TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN
NEGERI
1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum
(kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
2. PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke
depan persidangan dalam keadaan bebas;
3. Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima
salinan surat dakwaan;
4. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan
persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);
5. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh
Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak
membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa diancam
dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);
6. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;
7. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH)
ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;
8. Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi
kesempatan dan sidang ditunda;
9. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU
atas eksepsi (replik);
10. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majlis
Hakim;
11. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan
pokok perkara (pembuktian)
12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PU
(dimulai dari saksi korban);
13. Dilanjutkan saksi lainnya;
14. Apabila ada saksi
yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert)
15. Pemeriksaan terhadap terdakwa;
16. Tuntutan (requisitoir);
17. Pembelaan (pledoi);
18. Replik dari PU;
19. Duplik
20. Putusan oleh
Majlis Hakim.
ARTIKELNYA SANGAT MEMBANTU KULIAH SAYA HATUR NUHUN...
BalasHapusSawangsulna
BalasHapusSawangsulna
BalasHapus