BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Penyusunan Naskah Akademik usaha persewaan kendaraan dalam hal ini
dikenal dengan sebutan Usaha Angkutan Sewa,
dilatarbelakangi oleh adanya beberapa permasalahan yang timbul sehubungan
dengan adanya usaha rental mobil yang kian marak di Kota Jayapura.
Perlu adanya suatu pengaturan mengenai usaha angkutan sewa di
Kota Jayapura, yang kian hari pertumbuhan usaha ini kian berkembang. Pengaturan
sebagaimana dimaksud hingga saat ini belum diatur melalui suatu peraturan
daerah khususnya peraturan daerah Kota Jayapura mengenai usaha angkutan sewa.
Sebagaimana
diketahui bahwa dalam kegiatan usaha angkutan sewa itu terdapat hubungan hukum
sewa-menyewa antara pemilik mobil dengan pengelola angkutan sewa, dan antara
pengelola angkutan sewa dengan penyewa kendaraan. Dalam hal ini,
hubungan hukum yang terjadi adalah antara pengelola usaha angkutan sewa (selaku
pemberi sewa atau pemilik kendaraan sewa) dengan pihak yang menyewa kendaraan
(penyewa).
Pada
prakteknya, penyewaan kendaraan selalu disertakan perjanjian sewa-menyewa
antara pihak pengelola dengan penyewa, baik dalam bentuk perjanjian di bawah
tangan maupun perjanjian yang dibuat secara akta notariil. Walau demikian yang
kerap terjadi adalah perjanjian lisan tanpa adanya perjanjian tertulis.
Tindakan
pengelola usaha angkutan sewa yang memberikan kendaraan sewaannya kepada orang
lain dengan adanya suatu janji mengenai pembayaran dan pemakaian kendaraan
sewaan tersebut, telah menerbitkan suatu hubungan hukum sewa-menyewa,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH
Perdata”).
“Perjanjian
sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang,
selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak
tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya.”
Usaha
angkutan sewa ini dijalankan berdasarkan hukum kebiasaan. Mulai dari penerapan
tarif, penentuan trayek hingga penentuan calon penyewa kendaraan. Sehinga belum
ada keseragaman pengelolaan usaha angkutan sewa ini.
B.
IDENTIFIKASI
MASALAH
Masalah-masalah
yang timbul sehubungan dengan usaha angkutan sewa ini diantaranya :
-
Pemilik Usaha Angkutan Sewa memarkir/mangkal
disembarang tempat.
-
Adanya penyerobotan jalur
trayek angkutan umum dalam trayek resmi.
-
Pemilik usaha angkutan sewa
mengutip tarif sewa yang tinggi kepada penyewa.
-
Pemilik usaha angkutan sewa
tidak bertanggung jawab saat terjadi kecelakaan yang menimpa penumpang/penyewa.
-
Adanya modus penggunaan kendaraan
angkutan sewa oleh penyewa untuk tujuan kejahatan.
- Penyewa kendaraan
mengendarai kendaraan angkutan sewa secara ugal-ugalan.
- Penyewa kendaraan menghindar
atau lari dari tanggung jawab saat kendaraan yang disewa rusak
Adapun
pemecahan atas permasalah diatas dapat diupayakan dengan:
-
Perlu disediakan tempat
khusus
- Diberlakukan izin khusus
berupa izin usaha angkutan sewa dan izin operasi usaha sewa.
-
Diberlakukannya daftar tarif
resmi khusus angkutan sewa.
-
Penerapan Argometer yang
telah di Tera resmi
-
Pemilik kendaraan angkutan sewa
hendaknya mengasuransikan kendaraan dan penumpang saat kendaraan tersebut dipergunakan
- Pemilik kendaraan angkutan sewa
harus meneliti identitas penyewa dengan cermat.
- Pemilik kendardaraan angkutran
sewa hanya memasang kaca film yang transparan/bening saja pada kendaraan
angkutan sewa miliknya.
- Tidak menyewakan kendaraan kepada
penyewa yang diindikasikan sedang mabuk.
- Pemeliharaan kendaraan angkutan
sewa rutin secara berkala oleh pemilik kendaraan angkutan sewa.
-
Melaporkan kepada pihak
kepolisian setempat apabila penyewa kendaraan lari dari tanggung jawabnya.
Sehubungan
pengaturan tentang usaha angkutan sewa di Kota Jayapura belum tertuang dalam
suatu peraturan daerah Kota Jayapura, maka perlu dirancang suatu Peraturan
Daerah Kota Jayapura tentang Usaha Angkutan Sewa di Kota Jayapura.
Sebagai
pertimbangan perlunya dibuat suatu perencanaan Peraturan Daerah Kota Jayapura
mengenai usaha angkutan sewa ini adalah bahwa secara filosofis setiap usaha
menimbulkan keuntungan dan kerugian. Bagaimana mengelola dan mengatur
keuntungan tersebut agar dapat bermanfaat bagi masyarakat secara umum dan
Pemerintah Kota Jayapura secara khusus. Serta bagaimana meminimalisir kerugian
yang akan timbul dari usaha rental mobil ini, sehingga tidak menimbulkan korban
baik korban materi maupun korban jiwa.
Secara
sosiologis bahwasanya usaha angkutan sewa ini melibatkan banyak pihak. Selain
pihak pemilik dan penyewa kendaraan, juga melibatkan aparat berwenang dalam
mengatur dan mengawasi penyelenggaraan usaha angkutan sewa ini.
Secara
yuridis bahwa usaha angkutan sewa melibatkan
dua pihak, yaitu pemilik dan penyewa kendaraan. Perlu adanya kepastian hukum
atas kejadian yang timbul dari penyelenggaraan usaha angkutan sewa ini.
Untuk
itulah keberadaan peraturan daerah mengenai usaha angkutan sewa di Kota
Jayapura perlu segera dibuat, agar masyarakat dan Pemerintah Kota Jayapura
dapat menempatkan posisinya sesuai porsi yang telah ditentukan.
Diharapkan
dari pemaparan-pemaparan diatas, penyusunan Naskah Akademis ini dapat menjadi
acuan atau referensi bagi penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Kota Jayapura tentang Usaha Angkutan Sewa di Kota Jayapura.
BAB II
KAJIAN TEORITIS DAN
PRAKTIK EMPIRIS
A. KAJIAN TEORITIS
Pentingnya transportasi terlihat dengan
semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang maupun
barang dari satu tempat ke tempat lainnya. Dengan meningkatnya pembangunan di
Kota Jayapura semakin meningkat pula kebutuhan warga akan aksesibilitas
sehari-hari, apalagi pada saat-saat liburan dan hari raya.
Di setiap harinya, terdapat warga yang
menggunakan fasilitas kendaraan umum baik untuk tujuan bisnis maupun wisata.
Berbagai cara dilakukan warga untuk dapat memenuhi kegiatan perjalanannya. Dari
mulai mengunakan kendaraan sendiri, angkutan umum hingga menyewa kendaraan.
Dalam transportasi sistem kegiatan yang
memindahkan orang maupun barang disebut sistem angkutan barang. Sistem kegiatan
memindahkan orang disebut sistem angkutan penumpang. Secara lebih spesifik lagi
Vuchic
(1981:60) mengatakan bahwa sistem angkutan penumpang ini dapat
dikelompokkan berdasarkan tipe operasi dan penggunanya menjadi; angkutan
pribadi, angkutan yang disewakan dan angkutan umum (Vuchic, 1981).
Pelayanan
angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum menurut Pasal 140 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkurtan Umum terdiri atas; angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan angkutan
orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.
Klasifikasi angkutan umum tidak dalam
trayek menurut Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan
Dengan Kendaraan Umum, terdiri dari; angkutan taksi, angkutan sewa,
angkutan pariwisata dan angkutan lingkungan.
Kian maraknya usaha angkutan sewa di Kota
Jayapura, merupakan suatu fenomena tersendiri. Ada keuntungan dan juga dampak
yang ditimbulkan dari kegiatan usaha angkutan sewa tersebut.
Kebutuhan anggota masyarakat dalam
mobilitas aktivitasnya yang mendesak dan bersifat segera, dibaca oleh pengusaha
angkutan sewa sebagai peluang usaha. Tak jarang transaksi sewa-menyewa
dilakukan dengan lisan saja atas dasar sepakat kedua belah pihak dengan tawaran
tarif yang ditentukan sepihak oleh pengelola usaha angkutan sewa.
Unsur kenyamanan dan keselamatan kadang
kurang diperhatikan baik oleh si penyewa maupun pengelola angkutan sewa.
Prinsipnya mengantar ke tempat tujuan dengan cepat dan tepat waktu.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan
Umum bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi pelayanan minimal yang
meliputi; keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan
keteraturan.
Kondisi kendaraanpun harus memenuhi
kriteria-kriteria sebagaimana Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sebagai pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum. Serta
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
tentang Angkutan Jalan.
Adanya
tumpang tindih jalur pelayanan atas pengoperasian kendaraan angkutan
sewa ini sering dikeluhkan oleh pemilik kendaraan angkutan umum dalam trayek,
walaupun pelayanan angkutan sewa merupakan
pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi yang tidak
dibatasi oleh wilayah administratif dan merupakan pelayanan angkutan umum yang
tidak berjadwal.
Mobil
penumpang umum yang dioperasikan untuk angkutan sewa yang ada di Kota Jayapura
amat beragam jenis dan tidak ada ciri khusus yang melekat pada kendaraan tersebut.
Kita dapat menyimpulkan bahwa itu adalah kendaraan angkutan sewa dari
sekumpulan kendaraan jenis minibus yang parkir berjajar di depan toko, tempat
keramaian, atau dipinggir pinggir jalan di bawah naungan pohon dengan tanda
papan nama kelompok usaha angkutan sewa yang bersangkutan.
Alangkah
baiknya jika kendaraan yang digunakan sebagai angkutan sewa ini memiliki
keseragaman serta memenuhi persyaratan seperti: dilengkapi dengan tanda nomor
kendaraan dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan yang khusus dan diberi
kode khusus pula. Selain itu demi menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna
jasa sewa, hendaknya kendaraan sewa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang
sah berupa surat tanda nomor kendaraan, buku uji dan kartu pengawasan.
B. KAJIAN PRAKTIS EMPIRIS
Sebagai
kajian empiris dari aktivitas usaha angkutan sewa yang ada di Kota Jayapura,
berdasarkan studi pengamatan didapat beberapa fakta sebagai berikut :
-
Terjadi penyempitan ruas
jalan akibat parkir/mangkal dipinggir jalan sehingga menimbulkan kemacetan.
- Dari kemacetan yang terjadi tidak
jarang menimbulkan pula kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
-
Berkurangnya penghasilan
sopir angkutan umum bertrayek resmi akibat tumbat tindihnya jalur pelayanan
- Pemberlakuan tarif sesuka
hati tanpa ada standar tarif yang resmi, dan penyewapun hanya bisa menerima
saja.
- Saat terjadi kecelakaan, Penumpang/penyewa
menanggung sendiri biaya pengobatannya.
- Pemilik kendaraan angkutan
sewa kehilangan kendaraannya karena dibawa kabur penyewa.
- Kendaraan angkutan sewa
digunakan dalam tindak pidana perampokan, pencurian, penculikan.
- Ketika kendaraan angkutan sewa
rusak karena suatu kecelakaan, Pemilik kendaraan angkutan sewa mengalami
kerugian.
BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Usaha
Angkutan Sewa dapat dikategorikan sebagai usaha di bidang pelayanan angkutan
orang dengan kendaraan bermotor umum, yang menurut pasal 140 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkurtan Umum terdiri dari; angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam
trayek; dan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.
Dan lebih spesifik dalam pasal 151 yaitu Pelayanan angkutan orang dengan
Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140
yang terdiri atas:
a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
d. angkutan orang di kawasan tertentu.
Selanjutnya dalam Pasal 28 Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor: KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang
di Jalan Dengan Kendaraan Umum disebutkan
bahwa Angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek, terdiri
dari:
a. Angkutan
Taksi;
b.
Angkutan
Sewa;
c.
Angkutan
Pariwisata;
d. Angkutan
Lingkungan
Jadi
cukup jelas bahwa usaha angkutan sewa yang dikategorikan sebagai angkutan orang
dengan kendaraan umum tidak dalam trayek yang berupa angkutan sewa,
sesungguhnya telah diatur secara nasional. Namun pengaturan secara regional
khususnya di Kota Jayapura belum ada.
Dalam Pasal 138 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, disebutkan
bahwa Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan
yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Hal ini kurang selaras dengan
kenyataan bahwa dalam kegiatan usaha kendaraan sewa, diselenggarakan tanpa
mengindahkan bunyi pasal tersebut.
Pada
umumnya kendaraan yang digunakan sebagai kendaraan angkutan sewa dalam kondisi
masih baru dan bagus sehingga kesan aman dan nyaman mengendarai dan menggunakan
kendaraan tersebut bisa dirasakan. Namun dikarenakan adanya target setoran kendaraan
angkutan sewa tersebut harus dibagi dengan cicilan kredit kendaraan dan
operasional sehari-hari pemilik kendaraan angkutan sewa. Sehingga untuk calon
penyewa yang baru saja menggunakan (bukan pelanggan) jasa sewa kendaraannya
dikenakan tarif yang tinggi.
Pengenaan
tarif sewa yang tinggi sesungguhnya bertentangan dengan pasal 141 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum, yaitu: Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi
standar pelayanan minimal yang meliputi: keamanan; keselamatan; kenyamanan;
keterjangkauan; kesetaraan; dan keteraturan. Unsur keterjangkauan belum
terpenuhi.
Dan juga pasal Pasal 183 ayat (2) yaitu bahwa tarif Penumpang
untuk angkutan orang tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu, pariwisata, dan
di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b, huruf c, dan
huruf d ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan Perusahaan
Angkutan Umum. Jadi dalam hal ini adalah harus ada kesepakatan bukan penetapan
sepihak.
Tentang keamanan dan kenyamanan kendaraan
juga seharusnya sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan terutama pada pasal 1 angka 5, pasal 5 ayat
(2), serta persyaratan
teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dalam Bab III pada pasal 6 sampai
pasal 93.
Apabila
kita bertanya kepada pengelola usaha angkutan sewa tentang izin usaha, pastinya
mereka akan menjawab tidak mempunyai izin dan tidak tahu jika ada aturan yang
mengatur tentang izin usaha angkutan sewa. Seperti kegiatan usaha lainnya,
bahwa usaha angkutan sewa pun seyogyanya harus memiliki izin dari pemerintah
daerah setempat. Hal ini seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum Pasal 173 ayat (1), yaitu:
Perusahaan
Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib
memiliki:
a. izin
penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin
penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau
c. izin
penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
Perihal izin usaha angkutan juga diamanatkan
dalam pasal 35 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, yaitu untuk melakukan usaha angkutan
wajib memiliki izin usaha angkutan.
Dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak
dalam Trayek seperti dalam Pasal 179 ayat (1) pada huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkurtan Umum, diberikan oleh bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan
tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota.
Mobil penumpang umum yang dioperasikan untuk
angkutan sewa haruslah memenuhi
persyaratan sebagaimana pasal 30 ayat (3) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan
Umum, yaitu :
- dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan putih dan diberi kode khusus;
- dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan, buku uji dan kartu pengawasan.
Pada kenyataannya penerapan pasal ini belum
dilaksanakan, dikarenakan belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang
hal ini.
Untuk terwujudnya rasa keamanan dan kepastian
hukum akan tanggung jawab pengelola usaha angkutan sewa, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkurtan Umum pengusaha angkutan sewa mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 189 dan pasal 192 mengenai tanggung jawab pengusaha
angkutan umum atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia
atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu
kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan
Penumpang. Juga dalam pasal Pasal 237 ayat (1), yaitu Perusahaan Angkutan Umum
wajib mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya
atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan.
Usaha kendaraan sewa menghasilkan pendapatan
bagi pengelolanya. Namun hal ini belum
dijadikan sebagai aset pendapatan bagi daerah dari pungutan retribusi jasa
usaha sebagaimana pengaturannya dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BAB IV
LANDASANN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS
A.
LANDASAN
FILOSOFIS
Angkutan Umum mempunyai
peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan
pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan
wawasan nusantara, memperkokoh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia1945
B.
LANDASAN
SOSIOLOGIS
Semakin meningkat dan berkembangnya dinamika usaha di bidang perhubungan
darat khususnya di bidang angkutan sewa di Kota Jayapura, maka sebagai perwujudan dari pelaksanaan
otonomi khusus Provinsi Papua, diperlukan suatu pengaturan khusus mengenai
usaha angkutan sewa dalam daerah Kota Jayapura.
Selain itu untuk mengimplementasikan Rencana Strategis Pemerintah Kota
Jayapura dalam mengantisipasi dan menanggulangi banyaknya jumlah angkutan sewa
yang beroperasi di Kota Jayapura, para pengusaha angkutan sewa perlu mendapat
pengaturan guna mendapat penetapan izin usaha angkutan dan izin operasi yang
dipakai dan digunakan dengan cara sewa.
C.
LANDASAN
YURIDIS
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia1945
2. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
6. Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 Tahun
2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.
BAB V
JANGKAUAN ARAH PENGATURAN
DAN LINGKUP MATERI MUATAN
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
A.
KETENTUAN
UMUM
Istilah-istilah
dalam rumusan Peraturan Daerah ini adalah:
1.
Angkutan
adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kendaraan;
2. Kendaraan
adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan Tidak Bermotor.
3. Kendaraan
Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa
mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
4. Kendaraan
umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh
umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung;
5.
Trayek
adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil
bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal
tetap maupun tidak berjadwal;
6.
Angkutan
Sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani
angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah
operasi yang tidak terbatas;
7.
Mobil
Penumpang, adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8
(delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan
maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
8. Terminal
adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang
dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum,
yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
9. Parkir
adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan
ditinggalkan pengemudinya.
10. Berhenti
adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan
pengemudinya.
11. Perusahaan
Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau
barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
12. Pengguna
Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan
Angkutan Umum.
13. Pengemudi
adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki
Surat Izin Mengemudi.
14. Penumpang
adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
15. Pengguna
Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
16. Kecelakaan
Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak
disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
17. Keamanan
adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari
gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
18. Keselamatan
adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama
berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau
lingkungan.
19. Pemerintah
Daerah adalah Walikota Jayapura, dan perangkat daerah Kota Jayapura sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Jayapura.
20. Dinas
Kota adalah instansi di tingkat Kota Jayapura yang bertanggung jawab di bidang
penyelenggaraan angkutan
orang di jalan.
B.
MATERI YANG
AKAN DIATUR
1. Ketentuan
Umum; memuat tentang istilah-istilah yang dipakai dalam rancangan peraturan
daerah yang akan dibuat
2.
Angkutan
Tidak Dalam Trayek, meliputi pengaturan mengenai Jenis Angkutan Sewa; Ciri-ciri
jenis Angkutan Sewa; Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan yang digunakan
untuk Angkutan Sewa;
3. Perizinan
Angkutan Sewa, meliputi Izin Usaha Angkutan Sewa; Syarat dan Cara Mendapatkan
Izin Usaha Angkutan Sewa; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Angkutan Sewa;
4. Izin Operasi
Angkutan Sewa, meliputi Syarat dan Cara Mendapatkan Izin Operasi Angkutan Sewa;
Kewajiban Pemegang Izin Operasi Angkutan Sewa;
5.
Tarif
Angkutan Sewa
6. Sertifikasi
Pengemudi Angkutan Sewa, meliputi Pelatihan ketrampilan pelayanan dan
keselamatan bagi Pengemudi Angkutan Sewa; Syarat dan Cara Memperoleh
Sertifikasi Pengemudi Angkutan Sewa.
7.
Hak dan Kewajiban
Penumpang.
8.
Tanggung
Jawab Pengusaha Angkutan Sewa.
9.
Pangkalan
Angkutan Sewa
10. Penetapan Retribusi meliputi Tata Cara
Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi dan Sanksi Administrasi
11. Pengendalian dan Pengawasan
12. Ketentuan Sanksi
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
BAB VI
PENUTUP
Untuk mencapai tujuan pembangunan daerah
Kota Jayapura, Angkutan Sewa memiliki posisi yang penting dan strategis dalam
pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercemin pada
kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah.
Angkutan sewa merupakan salah satu sarana
angkutan umum dalam mempelancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan
kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.
Pentingnya Angkutan Sewa tersebut tercermin
pada semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang
serta barang.
Menyadari peranan Angkutan Sewa, maka keberadaan
Angkutan Sewa harus ditata dalam satu sistem yang terpadu dan mampu mewujudkan
tersedianya jasa pelayanan angkutan umum yang serasi dengan tingkat kebutuhan masyarakat
dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat,
teratur, lancar, dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Penyelenggaraan Angkutan Sewa
hendaknya diselenggarakan secara profesional dan selalu ditingkatkan
pelayanannya kepada masyarakat dengan memperhatikan sebesar-besar kepentingan
umum dan kemampuan masyarakat, koordinasi antar unsur terkait serta terciptanya
keamanan dan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan usaha Angkutan Sewa.
Keseluruhan hal tersebut perlu dicerminkan
dalam satu rancangan peraturan daerah yang utuh, yang didalamnya diatur
mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, para pemilik jasa, para
pengguna jasa, dan tanggung jawab penyedia jasa terhadap kerugian pihak ketiga
sebagai akibat dari penyelenggaraan usaha Angkutan Sewa di Kota Jayapura.
Di samping itu dalam rangka untuk lebih
memantapkan perwujudan kepastian hukum, peraturan mengenai Angkutan Sewa ini
belum tertata dalam satu kesatuan sistem yang merupakan bagian dari transportasi
secara keseluruhan.
terimakasih atas infonya Kak, sangat bermanfaat...
BalasHapusAplikasi Rental Mobil Android Terbaik