PERATURAN
DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR
999 TAHUN 2013
TENTANG
USAHA
ANGKUTAN SEWA DALAM DAERAH KOTA JAYAPURA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA
JAYAPURA
Menimbang : a.
bahwa dengan semakin meningkat
dan berkembangnya dinamika usaha di bidang perhubungan darat khususnya di
bidang angkutan sewa di Kota Jayapura,
maka sebagai perwujudan dari pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua,
diperlukan suatu pengaturan khusus mengenai usaha angkutan sewa dalam daerah
Kota Jayapura.
b. bahwa
untuk mengimplementasikan Rencana Strategis Pemerintah Kota Jayapura dalam
mengantisipasi dan menanggulangi banyaknya jumlah angkutan sewa yang beroperasi
di Kota Jayapura, para pengusaha angkutan sewa perlu mendapat pengaturan guna
mendapat penetapan izin usaha angkutan dan izin operasi yang dipakai dan
digunakan dengan cara sewa
c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b
di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat : a. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135);
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68);
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
g. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
h. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Dengan
Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH KOTA JAYAPURA TENTANG USAHA ANGKUTAN SEWA DALAM DAERAH KOTA JAYAPURA
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini
yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kota Jayapura;
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota Jayapura,
dan perangkat daerah Kota Jayapura sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah Kota Jayapura;
3.
Kepala Daerah adalah
Walikota Jayapura;
4.
Dinas Kota adalah instansi di tingkat Kota
Jayapura yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan angkutan orang di jalan;
5.
Dinas Perhubungan adalah
Dinas Perhubungan Kota Jayapura;
6.
Pejabat adalah pegawai yang
diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.
Transportasi adalah
angkutan;
8. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau
barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
9.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan
yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor;
10. Kendaraan
Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa
mesin;
11. Kendaraan
umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh
umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung;
12. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk
pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan
perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal;
13. Angkutan Sewa adalah angkutan dengan
menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu,
dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas;
14. Kendaraan Angkutan Sewa adalah kendaraan yang dipakai dan
atau digunakan dengan cara sewa dalam waktu tertentu dengan dipungut biaya yang
telah ditetapkan atas kesepakatan pengusaha dan pengguna jasa kendaraan
angkutan sewa;
15. Mobil Penumpang, adalah setiap kendaraan
bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak
termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan
pengangkutan bagasi;
16. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap
dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada
permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau
air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel;
17. Pangkalan adalah tempat tertentu yang digunakan pengusaha angkutan sewa untuk menawarkan
jasa angkut sewa;
18. Mangkal adalah kegiatan pengusaha angkutan sewa dalam
menawarkan jasa angkutan sewa;
19. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak
untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya;
20. Berhenti
adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan
pengemudinya;
21. Perusahaan
Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau
barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
22. Pengguna
Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan
Angkutan Umum;
23. Pengemudi
adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki
Surat Izin Mengemudi;
24. Penumpang
adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan;
25. Pengguna
Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas;
26. Lalu Lintas adalah
gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan;
27. Ruang Lalu Lintas
Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,
dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung;
28. Kecelakaan
Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak
disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
29. Keamanan
adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari
gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas;
30. Keselamatan
adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama
berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau
lingkungan;
BAB II
ANGKUTAN UMUM TIDAK DALAM PROYEK
Pasal 2
(1) Untuk menjaga keseimbangan pelayanan angkutan umum di Kota
Jayapura dan mengantisipasi pertumbuhan jumlah penduduk Kota Jayapura dan
perkembangan wilayah, dilakukan evaluasi kebutuhan penambahan kendaraan tidak
dalam trayek berupa Angkutan Sewa.
(2) Evaluasi kebutuhan penambahan Angkutan Sewa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tingkat penggunaan kendaraan umum
dalam trayek sekurang-kurangnya 60%;
(3) Pelayanan Angkutan Sewa merupakan pelayanan angkutan dari
pintu ke pintu dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah
administratif;
(4) Pelayanan angkutan sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a.
dilayani dengan mobil
penumpang umum;
b.
tarif angkutan ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa;
c.
tidak berjadwal;
Pasal 3
Mobil penumpang umum yang
dioperasikan untuk angkutan sewa haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
a.
jenis kendaraan yang
digunakan sebagai kendaraan Angkutan Sewa berupa kendaraan jenis minibus;
b.
kendaraan dilengkapi tanda
nomor kendaraan dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan putih dan diberi
kode khusus pada bagian depan, samping kiri dan kanan serta belakang body
kendaraan;
c.
memasang lampu pengenal
Angkutan Sewa berwarna kuning yang dipasang pada bagian atap kendaraan dengan
tulisan Kode khusus untuk Angkutan Sewa;
d.
dilengkapi dokumen
perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan, buku uji dan kartu
pengawasan;
Pasal 4
Kode khusus untuk Angkutan
Sewa adalah menggunakan inisial huruf AS dan diikuti dengan nomor urut izin
operasi yang dibuat oleh Dinas Perhubungan.
Pasal 5
Setiap kendaraan angkutan
sewa yang beroperasi dijalan raya perlu dilengkapi alat-alat yang diatur secara
teknis oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura, guna kenyamanan dan keselamatan
para pengguna jasa umumnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Menggunakan sabuk pengaman;
b.
Melengkapi Kotak Obat (P3K);
c.
Menghorrnati dan mentaati
rambu-rambu serta peraturan lalu lintas;
d.
Setiap pengemudi harus
memiliki SIM;
e.
Mentaati dan mematuhi tempat
parkir yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.
BAB III
PERIZINAN ANGKUTAN SEWA
Bagian
Pertama
Izin Usaha Angkutan
Pasal 6
Penyelenggaraan Angkutan Sewa
dapat dilakukan oleh :
a.
badan usaha milik swasta
nasional;
b.
koperasi;
c.
perorangan warga negara
Indonesia.
Pasal 7
Untuk melakukan usaha
Angkutan Sewa wajib memiliki izin usaha angkutan.
Pasal 8
Untuk memperoleh izin usaha
angkutan, wajib memenuhi persyaratan :
a.
memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP);
b.
memiliki akte pendirian
perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi
bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
c.
memiliki surat keterangan
domisili perusahaan;
d.
memiliki surat izin tempat
usaha (SITU);
e.
pernyataan kesanggupan untuk
menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
Pasal 9
(1) Permohonan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, diajukan kepada Walikota Jayapura, baik untuk kantor pusat maupun
kantor cabang;
(2) Izin usaha angkutan sewa diberikan oleh pejabat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 10
(1) Pemberian atau penolakan izin usaha angkutan sewa, diberikan
oleh pejabat pemberi izin selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(2) Penolakan atas permohonan izin usaha angkutan sewa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan disertai alasan
penolakan.
Pasal 11
Pengusaha angkutan umum yang
telah mendapatkan izin usaha angkutan, diwajibkan :
a.
memenuhi kewajiban yang
telah ditetapkan dalam izin usaha angkutan;
b.
melakukan kegiatan usaha
angkutan sewa selambat-lambatnya dalam
waktu 6 (enam) bulan, sejak diterbitkan izin usaha angkutan;
c.
melaporkan kegiatan usaha setiap
tahun kepada pejabat pemberi izin usaha angkutan;
d.
melaporkan apabila terjadi
perubahan pemilikan perusahaan atau domisili perusahaan.
Bagian
Kedua
Izin Operasi Angkutan
Pasal 12
(1) Untuk melakukan kegiatan Angkutan Sewa, wajib memiliki izin
operasi;
(2) Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan
satu kesatuan dokumen yang terdiri dari :
a. surat keputusan izin operasi, yang sekurang-kurangnya memuat
:
1)
nomor surat keputusan;
2)
nama perusahaan;
3)
nomor induk perusahaan;
4)
nama pimpinan perusahaan/ penanggung jawab;
5)
alamat perusahaan/ penanggung jawab;
6)
masa berlaku izin;
b. surat keputusan pelaksanaan izin operasi, yang
sekurang-kurangnya memuat:
1)
nomor surat keputusan;
2)
nama perusahaan;
3)
jumlah kendaraan yang diizinkan;
4)
masa berlaku izin;
c. lampiran surat keputusan berupa daftar kendaraan, yang
sekurang-kurangnya memuat :
1) nomor
surat keputusan;
2)
nama perusahaan;
3)
tanda nomor kendaraan;
4)
nomor uji;
5)
merk pabrik;
6)
tahun pembuatan;
7)
daya angkut (orang);
8) ketersediaan fasilitas pendingin udara, jumlah tempat
duduk untuk penumpang.
d. kartu pengawasan kendaraan, yang sekurang-kurangnya memuat :
1)
nomor surat keputusan;
2)
nomor induk kendaraan;
3)
nama perusahaan;
4)
masa berlaku izin;
5)
tanda nomor kendaraan;
6)
nomor uji;
7)
daya angkut orang;
8)
daya angkut bagasi;
e. surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati kewajiban sebagai
pemegang izin operasi, yang ditandatangani pemohon dan diketahui pejabat
pemberi izin.
Pasal 13
Untuk
memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pemohon
menyampaikan permohonan kepada pejabat pemberi izin.
Pasal 14
(1)
Pejabat pemberi izin wajib
memberikan jawaban persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang diajukan
selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan
diterima;
(2)
Dalam hal permohonan
ditolak, pemberi izin memberikan jawaban secara tertulis dengan disertai alasan
penolakan.
Pasal 15
(1) Untuk memperoleh izin operasi pemohon wajib memenuhi :
a.
persyaratan administratif;
b.
persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a, meliputi :
a. memiliki surat izin usaha angkutan;
b. menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi
seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi;
c. memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan
yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai
domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji;
d. memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu
menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat
kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
e. surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang
akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
f. surat pertimbangan dari Walikota, dalam hal ini Dinas Kota.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
b, meliputi:
a. pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk
penambahan jumlah kendaraan;
b. prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu
memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3), pemohon izin operasi wajib melakukan kerjasama dengan bandara dan
pelabuhan untuk pelayanan angkutan dari dan ke kawasan tersebut.
Pasal 16
Izin operasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, diberikan oleh Walikota.
Pasal 17
Pengusaha Angkutan Sewa yang
telah mendapatkan izin operasi diwajibkan untuk :
a.
melaporkan apabila terjadi
perubahan pemilikan perusahaan;
b.
melaporkan apabila terjadi
perubahan domisili perusahaan;
c.
melaporkan kegiatan
operasional angkutan setiap bulan;
d.
melunasi iuran wajib
asuransi pertanggungan kecelakaan;
e.
mengembalikan dokumen izin
operasi setelah terjadi perubahan;
f.
mengoperasikan kendaraan
yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
g.
mengoperasikan kendaraan
dilengkapi dokumen perjalanan yang syah yang terdiri dari kartu pengawasan,
surat tanda nomor kendaraan, buku uji dan tanda uji kendaraan bermotor;
h.
mengangkut penumpang sesuai
kapasitas yang ditetapkan;
i.
mengoperasikan kendaraan
sesuai izin operasi yang dimiliki;
j.
mengutamakan keselamatan
dalam mengoperasikan kendaraan sehingga tidak terjadi kecelakaan yang
mengakibatkan korban jiwa;
k.
mengoperasikan kendaraan
cadangan harus dilengkapi dengan kartu pengawasan kendaraan yang digantikan;
l.
mengoperasikan kendaraan
dengan identitas sesuai dengan ketentuan;
m.
mematuhi waktu kerja dan
waktu istirahat pengemudi;
n.
memperkerjakan pengemudi
yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan
merupakan pengemudi pengusaha bersangkutan;
o.
menyelenggarakan peningkatan
kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala minimal 1 (satu) tahun
sekali oleh pengusaha;
p.
mengoperasikan kendaraan
sesuai dengan izin operasi yang dimiliki;
q.
mematuhi ketentuan tarif;
r.
mematuhi ketentuan pelayanan
angkutan.
BAB IV
TARIF
ANGKUTAN SEWA
Pasal 18
Setiap pengusaha Angkutan Sewa berhak atas pembayaran dari
penyewa yang disebut dengan tarif.
Pasal 19
Tarif Angkutan Sewa ditetapkan sebagai berikut:
1. Di Dalam Kota Jayapura
a. Tarif borongan berikut pengemudi adalah Rp.75.000,- (tujuh
puluh lima ribu rupiah) untuk sekali jalan.
b. Tarif borongan tanpa pengemudi adalah Rp. 50.000,- (lima
puluh ribu rupiah) untuk satu jam pertama dan penambahan tarif jam berikutnya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh
lima ribu rupiah) per jam.
2. Ke Luar Kota Jayapura dengan pengemudi:
a. tarif borongan adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
per waktu kerja pengemudi tanpa mempertimbangkan jarak tempuh;
b. waktu kerja pengemudi
dihitung selama 6 jam;
c. biaya makan pengemudi dibebankan
kepada penyewa (disesuaikan dengan jam makan normal: sarapan, makan siang,
dan/atau makan malam);
d. biaya akomodasi
pengemudi dibebankan kepada penyewa;
3. Ke Luar Kota Jayapura Tanpa Pengemudi:
a. Waktu sewa dihitung semenjak kendaraan diberangkatkan dari
Jayapura dan kembali ke Jayapura;
b. Tarif sewa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per
jam;
BAB V
SERTIFIKASI PENGEMUDI
ANGKUTAN SEWA
Pasal 20
(1)
Pengemudi Angkutan Sewa sebagaimana
wajib mengikuti pelatihan keterampilan pelayanan dan keselamatan angkutan umum
yang dibuktikan dengan Sertifikat Pengemudi Angkutan Umum.
(2)
Pelatihan ketrampilan
pelayanan dan keselamatan angkutan umum sebagaimana ayat (1) di atas,
sekurang-kurangnya meliputi :
a.
peraturan lalu lintas jalan;
b.
peraturan angkutan jalan;
c.
pengaturan penumpang dan
bagasi;
d.
manajemen perjalanan
(perencanaan rute perjalanan);
e.
kepribadian mengemudi;
f.
manejemen mengemudikan
kendaraan;
g.
posisi duduk yang benar;
h.
pemeriksaan/persiapan
sebelum berangkat;
i.
dokumen perjalanan;
j.
pertolongan pertama
kecelakaan.
(3)
Sertifikat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diterbitkan oleh Walikota.
(4)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelatihan keterampilan pelayanan angkutan umum diatur dengan Keputusan
Kepala Dinas;
Pasal 21
Dalam
pengoperasian kendaraan untuk pelayanan Angkutan Sewa, pengemudi yang bertugas
wajib :
a. mematuhi ketentuan dibidang pelayanan dan keselamatan
angkutan;
b. memakai pakaian seragam perusahaan atau kelompok yang
dilengkapi dengan identitas perusahaan/kelompok yang harus dipakai pada waktu
bertugas;
c. memakai kartu pengenal pegawai yang dikeluarkan oleh
perusahaan/kelompok;
d. bertingkah laku sopan dan ramah;
e. tidak merokok selama dalam kendaraan;
f. tidak minum minuman yang mengandung alkohol, obat bius, narkotika
maupun obat lain;
g. mematuhi waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian
pengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 22
Setiap
pengemudi yang mengoperasikan kendaraan Angkutan Sewa harus mematuhi tata cara
menaikkan dan menurunkan penumpang serta tata cara pelayanan dan keselamatan
angkutan umum.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
PENUMPANG
Pasal 23
(1)
Penumpang kendaraan Angkutan
Sewa berhak diberi tanda bukti atas pembayaran biaya angkutan yang telah
disepakati;
(2)
Bagi penumpang yang telah
diberikan tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berhak
mendapatkan pelayanan sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam tanda bukti
pembayaran.
Pasal 24
(1)
Penumpang wajib membayar
biaya angkutan sewa sesuai yang ditentukan;
(2)
Penumpang yang
membawa/mengendarai sendiri kendaraa Angkutan Sewa wajib memberikan keteran
identitas dengan lengkap dan sebenarnya.
BAB VII
TANGGUNG JAWAB
PENGUSAHA ANGKUTAN SEWA
Pasal 25
Pengusaha
Angkutan Sewa bertanggung jawab terhadap segala perbuatan orang yang dipekerjakannya
dalam kegiatan penyelenggaraan Angkutan Sewa.
Pasal 26
(1)
Pengusaha Angkutan Sewa
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena meninggal
dunia atau luka-luka yang timbul dari penyelenggaraan pengangkutan, kecuali
apabila dapat membuktikan bahwa meninggal atau lukanya penumpang disebabkan
oleh suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya atau
karena kesalahan penumpang sendiri;
(2)
Kerugian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami,
atau bagian biaya atas pelayanan yang sudah dinikmati;
(3)
Tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak diangkutnya penumpang dan berakhir ditempat
tujuan yang disepakati;
(4)
Pengusaha Angkutan Sewa tidak
bertanggung jawab atas meninggal atau lukanya penumpang yang tidak diakibatkan
oleh pengoperasian angkutan;
(5)
Pengusaha Angkutan Sewa tidak
bertanggung jawab terhadap kerugian atas barang bawaan penumpang, kecuali
apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan karena
kesalahan atau kelalaian Pengusaha Angkutan Sewa.
Pasal 27
(1)
Pengusaha Angkutan Sewa
tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang
timbul dari penyelenggaraan pengangkutan, kecuali jika pihak ketiga dapat
membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan kesalahan Pengusaha Angkutan Sewa;
(2)
Hak untuk mengajukan
keberatan dan permintaan ganti rugi dari pihak ketiga kepada pengusaha angkutan
umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.
Pasal 28
Pengusaha
Angkutan Sewa wajib mengasuransikan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1).
BAB VIII
PANGKALAN ANGKUTAN SEWA
Pasal 29
(1)
Pengusaha Angkutan Sewa wajib
menguasai fasilitas penyimpanan / pangkalan kendaraan Angkutan Sewa;
(2)
Pangkalan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai :
a.
tempat istirahat kendaraan;
b.
tempat pemeliharaan dan
perbaikan kendaraan;
(3)
setiap pangkalan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
memiliki kapasitas parkir
yang memadai;
b.
tidak menimbulkan kemacetan
lalu lintas disekitar lokasi pangkalan dengan menyediakan :
1)
jalan masuk-keluar (akses)
pangkalan, sekurang-kurangnya 10 meter;
2)
jalan masuk-keluar (akses)
pangkalan dengan lebar sekurang-kurangnya 5 meter, sehingga manuver kendaraan
dapat dilakukan dengan mudah;
3)
fasilitas celukan
masuk-keluar kendaraan, sehingga kendaraan yang akan masuk-keluar pangkalan
mempunyai ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan perlambatan / percepatan;
4)
lampu kelap-kelip (flashing
light) warna kuning pada lokasi sebelum masuk dan setelah keluar pangkalan,
apabila volume kendaraan masuk-keluar pangkalan cukup padat.
Pasal 30
(1)
Pangkalan dapat digunakan
sebagai tempat untuk menaikkan dan/atau menurunkan penumpang;
(2)
Pangkalan yang digunakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan
fasilitas :
a.
gedung / ruang pelayanan;
b.
ruang tunggu penumpang.
(3)
Dalam pengoperasian
pangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a.
tidak ada pungutan atas
penggunaan pangkalan terhadap penumpang;
b.
pangkalan harus terdaftar di
instansi pemberi izin.
BAB IX
RETRIBUSI
ANGKUTAN SEWA
Pasal
31
(1) Kegiatan usaha Angkutan Sewa dikenakan Retribusi sebagai pembayaran
atas pemberian izin usaha dan izin operasi Angkutan Sewa;
(2) Retribusi Izin Usaha dan Retribusi Izin Operasi Angkutan Sewa
digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 32
(1) Pungutan Retribusi tidak dapat diborongkan;
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen
lain yang dipersamakan, dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar
Tambahan;
(3) Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 6 (enam)
bulan;
Pasal 33
(1) Wajib Retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Obyek
Retribusi Daerah;
(2) Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus, diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta, ditanda
tangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya;
(3) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian Surat
Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Walikota.
Pasal 34
Dalam
hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap
bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan
menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
Pasal 35
(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang
harus dilunasi sekaligus;
(2)
Retribusi yang terutang
dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya Surat
Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat Ketetapan
Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan dan Surat Tagihan Retribusi Daerah;
(3)
Tata cara pembayaran,
penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Walikota.
Pasal 36
(1)
Wajib Retribusi yang tidak
melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak
4 (empat) kali jumlah retribusi terutang;
(2)
Tindak Pidana yang dimaksud
pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB X
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 37
(1)
Dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan serta ketertiban dan kelancaran usaha Angkutan Sewa, secara
periodik dilakukan pengendalian dan pengawasan serta evaluasi kinerja
perusahaan Angkutan Sewa;
(2)
Pengendalian dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh petugas Dinas Kota;
(3)
Pengendalian dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara rutin (harian) oleh Walikota,
dalam hal ini Dinas Kota yang bersangkutan.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 38
(1)
Pengusaha Angkutan Sewa yang
tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 17
merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksipidana dan/atau sanksi
administratif.
(2)
Sanksi pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
(3)
Sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pecabutan izin, pembekuan izin,
penundaan perluasan izin atau peringatan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalarn Peraturan Daerah ini, sepanjang rnengenai
teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan
Daerah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat rnengetahuinya,
rnernerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penernpatannya dalarn
lernbaran daerah Kota Jayapura.
Ditetapkan di : Jayapura
Pada tanggal : 26 Juni 2013
|
|
WALIKOTA JAYAPURA
TTD
AKHMAD ZUMRONI, S.H.
X-090240420
|
Diundangkan di : Jayapura
Pada tanggal : 26 Juni 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA
JAYAPURA
TTD
A S W A R,
S.H.
X-090240239
(Lembaran Daerah Kota
Jayapura Tahun 2013 Nomor 9 Seri A) (liga italy kalee!!!)
|
|
Kepala Bagian Hukum
Setda Jayapura
TTD
CLAUDIA YOULINE, S.H.
X-090240236
|
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 999 TAHUN 2013
TENTANG
USAHA ANGKUTAN SEWA DALAM DAERAH KOTA JAYAPURA
semuanya sudah cukup jelas
jadi...
tidak perlu penjelasan