TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI
1. Sidang
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum;
2. Para pihak
(penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;
3. Para pihak
diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin
praktik dari organisasi advokat;
4. Apabila kedua
belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara
secara damai;
5. Ditawarkan
apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (lihat PERMA
RI No.1 Tahun 2008);
6. Apabila tidak
tercapai kesepakatan damai maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat
oleh penggugat/kuasanya;
7. Apabila
perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta
perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YME;
8. Apabila tidak
ada perubahan acara selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi,
bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);
9. Apabila ada
gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;
10. Replik dari
penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat
rekonvensi;
11. Pada saat
surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging,
vrijwaring, toesenkomst);
12. Sebelum
pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan
tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);
13. Pembuktian
14. Dimulai dari
penggugat berupa surat bukti dan saksi;
15. Dilanjutkan
dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;
16. Apabila
menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan setempat;
17. Kesimpulan
18. Musyawarah
oleh Majlis Hakim (bersifat rahasia);
19. Pembacaan
Putusan;
20. Isi putusan:
a. Gugatan dikabulkan, b. Gugatan ditolak, c. Gugatan tidak dapat diterima;
21. Atas putusan
ini para pihak diberitahu hak-haknya apakah akan menerima, pikir-pikir atau
akan banding. Apabila pikir-pikir maka diberi waktu selama 14 hari;
22. Dalam hal ada
pihak yang tidak hadir maka diberitahu terlebih dahulu dan dalam waktu 14 hari
setelah pemberitahuan diberi hak untuk menentukan sikap. Apabila waktu 14 hari
tidak menentukan sikap maka dianggap menerima putusan.
mohon izin untuk meng-copy tulisannya sebagai bahan bacaan...
BalasHapusterima kasih...
Silahkan !!!
HapusARTIKELNYA SANGAT BERMANFAAT BUAT TUGAS KULIAH SAYA GAN...
BalasHapus