PEWARISAN ANAK LUAR KAWIN
Contoh kasus 1
A meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri bernama B serta dua orang anak sah bernama C dan D. dan seorang anak luar kawin bernama E.
E adalah anak luar kawin dari A dan X. E diakui anak oleh A sebelum pernikahan antara A dan B terjadi.
a. Siapakah ahli waris A?
b. Berapa besar bagian waris masing-masing?
Jawab:
HB
| | |
| | |
E C D
E adalah Anak Luar Kawin Diakui (ALKD) mewaris bersama golongan I. Berlaku pasal 863 ayat 1 jo. Pasal 852 KUH Perdata.
Ahli Waris A adalah = B, C, D dan E
Berdasarkan Pasal 863 (1) KUHPerdata, maka bagian E adalah = 1/3 x ¼ = 1/12
Sisa warisan A = 1 – 1/12 = 11/12 à menjadi bagian B,C,dan D
Berdasarkan pasal 852 KUHPerdata, bagian B,C dan D adalah sama besar.
B = C = D = 1/3 x 11/12 = 11/36
Contoh kasus 2
15 Juni 1951 : A hidup bersama dengan B. dari hubungan itu lahir C dan diakui anak oleh A pada saat dilahirkan tanggal 15 Juni 1953.
15 Juni 1955 : A hidup bersama dengan X dan dari hubungan itu lahir D pada 15 Juni 1957. D diakui anak oleh A pada saat dilahirkan
15 Juni 1960 : A Kawin dengan M. dalam perkawinan tersebut lahir anak sah bernama K dan L.
15 Juni 2001 : A meninggal dunia.
a. Siapakah ahli waris A?
b. Berapa besar bagian waris masing-masing?
Jawab:
HB |-------------------------------------------------------------------------------------| 15-6-'60
B ----------------- +A ----------------------- X | | M
C(15-6-’53) D(15-6-’57) K L
Anak Luar Kawin Diakui (ALDK) mewaris bersama golongan I.
maka berlaku pasal 863 (1) jo. Pasal 852 KUHPerdata.
Ahli Waris A adalah = M,K,L dan C,D
Berdasarkan pasal 863(1) KUHPerdata, bagian C dan D adalah:
C = 1/3 x 1/5 = 1/15
D = 1/3 x 1/5 = 1/15 +
2/15 à sisa waris = 1 – 2/15 = 13/15
Bagian M,K,L berdasarkan pasal 852 KUHPerdata adalah sama besar.
M = 1/3 x 13/15 = 13/45
K = 1/3 x 13/15 = 13/45
L = 1/3 x 13/15 = 13/45
Contoh kasus 3
Kasus sama dengan kasus 2, hanya saja pengakuan terhadap D terjadi pada tgl 15 Juni 1961 (setelah A dan M kawin).
a. Siapakah ahli waris A?
b. Berapa besar bagian waris masing-masing?
/------------------------------------------------------------\ 15-6-‘60
HB / HB
B --------------- +A -----------------X M
C(15-6-’53) D(15-6-’61) K L
Anak Luar Kawin Diakui (ALDK) mewaris bersama golongan I.
D diakui setelah A menikah dengan M. Untuk D berlaku pasal 285(1) KUHPerdata. D tidak boleh merugikan M, K, L.
Ahli Waris A adalah = M,K,L dan C
Berdasarkan pasal 863(1) jo pasal 852 KUHPerdata, bagian C adalah:
C = 1/3 x 1/4 = 1/12
à sisa waris = 1 – 1/12 = 11/12
Bagian M,K,L berdasarkan pasal 852 KUHPerdata adalah sama besar.
M = 1/3 x 11/12 = 11/36
K = 1/3 x 11/12 = 11/36
L = 1/3 x 11/12 = 11/36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar