PEWARISAN
ANAK LUAR KAWIN
PART
II
Contoh kasus 1
A
meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri bernama B serta dua orang
anak sah bernama C dan D. dan seorang anak luar kawin bernama E.
E adalah
anak luar kawin dari A dan X. E diakui
anak oleh A sebelum pernikahan antara A dan B terjadi.
a. Siapakah
ahli waris A?
b. Berapa
besar bagian waris masing-masing?
Jawab:
Dasar
Hukum : Pasal 863 (1) jo. Pasal 852 KUHPerdata
HB
X ---------------------- +A ------------------------------ B
| | |
| | |
E
C D
E
adalah Anak Luar Kawin Diakui (ALKD) mewaris bersama golongan I. Berlaku pasal
863 (1) jo. Pasal 852 KUH Perdata.
Ahli
Waris A adalah = B, C, D dan E
Berdasarkan
Pasal 863 (1) KUHPerdata,
maka bagian E adalah = 1/3 x ¼
= 1/12
Sisa
warisan A = 1 – 1/12 = 11/12
à menjadi bagian B,C,dan D
Berdasarkan
pasal 852
KUHPerdata, bagian B,C dan D adalah
sama besar.
B = C = D = 1/3 x 11/12
= 11/36
Contoh
kasus 2
15 Juni 1951 : A hidup
bersama dengan B. dari hubungan itu lahir C dan diakui anak oleh A pada saat
dilahirkan tanggal 15 Juni 1953.
15 Juni 1955 : A hidup
bersama dengan X dan dari hubungan itu lahir D pada 15 Juni 1957. D diakui anak oleh A pada saat
dilahirkan
15 Juni 1960 : A Kawin
dengan X. dalam perkawinan tersebut lahir anak sah bernama K dan L.
15 Juni 2001 : A meninggal
dunia.
a.
Siapakah ahli waris A?
b.
Berapa besar bagian waris masing-masing?
Jawab:
Dasar
Hukum : Pasal 863 (1) jo. Pasal 272 jo.
Pasal 852 KUHPerdata
HB HB
15-6-‘60
B ----------------- +A ---------------------------------------------------- X
| | | |
| | | |
C(15-6-’53) D(15-6-’57) K L
Anak
Luar Kawin Diakui (ALDK) mewaris bersama
golongan I.
Orang
tua ALDK dari D mengesahkan perkawinannya. Berdasarkan pasal 272, D mempunyai
kedudukan sebagai anak sah.
Maka
untuk Kasus ini berlaku pasal 863 (1) jo. Pasal 272 jo. Pasal 852 KUHPerdata.
Ahli Waris A adalah
= X, D, K, L dan C
Berdasarkan
pasal 863(1) KUHPerdata, bagian C adalah:
C
= 1/3 x
1/5 = 1/15 à
sisa waris = 1 – 1/15 = 14/15
Bagian X, D, K, L
berdasarkan pasal 272 jo. pasal 852 KUHPerdata
adalah :
X
= 1/4 x 14/15 = 14/60
D
= 1/4 x
14/15 = 14/60
K
= 1/4 x
14/15 = 14/60
L
= 1/4
x 14/15 = 14/60
Contoh
kasus 3
Kasus sama dengan kasus 2,
hanya saja pengakuan terhadap D terjadi pada tgl 15 Juni 1961 (setelah A dan X kawin).
a.
Siapakah ahli waris A?
b.
Berapa besar bagian waris masing-masing?
Jawab:
Dasar Hukum : Pasal 285 (1) jo. Pasal
863 (1) jo. Pasal 852 KUHPerdata
HB HB
15-6-‘60
B ----------------- +A -----------------------------------------------------X
| | | |
| | | |
C(15-6-’53) D(15-6-’61) K L
Anak
Luar Kawin Diakui (ALDK) mewaris bersama golongan I.
D diakui
setelah A menikah dengan X. Untuk D berlaku pasal 285(1)
KUHPerdata. D tidak boleh
merugikan X, K, L.
Ahli
Waris A adalah = X, K, L dan C, D
Berdasarkan
pasal 863(1) KUHPerdata, bagian C dan
D adalah:
C
= 1/3 x
1/5 = 1/15
D =
1/3 x
1/5 = 1/15
+
2/15 à sisa waris = 1 – 2/15 = 13/15
Bagian X, K, L
berdasarkan pasal 852 KUHPerdata
adalah sama besar.
X
= 1/3 x 13/15
= 13/45
K
= 1/3 x
13/15 = 13/45
L
= 1/3
x 13/15 = 13/45
Kontrol
: 13/45
>
2/15 à bagian D lebih kecil, D
tidak merugikan X, K, L
Tidak ada komentar:
Posting Komentar