada majelis Hakim, disaksikan oleh pengugat/kuasanya,
setelah menyerahkan kembali ketempat semula)
HAKIM
KETUA : (Majelis Hakim memeriksa surat-surat dari kedua belah
pihak).
“Dengan demikian pemeriksaan Alat bukti
berupa surat-surat dan dokumen-dokumen dari kedua belah pihak dianggap selesai,
untuk itu sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi-saksi
yaitu mendengar keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan ini.
“Saudara Kuasa Hukum Penggugat, Apakah
sudah menyiapkan
saksi-saksinya? “
Kuasa Hukum
Penggugat : “Kami sudah menyiapkannya
majelis hakim...”
HAKIM KETUA : “Berapa
orang saksi..?”
Kuasa Hukum
Penggugat : “ Kami akan menghadirkan satu orang saksi untuk memberikan
keterangan dalam persidangan ini...”
HAKIM KETUA : “ Apa saksinya hadir ?”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Hadir Bapak Hakim...”
HAKIM KETUA : “Atas
nama siapa ?”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Atas
Nama Ahmad Zumroni”
HAKIM
KETUA : “Kepada petugas ruang sidang, agar
memanggil masuk ke ruang sidang saksi
dari penggugat”
PETUGAS
SIDANG : (Memanggil
masuk Saksi dari Pengugat)
“Kepada
Saudara Ahmad Zumroni dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
SAKSI P-1
: (Masuk ke dalam
ruang sidang, berdiri menghadap Majelis Hakim)
HAKIM
KETUA : “Silahkan
saudara saksi duduk..”
SAKSI P-1
: (Saksi
duduk..)
HAKIM KETUA : Saudara
saksi apakah saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani?
SAKSI P-1 : “Ya..”
HAKIM KETUA : “Saudara saksi, Apakah saudara kenal dengan pengugat..?”
SAKSI P-1 : “Ya…saya kenal dengan
penggugat..”
HAKIM KETUA : “ Apakah saudara ada hubungan keluarga ?”
SAKSI P-1 : “Tidak ada...”
HAKIM KETUA : “Saudara Saksi.. Apakah saudara
bersedia memberikan keterangan dalam persidangan ini ?”
SAKSI P-1 : “Bersedia Bapak Hakim...”
HAKIM KETUA : “Baiklah, sebelum saudara memberikan keterangan --- terlebih dahulu kami akan menanyakan identitas saudara...”
(tanya jawab hakim dengan saksi secara balas membalas)
Nama : Ahmad Zumroni
Umur : 44 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan:
Kepala Suku
Alamat : Okibab
HAKIM
KETUA : “Saudara
saksi, sebelum saudara saksi memberikan kesaksian, terlebih dahulu saudara akan
diambil sumpah atau janji. Apakah
saudara saksi bersumpah atau berjanji?
SAKSI P-1 : “Saya akan bersumpah..”
HAKIM KETUA : “Kepada Juru sumpah silahkan mengambil tempat..dan
kepada saudara saksi dipersilahkan untuk berdiri”
“Saudara
saksi ikuti kata-kata saya
:
Demi
ALLAH saya bersumpah,
bahwa saya dalam persidangan ini akan memberikan keterangan yang
sebenar-benarnya, tidak
lain dari pada yang sebenarnya.
“Saudara juru sumpah silahkan kembali
ketempat....dan saudara saksi silahkan duduk kembali”
HAKIM
KETUA : “Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama dan keyakinan
saudara. Diharapkan saudara memberikan kesaksian yang sebenarnya dan
sepanjang sepengetahuan saudara karena apabila
saudara memberikan kesaksian atau keterangan palsu dalam persidangan hari ini,
saudara diancam dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana...”
HAKIM KETUA : “Apakah saudara saksi tahu, apa
maksud saudara dihadirkan dalam persidangan ini..?”
SAKSI P-1 : “Ya Pak Hakim, saya dihadirkan untuk
menjelaskan sehubungan dengan perkara pengugat ibu Amelda..”
HAKIM KETUA : “Apakah saudara saksi tahu... apa yang menjadi objek sengketa dalam
perkara ini?”
SAKSI P-1 : “Tahu,..yaitu surat pemberhentian ibu
Amelda sebagai Kepala
Sekolah SMA
Negeri Okibab...”
HAKIM KETUA : “Saudara saksi,
sebagai apa di SMA Negeri Okbibab ?”
SAKSI P-1 : “Saya
sebagai Ketua Komite Sekolah SMA Negeri Okbibab..”
HAKIM KETUA : “Sejak Kapan ?”
SAKSI P-1 : “Sejak awal tahun 2001..”
HAKIM KETUA : “Bagaimana kedudukan dan peran komite
sekolah..?”
SAKSI P-1 : “Komite sekolah adalah mitra
utama sekolah tersebut, yang membantu sekolah berhubungan dengan orang tua
murid, tokoh masyarakat dan pemerintah..”
HAKIM KETUA : “Apakah saudara saksi tahu dengan SK
Bupati soal penggantian ibu Amelda..?”
SAKSI P-1 : “Saya tidak tahu bapak Hakim..”
HAKIM KETUA : “Saudara saksi, apakah ibu Amelda
sering meninggalkan tugas sebagai kepala sekolah..?”
SAKSI P-1 : “Ibu Amelda, sepengetahuan
saya tidak sering meninggalkan tugas, yang saya tahu kalau ibu tidak ada di
Okbibab karena melahirkan atau cuti..”
HAKIM KETUA : “Apakah saudara saksi tahu, pernah
ada serah terima penggantian kepala sekolah SMA Negeri Okbibab..?”
SAKSI P-1 : “Setahu saya tidak pernah
ada pergantian dan serah terima kepala sekolah SMA Negeri Okbibab, tetapi
tiba-tiba sudah ada pengganti ibu Amelda..”
HAKIM KETUA : “Saudara saksi, selaku Ketua komite
sekolah, apakah harus tahu kalau ada pergantian dan serah terima kepala
sekolah..?”
SAKSI P-1 : “Iya bapak Hakim...komite
sekolah beserta anggota anggotanya seharusnya diberitahu kalau ada penggantian
kepala sekolah..tapi selama ini tidak ada pemberitahuan kepada kami..”
HAKIM KETUA : “Apakah saudara saksi tahu kalau selama ini ada masalah
dengan kepala sekolah sebelum diganti..?”
SAKSI P-1 : “Setahu saya tidak ada...ibu baik-baik saja dengan komite
sekolah, juga tidak ada masalah di SMA Negeri Okbibab..”
HAKIM KETUA : (sambil melihat kearah hakim anggota)
“Kepada
Hakim anggota dipersilahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi”
HAKIM ANGGOTA I : “Terima kasih Hakim ketua...”
“Saudara
saksi, apa tugas saudara sebagai anggota Komite Sekolah pada SMA Negeri
Okbibab..?”
SAKSI P-1 : “Saya ditugasi untuk
mengawasi semua kegiatan dari SMA Negeri Okbibab”
HAKIM ANGGOTA I : “Apakah saudara saksi juga mengetahui
perkembangan yang ada di dalam sekolah, seperti pergantian kepala sekolah atau
guru-guru..”
SAKSI P-1 : “Iya, kami juga harus tahu
jika ada guru-guru baru atau pindah..”
HAKIM ANGGOTA I : “Jika saudara saksi mengetahui, sejak
kapan ibu Amelda tidak lagi menjabat sebagai Kepala sekolah..”
SAKSI P-1 : “Saya mengetahui dari guru-guru ketika lama tidak melihat
ibu masuk sekolah, ada apa dengan ibu sudah pindah kah..”
HAKIM ANGGOTA I : “Apakah saudara saksi mengetahui ataupun
mendengar langsung dari guru-guru SMA Negeri Okbibab kalau ibu Amelda diganti
karena membuat masalah ?”
SAKSI P-1 : “Setahu saya ibu Amelda tidak pernah
membuat masalah, bahkan diantara ibu dan guru-guru lainnya serta dengan Komite
Sekolah tercipta hubungan yang baik..”
HAKIM ANGGOTA I : “Pertanyaan saya cukup Hakim Ketua...” (Sambil
melihat ke arah Hakim Ketua)
HAKIM KETUA : “Baiklah, kepada Hakim Anggota dua
silahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi” (sambil melihat ke arah hakim anggota
2)
HAKIM ANGGOTA II : “Terima kasih Hakim ketua...”
“Saudara
saksi, apakah ada bukti tertulis pembentukan Komite sekolah?”
SAKSI P-1 : “Bukti tertulis ada di SMA
Negeri Okbibab..kami juga menyimpannya”
HAKIM ANGGOTA II : “Apakah saudara saksi pernah melihat
ada pejabat Kabupaten dan Dinas P dan P berkunjung ke SMA Negeri Okbibab
sebelum pergantian Kepala sekolah?”
SAKSI P-1 : “Saya tidak pernah
melihatnya bapak hakim..”
HAKIM ANGGOTA II : “Apakah saudara saksi kenal dengan pengganti
ibu Amelda ?”
SAKSI P-1 : “Ya saya kenal, yaitu bapak Imanuel
Rumere, S.Pd..saya kenal sejak bapak
menjadi guru biasa di SMA Negeri Okbibab”
HAKIM ANGGOTA II : “Apakah
saudara saksi tahu kalau telah ada SK atas nama Imanuel Rumere, S.Pd sebagai
Kepala sekolah yang baru di SMA Negeri Okbibab?”
SAKSI P-1 : “Saya tidak tahu Bapak
Hakim...”
HAKIM ANGGOTA II : (sambil melihat ke arah Hakim Ketua)
“Pertanyaan
saya cukup Hakim Ketua..”
HAKIM KETUA : “Bailah...Kepada saudara Kuasa Hukum
Penggugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke
arah kuasa hukum penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat : “Ada Yang Mulia Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA : “Silahkan ...”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Terimakasih Majelis Hakim..”
“Saudara
Saksi, Sebelum pergantian kepala sekolah, apakah saudara saksi pernah mendengar
kalau penggugat itu akan diganti oleh saudara Imanuel Rumere, S.Pd”
SAKSI P-1 : “Saya tidak pernah mendengar
sebelumnya..”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Setelah pergantian apakah
saudara saksi diberitahukan?”
SAKSI P-1 : “Tidak pernah diberitahukan oleh pihak sekolah..”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Apakah
saudara saksi pernah tahu kalau ada tim khusus dari Dinas yang datang ke SMA
Negeri Okbibab di akhir kepemimpinan penggugat sebagai kepala sekolah?”
SAKSI P-1 : “Tidak ada Tim yang
datang..”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Yang Terhormat Majelis
Hakim, pertanyaan dari kami cukup..”
HAKIM KETUA : “Bailah...Kepada saudara Kuasa Hukum
Tergugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke
arah kuasa hukum Tergugat)
Kuasa Hukum
Tergugat : “Ada Yang Mulia Majelis
Hakim..”
HAKIM KETUA : “Silahkan ...”
Kuasa Hukum
Tergugat : “Terimakasih Majelis
Hakim..”
“Saudara
saksi, tadi saudara saksi mengatakan tidak pernah melihat Tim dari Bupati dan
Dinas datang ke SMU Negeri Okbibab, apakah memang saudara saksi mengamati terus
segala kegiatan yang ada di SMU Negeri Okbibab..?”
SAKSI P-1 : “Ya...saya harus tahu,
karena disamping sebagai Ketua Komite Sekolah saya juga adalah seorang Kepala
Suku di sekitar SMU Negeri Okbibab..”
Kuasa Hukum
Tergugat : “Yang Terhormat Majelis
Hakim, pertanyaan dari kami cukup..”
HAKIM KETUA : “Bailah...kepada saudara saksi,
keterangan saudara dianggap cukup dan bilamana pengadilan masih memerlukan
keterangan, kami akan memanggil kembali saudara, untuk itu saudara saksi
dipersilahkan meninggalkan ruang sidang..”
HAKIM KETUA : “Dengan demikian pemeriksaan saksi
Penggugat dianggap cukup dan dipersilahkan kepada pihak Tergugat untuk
menghadirkan saksinya...”
“Kepada
pihak tergugat, apakah sudah siap dengan saksi saudara ?”
Kuasa Hukum
Tergugat : “Majelis Hakim yang
terhormat, Kami sudah siap dengan saksi kami...”
HAKIM KETUA : “Berapa saksi yang akan dihadirkan dan Saksi atas nama
siapa..?”
Kuasa Hukum
Tergugat : “kami akan mengajukan satu
orang saksi. Saksi atas nama Imanuel Rumere, S.Pd”
HAKIM KETUA : “Baiklah...Kepada petugas sidang diperintahkan agar
memanggil masuk ke ruang sidang saksi atas nama Imanuel Rumere, S.Pd”
PETUGAS
SIDANG: (Memanggil masuk Saksi dari Tergugat)
“Kepada
Saudara Imanuel Rumere, S.Pd dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
SAKSI T-1
: (Masuk ke dalam
ruang sidang, berdiri menghadap Majelis Hakim)
HAKIM
KETUA : “Silahkan
saudara saksi duduk..”
SAKSI T-1
: (Saksi
duduk..)
HAKIM KETUA : Saudara
saksi apakah saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani?
SAKSI T-1 : “Ya..”
HAKIM KETUA : “Apakah saudara bersedia memberikan keterangan dalam persidangan ini ?”
SAKSI T-1 : “Bersedia Bapak Hakim...”
HAKIM KETUA : “Baiklah, sebelum saudara memberikan keterangan --- terlebih dahulu kami akan menanyakan identitas saudara...”
(tanya jawab hakim dengan saksi secara balas membalas)
Nama : Imanuel Rumere, S.Pd
Umur : 37 Tahun
Agama : Katolik
Pekerjaan:
Kepala Sekolah SMA Negeri Okbibab
Alamat : Okibab
HAKIM
KETUA : “Saudara
saksi, sebelum saudara saksi memberikan kesaksian, terlebih dahulu saudara akan
diambil sumpah atau janji. Apakah
saudara saksi bersumpah atau berjanji?
SAKSI T-1 : “Saya akan berjanji..”
HAKIM KETUA : “Kepada Juru sumpah silahkan mengambil tempat..dan
kepada saudara saksi dipersilahkan untuk berdiri”
“Saudara
saksi ikuti kata-kata saya
:
Demi
Tuhan Saya bersjanji, bahwa saya dalam persidangan
ini akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, tidak lain dari pada yang sebenarnya.
“Saudara juru sumpah silahkan kembali
ketempat....dan saudara saksi silahkan duduk kembali”
HAKIM
KETUA : “Saudara saksi, saudara telah berjanji menurut agama dan keyakinan
saudara. Diharapkan saudara memberikan kesaksian yang sebenarnya
dan sepanjang sepengetahuan saudara karena apabila saudara memberikan kesaksian atau keterangan palsu
dalam persidangan hari ini, saudara diancam dengan ancaman pidana sesuai ketentuan
pasal 242 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana...”
HAKIM KETUA : “Saudara saksi, Apakah saudara
kenal dengan pengugat..?”
SAKSI T-1 : “Ya…saya kenal dengan
penggugat..”
HAKIM KETUA : “ Apakah saudara saksi ada hubungan keluarga ?”
SAKSI T-1 : “Tidak ada...”
HAKIM KETUA : “Apakah saudara saksi tahu, apa
maksud saudara saksi dihadirkan dalam persidangan ini..?”
SAKSI T-1 : “Ya Pak Hakim, saya dihadirkan untuk diminta
keterangan sehubungan
dengan perkara pengugat ibu Amelda..”
HAKIM KETUA : “Apakah saudara saksi mengetahui dalam sengketa apa..?”
SAKSI T-1 : “Iya...dalam sengketa berkaitan dengan surat keputusan
pengangkatan saya sebagai kepala sekolah yang baru menggantikan Penggugat..”
HAKIM KETUA : (sambil memperlihatkan salinan SK pengangkatan kepala
sekolah)
“Apakah
surat keputusan ini yang saudara maksud..?”
SAKSI T-1 : “Iya, betul bapak hakim”
HAKIM KETUA : “Apakah saudara saksi telah dilantik sebagai kepala
sekolah SMA Negeri Okbibab, kapan dan dimana..?”
SAKSI T-1 : “Saya sudah dilantik pada tanggal 4 Maret 2012 di Aula
Universitas Cenderawasih Jayapura..”
HAKIM KETUA : “Siapa yang melantik saudara saksi..?”
SAKSI T-1 : “Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang”
HAKIM KETUA : (sambil melihat kearah hakim anggota)
“Kepada
Hakim anggota dipersilahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi”
HAKIM ANGGOTA I : “Terima kasih Hakim ketua...”
HAKIM ANGGOTA I : “Saudara Saksi, Sebelum saudara saksi dilantik, apakah ada pemberitahuan terlebih
dahulu dari Dinas P dan P atau dari Bupati ?”
SAKSI T-1 : “Tidak ada pemberitahuan khusus untuk itu, tetapi tujuh
hari sebelum dilantik saya dipanggil bagian kepegawaian kabupaten Pegunungan Bintang
untuk mengukur baju yang akan dipakai saat pelantikan”
HAKIM ANGGOTA I : “Setelah pelantikan, apakah ada serah
terima tugas dari Ibu Amelda kepada saudara saksi?”
SAKSI T-1 : “Tidak ada..”
HAKIM ANGGOTA I : “Lazimnya dalam suatu pelantikan
pejabat, harus ada serah terima berikut Berita acaranya, menurut saudara saksi
bagaimana?”
SAKSI T-1 : “Iya bapak Hakim, seharusnya memang ada, tetapi ketika hal
itu saya tanyakan kepada bagian kepegawaian Kabupaten Pegunungan Bintang, tidak
ada jawabannya..”
HAKIM ANGGOTA I : “Saudara Saksi, Sejak kapan saudara saksi bertugas sebagai guru di SMA Negeri
Okbibab?”
SAKSI T-1 : “Sejak tahun 2004..”
HAKIM ANGGOTA I : “Setahu saudara saksi, apakah
penggugat ada jabatan selanjutnya..?”
SAKSI T-1 : “Saya tidak tahu..”
HAKIM ANGGOTA I : “Apakah Komite sekolah mengetahui
kalau ada penggantian kepala sekolah SMA Negeri Okbibab?”
SAKSI T-1 : “Saya tidak tahu..”
HAKIM ANGGOTA I : “Apakah Komite sekolah harus tahu
ataukah tidak perlu tahu..?”
SAKSI T-1 : “Seharusnya tahu juga bapak Hakim..”
HAKIM ANGGOTA I : “Pertanyaan Saya cukup Hakim Ketua...” (Sambil
melihat ke arah Hakim Ketua)
HAKIM KETUA : “Baiklah, kepada Hakim Anggota dua
silahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi” (sambil melihat ke arah hakim
anggota 2)
HAKIM ANGGOTA II : “Terima kasih Hakim ketua...”
HAKIM ANGGOTA II : “Saudara Saksi, Apakah Penggugat
pernah dipanggil oleh Dinas P dan P karena tidak pernah membuat laporan atau
mendapat hukuman disiplin lainnya?”
SAKSI T-1 : “Setahu saya tidak pernah..”
HAKIM ANGGOTA II : “Selama penggugat menjabat sebagai
kepala sekolah, bagaimana keadaan sekolah ?”
SAKSI T-1 : “Baik baik saja bapak hakim..”
HAKIM ANGGOTA II : “Saudara Saksi, sejak saudara saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah yang baru di
SMA Negeri Okbibab, apakah Penggugat ibu Amelda masih mengajar atau tidak?”
SAKSI T-1 : “Sejak saya menjadi kepala sekolah, ibu Amelda tidak
mengajar lagi dan tinggal di rumah saja..”
HAKIM ANGGOTA II : “Setelah saudara saksi mengetahui ibu
Amelda tidak lagi mengajar dan tinggal dirumah saja, apakah saudara saksi
pernah menghubungi atau mendatangi ibu Amelda di rumahnya?”
SAKSI T-1 : “Tidak pernah bapak Hakim..”
HAKIM ANGGOTA II : “Apakah saudara saksi pernah
melaporkan ketidak hadiran ibu Amelda di SMA Negeri Okbibab kepada Bupati atau
Kepala Dinas P dan P Pegunungan Bintang..?”
SAKSI T-1 : “Bupati dan Kepala Dinas P dan P sudah mengetahuinya
tetapi sampai saat ini setahu saya belum ada teguran..”
HAKIM ANGGOTA II : (sambil melihat ke arah Hakim Ketua)
“Pertanyaan
saya cukup Hakim Ketua..”
HAKIM KETUA : “Bailah...Kepada saudara Kuasa Hukum
Tergugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke
arah kuasa hukum Tergugat)
Kuasa Hukum
Tergugat : “Ada Yang Mulia Majelis
Hakim..”
HAKIM KETUA : “Silahkan ...”
Kuasa Hukum
Tergugat : “Terima
kasih Majelis Haim,,,, Saudara saksi, Setahu
saudara saksi, jabatan kepala sekolah itu apa?”
SAKSI T-1 : “Kepala
Sekolah adalah Jabatan atau tugas tambahan seorang guru..”
Kuasa Hukum
Tergugat : “Menurut
saudara saksi, penggugat itu harus bagaimana setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah ?”
SAKSI T-1 : “Penggugat
harus kembali lagi mengajar seperti biasa sebagai guru di SMA Negeri Okbibab..”
Kuasa Hukum
Tergugat : “Sudah
berapa lama penggugat tidak melaksanakan tugas sebagai guru..?”
SAKSI T-1 : “kurang
lebih sembilan bulan..”
Kuasa Hukum
Tergugat : “Apakah
gaji penggugat masih dibayarkan?”
SAKSI T-1 : “masih
dibayarkan oleh bagian keuangan Setda Kabupaten Pegunungan Bintang..”
Kuasa Hukum
Tergugat : “Yang Terhormat Majelis
Hakim, pertanyaan dari kami cukup..”
HAKIM KETUA : “Bailah...Kepada saudara Kuasa Hukum
Penggugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke
arah kuasa hukum Penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat : “Ada Yang Mulia Majelis
Hakim..”
HAKIM KETUA : “Silahkan ...”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Terima kasih Majelis
Hakim..... Sebelum pergantian Kepala Sekolah, apakah pernah dipertemukan
saudara saksi dan Penggugat dengan Dinas P dan P atau Tergugat..?”
SAKSI T-1 : “Tidak pernah ada pertemuan untuk itu..”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Apakah saudara saksi tahu
kalau Penggugat sebelum diganti, pernah mendapat teguran maupun hukuman
disiplin..?”
SAKSI T-1 : “Saya Tidak tahu..”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Yang Terhormat Majelis
Hakim, pertanyaan dari kami cukup..”
HAKIM KETUA : “Baiklah...kepada saudara saksi,
keterangan saudara dianggap cukup dan bilamana pengadilan masih memerlukan
keterangan, kami akan memanggil kembali saudara, untuk itu saudara saksi
dipersilahkan meninggalkan ruang sidang..”
HAKIM KETUA : “Acara pemeriksaan alat bukti berupa
surat dokumen dan saksi dari para pihak telah dianggap selesai. Sidang ditunda
dan akan dilanjutkan
minggu depan tanggal 6 Oktober 2012 dengan agenda pengajuan kesimpulan dari para pihak.”
“Kepada pihak penggugat apakah waktu 1
minggu cukup untuk menyiapkan kesimpulan? “ (sambil melihat ke arah Pihak
Penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat :
“Cukup Majelis hakim yang terhormat..”
HAKIM KETUA : “Kepada pihak tergugat apakah waktu 1 minggu cukup
untuk menyiapkan kesimpulan?” (sambil melihat ke arah Pihak Tergugat)
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Cukup Majelis hakim yang terhormat..”
HAKIM KETUA : “Diberitahukan kepada para pihak beserta
kuasa hukumnya agar hadir dalam persidangan ini tanpa dipanggil kembali
(Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
“Kepada
Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya”
Dengan
demikian sidang ditunda dan ditutup”
(Ketok
Palu 1 X)
SIDANG
DELAPAN
KESIMPULAN
HAKIM KETUA : “SIDANG
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS CENDERAWASIH --- YANG BERALAMAT DI JALAN KAMP WOLKER PERUMNAS III WAENA, --- YANG MEMERIKSA DAN
MENGADILI SENGKETA TATA USAHA
NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA DRA. AMELDA
OYAITOUW MELAWAN BUPATI
PEGUNUNGAN BINTANG.--- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
(Ketok Palu 1X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL
MASUK KE RUANG SIDANG.
PETUGAS
SIDANG : (Memanggil
masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)
“Kepada Saudara Penggugat atas nama DRA.
AMELDA OYAITOUW dan Kuasa Hukumnya, serta saudara
Tergugat BUPATI PEGUNUNGAN BINTANG dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan
memasuki ruang sidang.”
(Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang
sidang)
HAKIM
KETUA : “Berdasarkan berita acara persidangan tanggal
29 September 2012 yang
lalu maka agenda sidang pada hari ini adalah pengajuan kesimpulan dari
masing-masing pihak. Kepada kuasa hokum penggugat
dan kepada Kuasa Hukum Tergugat...apakah
saudara sudah siap dengan kesimpulannya?
Kuasa Hukum
Penggugat : “Kami sudah siap majelis
hakim..”
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Kami sudah
menyiapkannya majelis hakim..”
HAKIM KETUA : “Silahkan diserahkan kesimpulan
saudara..”
(Berturut-turut kuasa hukum penggugat
dan kuasa tergugat menyererahkan kesimpulan kepada hakim ketua lalu hakim ketua menyerahkan pada hakim anggota
apakah ada hal-hal lain yang ingin disampaikan)
-----
-----
HAKIM
KETUA : Dengan
demikian, sidang pada
hari ini dianggap
cukup dan ditunda selama satu
minggu tanggal 13 Oktober 2012 untuk
mendengarkan keputusan. Kepada para pihak
diberitahukan untuk hadir pada sidang yang akan datang tanpa
perlu dipanggil lagi. “
(Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
“Kepada
Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya”
“Sidang dinyatakan ditutup...”
(Ketuk
palu 1x).
SIDANG SEMBILAN
PUTUSAN
HAKIM KETUA : “SIDANG
PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS CENDERAWASIH --- YANG BERALAMAT DI JALAN KAMP WOLKER PERUMNAS III WAENA, --- YANG MEMERIKSA DAN
MENGADILI SENGKETA TATA USAHA
NEGARA, --- NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA DRA. AMELDA
OYAITOUW MELAWAN BUPATI
PEGUNUNGAN BINTANG.--- SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM
(Ketok Palu 1X)
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT
BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL
MASUK KE RUANG SIDANG.
PETUGAS
SIDANG : (Memanggil
masuk Pengugat dan Tergugat Beserta Kuasa Hukumnya)
“Kepada
Saudara Penggugat atas
nama DRA. AMELDA OYAITOUW dan Kuasa Hukumnya, serta saudara Tergugat BUPATI PEGUNUNGAN
BINTANG dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
(Para pihak dan Kuasa Hukum memasuki ruang
sidang)
HAKIM
KETUA : “Diberitahukan
kepada para pihak bahwa sesuai dengan berita acara sidang tanggal 6
Oktober 2012 yang lalu,
maka agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Untuk itu kami harap
kepada para pihak untuk mengikuti dan mendengarkan secara baik putusan ini.”
(Pembacaan Putusan oleh
Hakim Ketua)
PUTUSAN
NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN
“DEMI
KEADILAN BERDASAR KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Semu Tata Usaha Negara UNCEN Jayapura yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha
negara di tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan dengan
pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara antara:
---------------------------------------------------------
DRA. AMELDA OYAITOUW,
kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan pegawai negeri sipil, beralamat di
Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang; ---------------------------------------------------------------
Dalam perkara ini
memberikan kuasa kepada : -------------------------------------------------------------
1. RAJAB MUIN, S.H kewarganegaraan Indonesia,
pekerjaan Advokat /Pengacara, yang beralamat di Jl. Argapura Bawah, Kelurahan Ardipura
Distrik Jayapura Selatan; --------------
2. OKTOVINA HEGEMUR,
S.H., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat /Pengacara, yang beralamat
di Jl. Percetakan Negara No. 21 Kelurahan Gurabesi Distrik Jayapura Utara,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Agustus 2012; ---------------
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
---------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------
Melawan
-------------------------------------------------------------
BUPATI PEGUNUNGAN
BINTANG, berkedudukan di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang;
----------------
Dalam perkara ini memberi kuasa
kepada: --------------------------------------------------------------------
1. SOLEMAN MANIANI, S.Pd., S.H kewarganegaraan
Indonesia, pekerjaan Advokat /Pengacara, yang beralamat di Jl. Hamadi- Entrop
No. 212 Kelurahan Entrop Distrik Jayapura Selatan;-------------
2.
.................................................., S.H kewarganegaraan
Indonesia, pekerjaan Advokat /Pengacara, yang beralamat di Jl. Batu Karang
Polimak No. 51 Kelurahan Ardipura Distrik Jayapura Selatan;
3. ..................................................., S.H kewarganegaraan Indonesia,
pekerjaan Advokat /Pengacara, yang beralamat di Jl. Sentani- Kamp. Harapan
Distrik Sentani Timur; ------------
berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 180/185/SET, tertanggal 12
Agustus 2012;
----------------- Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; ---------------------------------------------------
Pengadilan Semu Tata Usaha Negara UNCEN Jayapura tersebut:
----------------------------------------------
Telah
membaca dan memeriksa berkas perkara ini;
------------------------------------------------------------------
Dan
selanjutnya ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------
MENGADILI
-------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
---------------------------------------------------------------
2. Menyatakan batal
Surat Keputusan Nomor: SK.821.2-004, tertanggal 19 Desember 2011, tentang
pengangkatan dalam jabatan Kepala SMA Negeri Okbibab, sepanjang nomor urut 1,
atas nama Imanuel Rumere,
S.Pd.;---------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Mewajibkan Tergugat
untuk mencabut Surat Keputusan Nomor SK.821.2-004, tertanggal 19 Desember 2011,
tentang pengangkatan dalam jabatan Kepala SMA Negeri Okbibab, sepanjang nomor
urut 1, atas nama Imanuel Rumere,
S.Pd;-----------------------------------------------------------------
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi
kedudukan atau jabatan Penggugat menurut hukum; ---
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
-------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat
untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama yang
diperhitungkan sebesar Rp. 259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu
rupiah); ---------------------
(KETOK PALU 1 X YANG KERAS)
Hakim –hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis,
1. ARNOLD DEDA, S.H. ARTHUR G. PANGGABEAN, S.H.
2. AGUSTINUS KEKEYAP,
S.H.
Panitera
Pengganti
IRMAN, S.H.
HAKIM
KETUA : “Diberitahukan kepada para pihak,
apabila tidak puas terhadap isi putusan yang dibacakan majelis hakim, para
pihak mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum terhitung 14 (empat belas)
hari sejak putusan ini dibacakan...”
HAKIM
KETUA : “Dengan demikian sidang perkara dengan NOMOR:
02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN --- ANTARA DRA. AMELDA
OYAITOUW MELAWAN, BUPATI PEGUNUNGAN BINTANG telah selesai dan ditutup
(Ketuk palu
3x)
PETUGAS SIDANG : “Sidang
perkara dengan NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN
ANTARA DRA. AMELDA
OYAITOUW MELAWAN BUPATI PEGUNUNGAN BINTANG telah selesai..”
“Hadirin dimohon berdiri... Majelis hakim dipersilahkan
meninggalkan ruang sidang..”
SKENARIO NYA SANGAT BERMANFAAT BUAT TUGAS AKHIR SAYA GAN...
BalasHapusAlhmadulillah jika bermanfaat
BalasHapusAlhmadulillah jika bermanfaat
BalasHapusselamat siang pak.. artikelnya sangat bermanfaat.. pak mohon izin jika berkenan saya berharap bisa dapat copyan gugatan dari artikel diatas... terimakasih sebelumnya
BalasHapusTerimakasih atas apresiasinya, mohob maaf file copy gugatan sudah tidak tahu dimana keberadaannya, Saya pun kesulitan karena Saat ITU Setelah Saya upload, laptop yg Saya pergunakan utk membuat Isi blog ini Hilang dicuri orang, jadi hanya yg ada dlm blog ini saja arsip yg Saya punya
HapusAssalamualaikum... Mohon izin menggunakan materinya untuk tugas praktek peradilan semu kami. Semoga menjadi ladang pahala untuk BApak dan keluarga. Terima kasih
BalasHapus