PERATURAN
DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR
999 TAHUN 2013
TENTANG
USAHA
ANGKUTAN SEWA DALAM DAERAH KOTA JAYAPURA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA
JAYAPURA
Menimbang
: a. bahwa dengan semakin meningkat dan berkembangnya
dinamika usaha di bidang perhubungan darat khususnya di bidang angkutan sewa di
Kota Jayapura, maka sebagai perwujudan
dari pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua, diperlukan suatu pengaturan
khusus mengenai usaha angkutan sewa dalam daerah Kota Jayapura.
b. bahwa
untuk mengimplementasikan Rencana Strategis Pemerintah Kota Jayapura dalam
mengantisipasi dan menanggulangi banyaknya jumlah angkutan sewa yang beroperasi
di Kota Jayapura, para pengusaha angkutan sewa perlu mendapat pengaturan guna
mendapat penetapan izin usaha angkutan dan izin operasi yang dipakai dan
digunakan dengan cara sewa
c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b
di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat : a. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135);
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1993 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68);
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
e. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3839);
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5317);
g. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan
Kendaraan Umum;
h. Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daerah
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH KOTA JAYAPURA TENTANG USAHA ANGKUTAN SEWA DALAM DAERAH KOTA JAYAPURA
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Jayapura;
2. Pemerintah
Daerah adalah Walikota Jayapura, dan perangkat daerah Kota Jayapura sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Jayapura;
3. Kepala Daerah adalah Walikota Jayapura;
4. Dinas
Kota adalah instansi di tingkat Kota Jayapura yang bertanggung jawab di bidang
penyelenggaraan angkutan
orang di jalan;
5. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Jayapura;
6. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Transportasi adalah angkutan;
8.
Angkutan
adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kendaraan;
9. Kendaraan
adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan Tidak Bermotor;
10. Kendaraan
Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa
mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
11. Kendaraan
umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh
umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung;
12. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk
pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan
perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal;
13. Angkutan Sewa adalah angkutan dengan
menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu,
dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas;
14. Kendaraan Angkutan Sewa adalah kendaraan yang dipakai dan
atau digunakan dengan cara sewa dalam waktu tertentu dengan dipungut biaya yang
telah ditetapkan atas kesepakatan pengusaha dan pengguna jasa kendaraan
angkutan sewa;
15. Mobil Penumpang, adalah setiap kendaraan
bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak
termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan
pengangkutan bagasi;
16. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap
dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada
permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau
air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel;
17. Pangkalan adalah tempat tertentu yang digunakan pengusaha angkutan sewa untuk menawarkan
jasa angkut sewa;
18. Mangkal adalah kegiatan pengusaha angkutan sewa dalam
menawarkan jasa angkutan sewa;
19. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak
untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya;
20. Berhenti
adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan
pengemudinya;
21. Perusahaan
Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau
barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
22. Pengguna
Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan
Angkutan Umum;
23. Pengemudi
adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki
Surat Izin Mengemudi;
24. Penumpang
adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan;
25. Pengguna
Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas;
26. Lalu Lintas adalah
gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan;
27.
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan
bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan
fasilitas pendukung;
28. Kecelakaan
Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak
disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
29. Keamanan
adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari
gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas;
30. Keselamatan
adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama
berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau
lingkungan;
BAB II
ANGKUTAN UMUM TIDAK DALAM PROYEK
Pasal 2
(1) Untuk menjaga keseimbangan pelayanan angkutan umum di Kota
Jayapura dan mengantisipasi pertumbuhan jumlah penduduk Kota Jayapura dan
perkembangan wilayah, dilakukan evaluasi kebutuhan penambahan kendaraan tidak
dalam trayek berupa Angkutan Sewa.
(2) Evaluasi kebutuhan penambahan Angkutan Sewa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tingkat penggunaan kendaraan umum
dalam trayek sekurang-kurangnya 60%;
(3) Pelayanan Angkutan Sewa merupakan pelayanan angkutan dari
pintu ke pintu dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah
administratif;
(4) Pelayanan angkutan sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a. dilayani dengan mobil penumpang umum;
b. tarif angkutan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
pengguna jasa dengan penyedia jasa;
c. tidak berjadwal;
Pasal 3
Mobil penumpang umum yang dioperasikan untuk angkutan sewa
haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. jenis kendaraan yang digunakan sebagai kendaraan Angkutan
Sewa berupa kendaraan jenis minibus;
b. kendaraan dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar
plat hitam dengan tulisan putih dan diberi kode khusus pada bagian depan,
samping kiri dan kanan serta belakang body kendaraan;
c. memasang lampu pengenal Angkutan Sewa berwarna kuning yang
dipasang pada bagian atap kendaraan dengan tulisan Kode khusus untuk Angkutan
Sewa;
d. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda
nomor kendaraan, buku uji dan kartu pengawasan;
Pasal 4
Kode khusus untuk Angkutan Sewa adalah menggunakan inisial
huruf AS dan diikuti dengan nomor urut izin operasi yang dibuat oleh Dinas
Perhubungan.
Pasal 5
Setiap kendaraan angkutan sewa yang beroperasi dijalan raya
perlu dilengkapi alat-alat yang diatur secara teknis oleh Dinas Perhubungan
Kota Jayapura, guna kenyamanan dan keselamatan para pengguna jasa umumnya,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Menggunakan sabuk pengaman
b. Melengkapi Kotak Obat (P3K)
c. Menghorrnati dan mentaati rambu-rambu serta peraturan lalu
lintas.
d. Setiap pengemudi harus memiliki SIM
e. Mentaati dan mematuhi tempat parkir yang telah ditentukan
oleh Pemerintah Kota Jayapura.
BAB III
PERIZINAN
ANGKUTAN SEWA
Bagian Pertama
Izin Usaha Angkutan
Pasal 6
Penyelenggaraan angkutan sewa dapat dilakukan oleh :
a. badan usaha milik swasta nasional;
b. koperasi;
c. perorangan warga negara Indonesia
Pasal 7
Untuk melakukan usaha angkutan sewa wajib memiliki izin usaha
angkutan
Pasal 8
Untuk memperoleh izin usaha angkutan, wajib memenuhi
persyaratan :
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. memiliki akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang
berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk
koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
d. memiliki surat izin tempat usaha (SITU);
e. pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas
penyimpanan kendaraan.
Pasal 9
(1) Permohonan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, diajukan kepada Walikota Jayapura, baik untuk kantor pusat maupun
kantor cabang;
(2) Izin usaha angkutan sewa diberikan oleh pejabat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 10
(1) Pemberian atau penolakan izin usaha angkutan sewa, diberikan
oleh pejabat pemberi izin selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(2) Penolakan atas permohonan izin usaha angkutan sewa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan disertai alasan
penolakan.
Pasal 11
Pengusaha angkutan umum yang telah mendapatkan izin usaha
angkutan, diwajibkan :
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha
angkutan;
b. melakukan kegiatan usaha angkutan sewa selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan,
sejak diterbitkan izin usaha angkutan;
c. melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi
izin usaha angkutan;
d. melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan
atau domisili perusahaan.
Bagian Kedua
Izin Operasi Angkutan
Pasal 12
(1) Untuk melakukan kegiatan angkutan sewa, wajib memiliki izin
operasi.
(2) Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan
satu kesatuan dokumen yang terdiri dari :
a. surat keputusan izin operasi, yang sekurang-kurangnya memuat
:
1) nomor
surat keputusan;
2) nama
perusahaan;
3) nomor
induk perusahaan;
4) nama
pimpinan perusahaan/ penanggung jawab;
5) alamat
perusahaan/ penanggung jawab;
6) masa
berlaku izin;
b. surat keputusan pelaksanaan izin operasi, yang
sekurang-kurangnya memuat:
1) nomor
surat keputusan;
2) nama
perusahaan;
3) jumlah
kendaraan yang diizinkan;
4) masa
berlaku izin;
c.
lampiran surat keputusan
berupa daftar kendaraan, yang sekurang-kurangnya memuat :
1) nomor
surat keputusan;
2) nama
perusahaan;
3) tanda
nomor kendaraan;
4) nomor
uji;
5) merk
pabrik;
6) tahun
pembuatan;
7) daya
angkut (orang);
8) ketersediaan fasilitas pendingin udara, jumlah tempat
duduk untuk penumpang.
d.
kartu pengawasan kendaraan,
yang sekurang-kurangnya memuat :
1) nomor
surat keputusan;
2) nomor
induk kendaraan;
3) nama
perusahaan;
4) masa
berlaku izin;
5) tanda
nomor kendaraan;
6) nomor
uji;
7) daya
angkut orang;
8) daya
angkut bagasi;
e. surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati kewajiban sebagai
pemegang izin operasi, yang ditandatangani pemohon dan diketahui pejabat
pemberi izin.
Pasal
13
Untuk memperoleh izin
operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, pemohon menyampaikan permohonan
kepada pejabat pemberi izin.
Pasal 14
(1) Pejabat
pemberi izin wajib memberikan jawaban persetujuan atau penolakan terhadap
permohonan yang diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan diterima.
(2) Dalam
hal permohonan ditolak, pemberi izin memberikan jawaban secara tertulis dengan
disertai alasan penolakan.
Pasal 15
(1) Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64, pemohon wajib memenuhi :
a.
persyaratan administratif;
b.
persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a, meliputi :
a. memiliki surat izin usaha angkutan;
b. menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi
seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi;
c. memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan
yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai
domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji;
d. memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu
menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat
kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
e. surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang
akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
f. surat pertimbangan dari Walikota, dalam hal ini Dinas Kota.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
b, meliputi :
a. pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk
penambahan jumlah kendaraan;
b. prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu
memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3), pemohon izin operasi wajib melakukan kerjasama dengan otorita / badan
pengelola, seperti bandara dan pelabuhan untuk pelayanan angkutan dari dan ke
kawasan yang mempunyai otorita / badan pengelola.
Pasal 16
Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diberikan
oleh Walikota
Pasal 17
Pengusaha angkutan sewa yang telah mendapatkan izin operasi
diwajibkan untuk :
a. melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan;
b. melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
c. melaporkan kegiatan operasional angkutan setiap bulan;
d. melunasi iuran wajib asuransi pertanggungan kecelakaan;
e. mengembalikan dokumen izin operasi setelah terjadi perubahan;
f. mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan
laik jalan;
g. mengoperasikan kendaraan dilengkapi dokumen perjalanan yang
syah yang terdiri dari kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, buku uji
dan tanda uji kendaraan bermotor;
h. mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
i. mengoperasikan kendaraan sesuai izin operasi yang dimiliki;
j. mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan
sehingga tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa;
k. mengoperasikan kendaraan cadangan harus dilengkapi dengan
kartu pengawasan kendaraan yang digantikan;
l. mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan
ketentuan;
m. mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi;
n. memperkerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai
peraturan perundangan yang berlaku dan merupakan pengemudi pengusaha
bersangkutan;
o. menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan
pengemudi secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali oleh pengusaha;
p. mengoperasikan kendaraan sesuai dengan izin operasi yang
dimiliki;
q. mematuhi ketentuan tarif;
r. mematuhi ketentuan pelayanan angkutan.
BAB IV
TARIF
ANGKUTAN SEWA
Pasal 18
Setiap pengusaha Angkutan Sewa berhak atas pembayaran dari
penyewa yang disebut dengan tarif.
Pasal 19
Tarif Angkutan Sewa ditetapkan sebagai berikut:
1. Di Dalam Kota Jayapura
a. Tarif borongan (loss) berikut pengemudi adalah Rp.75.000,- (tujuh
puluh lima ribu rupiah) untuk sekali jalan.
b. Tarif borongan (loss) tanpa pengemudi adalah Rp. 50.000,- (lima
puluh ribu rupiah) untuk satu jam pertama dan penambahan tarif jam berikutnya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh
lima ribu rupiah) per jam.
2. Ke Luar Kota Jayapura dengan pengemudi
a. tarif borongan adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
per waktu kerja pengemudi tanpa mempertimbangkan jarak tempuh;
b. waktu kerja pengemudi
dihitung selama 6 jam;
c. biaya makan pengemudi dibebankan
kepada penyewa (disesuaikan dengan jam makan normal: sarapan, makan siang,
dan/atau makan malam);
d. biaya akomodasi
pengemudi dibebankan kepada penyewa;
3. Ke Luar Kota Jayapura Tanpa Pengemudi
a. Waktu sewa dihitung semenjak kendaraan diberangkatkan dari
Jayapura dan kembali ke Jayapura;
b. Tarif sewa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per
jam;
BAB V
SERTIFIKASI
PENGEMUDI ANGKUTAN SEWA
Pasal 20
(1) Pengemudi angkutan sewa sebagaimana wajib mengikuti pelatihan
keterampilan pelayanan dan keselamatan angkutan umum yang dibuktikan dengan
Sertifikat Pengemudi Angkutan Umum.
(2) Pelatihan ketrampilan pelayanan dan keselamatan angkutan umum
sebagaimana ayat (1) di atas, sekurang-kurangnya meliputi :
a. peraturan lalu lintas jalan;
b. peraturan angkutan jalan;
c. pengaturan penumpang dan bagasi;
d. manajemen perjalanan (perencanaan rute perjalanan);
e. kepribadian mengemudi;
f. manejemen mengemudikan kendaraan;
g. posisi duduk yang benar;
h. pemeriksaan/persiapan sebelum berangkat;
i. dokumen perjalanan;
j. pertolongan pertama kecelakaan.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diterbitkan
oleh Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan keterampilan
pelayanan angkutan umum diatur dengan Keputusan Kepala Dinas;
Pasal 21
Dalam pengoperasian kendaraan untuk pelayanan angkutan sewa,
pengemudi yang bertugas wajib :
a. mematuhi ketentuan dibidang pelayanan dan keselamatan
angkutan;
b. memakai pakaian seragam perusahaan atau kelompok yang
dilengkapi dengan identitas perusahaan/kelompok yang harus dipakai pada waktu
bertugas;
c. memakai kartu pengenal pegawai yang dikeluarkan oleh
perusahaan/kelompok;
d. bertingkah laku sopan dan ramah;
e. tidak merokok selama dalam kendaraan;
f. tidak minum minuman yang mengandung alkohol, obat bius, narkotika
maupun obat lain;
g. mematuhi waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian
pengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 22
Setiap pengemudi yang mengoperasikan kendaraan Angkutan Sewa harus
mematuhi tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang serta tata cara pelayanan
dan keselamatan angkutan umum.
BAB VI
HAK DAN
KEWAJIBAN PENUMPANG
Pasal 23
(1) Penumpang kendaraan Angkutan Sewa berhak diberi tanda bukti
atas pembayaran biaya angkutan yang telah disepakati.
(2) Bagi penumpang yang telah diberikan tanda bukti pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan
perjanjian yang tercantum dalam tanda bukti pembayaran.
Pasal 24
Penumpang wajib membayar biaya angkutan sewa sesuai yang
ditentukan.
BAB VII
TANGGUNG
JAWAB PENGUSAHA ANGKUTAN
Pasal 25
Pengusaha angkutan umum bertanggung jawab terhadap segala
perbuatan orang yang dipekerjakannya dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.
Pasal 26
(1) Pengusaha angkutan sewa bertanggung jawab atas kerugian yang
diderita oleh penumpang karena meninggal dunia atau luka-luka yang timbul dari
penyelenggaraan pengangkutan, kecuali apabila dapat membuktikan bahwa meninggal
atau lukanya penumpang disebabkan oleh suatu kejadian yang selayaknya tidak
dapat dicegah atau dihindarinya atau karena kesalahan penumpang sendiri.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung
berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami, atau bagian biaya atas pelayanan
yang sudah dinikmati.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai
sejak diangkutnya penumpang dan berakhir ditempat tujuan yang disepakati.
(4) Pengusaha angkutan sewa tidak bertanggung jawab atas
meninggal atau lukanya penumpang yang tidak diakibatkan oleh pengoperasian
angkutan.
BELOM SELESAI MAS BRO
!!!
UDAH
KEBURU NGANTUK !!!
LANJUTKAN PERJUANGANKU MAS BRO!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar