Anda adalah seorang calon pengusaha yang sudah menikah. Anda dan pasangan berencana mendirikan perusahaan yang bergerak di Bidang Konveksi. Untuk keperluan itu, anda dan pasangan hendak meminjam modal berupa uang kepada pengusaha lain dengan menjaminkan sebidang tanah dan beberapa kendaraan.
Untuk membangun tempat usaha, anda sudah membayar DP 20% dari harga tanah dan bangunan yang hendak dibeli. Penjualnya menjanjikan akan memberikan kepada anda tanah dan bangunan 3 bulan lagi, karena masih disewakan kepada pihak lain.
Pasangan anda memiliki sebidang tanah di kampungnya yang dia beli setahun setelah menikah dengan anda. Untuk menambah modal usaha, anda dan pasangan berniat menjual tanah tersebut. Namun pasangan anda tidak dapat mengikuti seluruh proses jual beli tanah tersebut karena sedang berada di luar negeri sampai 2 bulan kedepan.
--> Buatlah kontrak-kontrak yang diperlukan untuk kasus di atas.
PENYELESAIAN:
Sekurang-kurangnya ada tiga perjanjian yang harus dibuat:
1. Perjanjian Pinjam uang / Perjanjian Hutang-Piutang
2. Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan
3. Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT
PERJANJIAN PINJAM UANG
No: 1234/PT.SP/XII/2012
Pada hari ini Senin
tanggal 10 (sepuluh) bulan Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas),
bertempat di Kantor Bapak HARTONO yang
beralamat di Jl. Kebendaan Raya No. 1 RT 001 RW 01 Kel. Awiyo Distrik Abepura
Kota Jayapura, telah diadakan perjanjian pinjam meminjam uang yang
ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Pinjam Uang, antara:
1.
Nama : HARTONO
Umur
: 41 Tahun
Pekerjaan
: Direktur PT. SUGIHARTONO
PUTERA
Alamat
: Jl. Kebendaan Raya No. 1 RT
001 RW 01
Kel. Awiyo Distrik
Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua
Nomor
KTP : 1111.567.2012
Dalam hal ini bertindak
atas nama PT.
SUGIHARTONO PUTERA
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.
Nama : AKHMAD ZUMRONI
Umur
: 38 Tahun
Pekerjaan
: Direktur CV. JAYA USAHA
MANDIRI
Alamat
: Jl. Pengharapan Raya No. 10
RT 005 RW 003
Kel. Kotabaru Distrik
Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua
Nomor
KTP : 2222.678.2012
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. JAYA USAHA MANDIRI, yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA, telah bermufakat mengenai perjanjian pinjam uang dengan syarat dan
aturan sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK KEDUA mengakui telah menerima dari PIHAK PERTAMA
pinjaman uang tunai sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
dimana untuk penerimaan uang tersebut surat Perjanjian Pinjam Uang ini
berlaku pula sebagai tanda terima.
Pasal 2
Atas hutang tersebut PIHAK KEDUA diwajibkan membayar bunga kepada
PIHAK PERTAMA sebesar 1% (satu per seratus) setahun dihitung dari pokok
pinjaman dan telah dibayar lunas untuk masa Januari 2013 (dua ribu tiga belas)
sampai dengan Desember 2013 (dua ribu tiga belas), sejumlah Rp. 30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah).
Pasal 3
PIHAK KEDUA berjanji akan membayar kembali pinjaman ini
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Desember tahun 2015 (dua ribu lima belas) termasuk
bunga dari hutang tersebut, apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi kewajiban
pada tanggal tersebut maka perhitungan bunga provisi dan ongkos lain tetap
berlaku sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjian ini.
Pasal 4
Segala pembayaran harus dilakukan di tangan dan di alamat
PIHAK PERTAMA atau kuasanya yang sah.
Pasal 5
Menyimpang dari apa yang ditentukan di dalam Pasal 3 di
atas, maka PIHAK PERTAMA berhak menagih uang pinjaman ini atau sisanya dengan
seketika dan sekaligus apabila:
1. PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini
atau akta lain yang berkaitan secara tertib.
2. PIHAK KEDUA karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus
dan menguasai harta kekayaannya.
3. PIHAK KEDUA jatuh pailit.
4. PIHAK KEDUA meninggal dunia.
5. Harta kekayaan PIHAK KEDUA seluruhnya atau sebagian disita
oleh pihak lain.
6. Harta kekayaan PIHAK KEDUA mundur sedemikian rupa sehingga
menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA tidak akan dapat membayar kembali utangnya.
Pasal 6
Jika PIHAK PERTAMA menyerahkan penagihan pinjaman ini kepada
seorang advokat, kuasa atau PIHAK PERTAMA terpaksa menyelesaikan pinjaman ini
melalui Pengadilan Negeri, maka PIHAK KEDUA wajib dan sanggup membayar
denda/ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar 5% (lima per seratus) dari jumlah
uang yang dapat di tarik dari PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Untuk menjamin bahwa PIHAK KEDUA akan membayar hutangnya
kepada PIHAK PERTAMA maka dengan ini PIHAK KEDUA memberikan kepada PIHAK
PERTAMA sebagai jaminan barang-barang atau pun hak-hak kebendaan lainya dengan
ikatan-ikatan sebagai berikut :
Penyerahan barang-barang sebagai jaminan :
1.
PIHAK
KEDUA dengan ini menjaminkan dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA barang-barang
yang berupa:
No
|
Nama
Barang
|
Ditaksir
Seharga
|
Keterangan
|
1
|
1(satu)
buah Buku Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 999/99.9
|
Rp.
3.000.000.000,-
|
Luas
Tanah 60.000 M2
|
2
|
1(satu)
buah BPKB Kendaraan Roda Empat
|
Rp.100.000.000,-
|
BPKB
Kijang Innova DS1234AD
|
3
|
1(satu)
buah BPKB Kendaraan Roda Dua
|
Rp.10.000.000,-
|
BPKB
Honda Tiger DS3333AD
|
2.
Terhitung
mulai hari ini barang-barang tersebut diakui oleh PIHAK PERTAMA untuk disimpan.
3. PIHAK KEDUA menyatakan bahwa seluruh
barang tersebut di atas tidak dijaminkan (borg) kepada pihak lain dan bebas
dari segala tuntutan.
4.
Jika
PIHAK KEDUA terbukti lalai melakukan kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA sesuai
dengan pasal 1 surat perjanjian ini, maka PERTAMA wajib dan berhak menjual
barang jaminan tersebut kepada pihak lain dan mempergunakan hasil penjualan
bersih untuk membayar hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan
jika hasil penjualan bersih itu kurang dai jumlah hutang dan bunganya yang
harus dilunasi PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus menambah kekurangannya,
sedang jika hasil penjualan itu melebihi jumlah hutang dan bunga pinjaman maka
PIHAK PERTAMA segera membayar kelebihannya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PIHAK KEDUA bersedia tunduk kepada semua peraturan dan kebiasaan
mengenai pinjam meminjam yang berlaku termasuk ketentuan yang ada dalam surat
perjanjian ini serta peraturan-peraturan yang akan diadakan kelak antara kedua
belah pihak.
Pasal 9
Kedua belah pihak telah memilih tempat Kediaman Hukum
(domisili) yang tetap dan umum tentang segala akibat yang mungkin timbul
dari surat perjanjian pinjam uang ini yaitu di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri Jayapura.
Pasal 10
Surat perjanjian ini
dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat
rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang
oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
Jayapura, 10 Desember 2012
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
PT. SUGIHARTONO PUTERA CV.
JAYA USAHA MANDIRI
HARTONO
AKHMAD ZUMRONI
DIREKTUR
DIREKTUR
Saksi-saksi:
1.
Ananda
Hartono Putera, SE …………………………….
2.
Dewi
Anggraeni Indah, ST …………………………….
3.
Sunaryo,
SH
…………………………….
4.
Mirasantikawati,
SE, SH …………………………….
SURAT PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH
SEBAGAI JAMINAN UTANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Tuan AKHMAD ZUMRONI, Warga Negara
Indonesia, pekerjaan Direktur CV. JAYA USAHA MANDIRI, bertempat tinggal di Jl.
Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003 Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota
Jayapura Provinsi Papua Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor: 2222.678.2012
Dengan ini meyerahkan sertifikat
tanah kepada:
Tuan HARTONO, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Direktur PT. SUGIHARTONO
PUTERA, bertempat tinggal di Jl.
Kebendaan Raya No. 1 RT 001 RW 01 Kel. Awiyo Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
1111.567.2012
Untuk dijadikan jaminan utang dan
pelunasannya berupa sebidang Tanah seperti termuat dalam Sertifikat
Hak Milik Nomor: 999/99.9, Surat ukur tertanggal 12 Desember 1985, Nomor
88-K.1/1985 seluas 60.000 m2 (enam puluh ribu meter
persegi) terletak di Kelurahan Kotabaru , Distrik Abepura, Kota Jayapura,
Provinsi Papua.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat
dengan ikhlas, sadar dan tanpa paksaan siapa pun.
Jayapura, 10 Desember 2012
Yang
Menerima
Yang menyerahkan,
HARTONO AKHMAD ZUMRONI
SURAT PENYERAHAN BPKB
SEBAGAI JAMINAN UTANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Tuan AKHMAD ZUMRONI, Warga Negara
Indonesia, pekerjaan Direktur CV. JAYA USAHA MANDIRI, bertempat tinggal di Jl.
Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003 Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota
Jayapura Provinsi Papua Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor: 2222.678.2012
Dengan ini meyerahkan sertifikat
tanah kepada:
Tuan HARTONO, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Direktur PT. SUGIHARTONO
PUTERA, bertempat tinggal di Jl.
Kebendaan Raya No. 1 RT 001 RW 01 Kel. Awiyo Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
1111.567.2012
Untuk dijadikan jaminan utang dan
pelunasannya berupa :
1. 1(satu) buah BPKB Kendaraan Roda
Empat atas nama AKHMAD ZUMRONI, Kijang Innova G-New, Nomor Polisi DS1234AD
tahun pembuatan 2011, Nomor Rangka MH8BF45GA8J-111111, Nomor Mesin
F4A1-ID-1222222.
2. 1(satu) buah BPKB Kendaraan Roda Dua
atas nama AKHMAD ZUMRONI, Honda Tiger DS3333AD tahun pembuatan 2012, Nomor
Rangka MH4BF55GB8Z-444444, Nomor Mesin G8A7-ID-3333333.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat
dengan ikhlas, sadar dan tanpa paksaan siapa pun.
Jayapura, 10 Desember 2012
Yang
Menerima
Yang
menyerahkan,
HARTONO AKHMAD ZUMRONI
SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI
TANAH DAN BANGUNAN
Pada hari ini
Senin tanggal 10 (Sepuluh) bulan Nopember
tahun 2012 (dua ribu dua belas), bertempat di rumah Bapak Akhmad Zumroni yang
beralamat di Jl.
Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003
Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, telah
diadakan perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang ditandai dengan
penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1.
Nama : MARDJOEKI
Umur
: 66 Tahun
Pekerjaan
: Pensiunan PNS
Alamat
: Jl. Akhir Pengharapan No. 15 RT 004 RW 04
Kel. Kotabaru Distrik
Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua
Nomor
KTP : 3333.789.2012
Dalam hal ini bertindak atas nama diri
pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : AKHMAD ZUMRONI
Umur
: 38 Tahun
Pekerjaan
: Direktur CV. JAYA USAHA
MANDIRI
Alamat
: Jl. Pengharapan Raya No. 10
RT 005 RW 003
Kel. Kotabaru Distrik
Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua
Nomor
KTP : 2222.678.2012
Dalam hal ini bertindak atas nama CV.
JAYA USAHA MANDIRI yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK
KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian
sebagai berikut:
Ø Luas keseluruhan tanah :
15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi)
Ø Nomor sertifikat tanah :
A-1234/88.99.K
Ø Luas keseluruhan bangunan: 250M2 (dua ratus lima puluh meter
persegi)
Ø Batas sebelah Utara :
Tanah Milik Soekidjan
Ø Batas sebelah Selatan :
Jl. Pengharapan Raya
Ø Batas sebelah Barat :
Jl. Pengharapan Baru
Ø Batas sebelah Timur :
Tanah Milik Marsiyem
Ø Yang terletak di :
Jalan Pengharapan Raya No. 99 RT 005 RW 003
Kel.Kotabaru
Distrik Abepura
Kota Jayapura
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk
mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur
dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA
memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang
terletak di
atasnya yang dijualnya adalah:
1. Milik sah pribadinya sendiri,
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang
turut memilikinya,
3. Hak kepemilikannya
tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain
dengan cara bagaimanapun juga, dan
4. Tidak sedang dalam
masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan
pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK
PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua
orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang
saksi tersebut adalah:
1. N
a m a : Drs. WIBAWA
APARATUS
P
e k e r j a a n : Kepala
Kelurahan Kotabaru
Distrik Abepura Kota Jayapura
Provinsi Papua
Alamat
lengkap : Kantor Kelurahan
Kotabaru
Jalan Pengharapan Raya Abepura
2. N
a m a : TULUS
BUDIMAN
P e k e r j a a n :
KETUA RT 001 RT 005 RW 003
Kel.
Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura
Alamat lengkap :
Jalan Pengharapan Raya No. 99 RT 005 RW 003
Kel. Kotabaru Distrik Abepura
Kota Jayapura, Papua.
Pasal 3
MASA BERLAKUNYA
PERJANJIAN
1.
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia,
melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli
waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2.
Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4
HARGA
Jual beli tanah
berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan
diterima dengan harga Rp. 800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan
yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan
syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan
cara kredit atau mencicil.
Pasal 6
BESARNYA UANG MUKA DAN
UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu
sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
1.
Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai
pasal 3, yaitu sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat
perjanjian ini.
2.
Cicilan Pertama sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah)
akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal 2 (dua) bulan
Januari tahun 2013 (dua ribu tiga belas)
3.
Cicilan Kedua atau pelunasan sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal 1 (satu) bulan
Februari tahun 2013 (dua ribu tiga belas)
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA
PIHAK
1.
Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut
bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang
disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
3.
PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4.
PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang
disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 8
LARANGAN BAGI KEDUA
PIHAK
1.
Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak
dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya
kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2.
Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak
dibenarkan untuk:
a.
Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di
atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b.
Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di
atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c.
Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.
Pasal 9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak
bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua
belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura.
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui
jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas
bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) serta
berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
MARDJOEKI
AKHMAD ZUMRONI
SAKSI-SAKSI:
1.
Drs. WIBAWA APARATUS ……………………………………
2.
TULUS BUDIMAN ……………………………………
SURAT KUASA UNTUK MENJUAL TANAH
Yang bertandatangandibawah ini:
Nama : Indah Dewi Puspasari
Tempat/tanggal lahir :
Cikampek 24 April 1975
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Pengharapan Raya
No. 10 RT 005 RW 003
Kel.
Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua
Dengan ini memberi kuasa penuh
kepada:
Nama : Akhmad Zumroni
Tempat/tanggal lahir :
Tangerang, 1 Januari 1970
Pekerjaan : Direktur CV. JAYA USAHA
MANDIRI
Alamat
: Jl.
Pengharapan Raya No. 10 RT 005 RW 003
Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota
Jayapura Provinsi Papua
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa
menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindahtangankan
kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh
penerima kuasa atas:
- Sebidang tanah
Hak Milik Nomor: 567-A-89.0 Seluas 60.000 m2 (enam puluh
ribu meter persegi), yang terletak di Dusun Pedalaman, Kecamatan Cikampek,
Kelurahan Dawuan Tengah, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25
Nopember 1974, dan menurut Sertifikat tanggal 27 Nopember 1974 terdaftar atas
nama Indah Dewi Puspasari.
Selanjutnya disebut Tanah.
Untuk itu menghadap di mana perlu,
di antaranya di depan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lainnya,
memberikan keterangan-keterangan,
membuat/suruh membuat, dan menandatangani
akta-akta dan surat-surat yang diperlukan,
menerima uang hasil penjualan Tanah, memberikan tanda
penerimaan-nya/kuitansinya atas uang hasil penjualan Tanah tersebut, serta
melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh penerima kuasa
bagi terlaksananya kuasa ini tidak ada yang
dikecualikan.
Jayapura, 12 Desember 2012
Pemberi
Kuasa Penerima Kuasa
Indah Dewi Puspasari
Akhmad Zumroni
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama
: AKHMAD ZUMRONI
Tempat/ tgl Lahir :
Tangerang, 07 Januari 1971
Alamat
: Jl. Pengharapan Raya
No. 10 RT 005 RW 003
Kel. Kotabaru Distrik Abepura Kota Jayapura
Provinsi Papua
Pekerjaan : Direktur CV. JAYA USAHA
MANDIRI
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Indah Dewi Puspasari sebagimana Surat Kuasa Khusus tertanggal
12 Desember 2012. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak
PENJUAL.
2. Nama
: MINATI ARTHA
Tempat/
tgl Lahir : Cikampek, 09 September 1980
Alamat
:
Komplek Bumi Indah Permai Blok A1 No 100
RT 001 RW 002 Kel.
Dawuan Barat
Kec. Cikampek Kab.
Kawarang Jawa Barat
Pekerjaan
: Pengusaha Batu Bata Press MANUNGGAL JAYA
Dalam hal ini, bertindak untuk dan
atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak
PEMBELI.
Penjual dengan ini berjanji untuk
menyatakan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pembeli, dan Pembeli berjanji
dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Penjual berupa;
Ø Sebidang Tanah Hak Milik yang diuraikan
dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 567-A-89.0 Kelurahan Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek Kebupaten Karawang
Propinsi Jawa Barat dan secara rinci tampak pada gambar situasi nomor
007-K.2/74 tanggal 25 Nopember 1974, dan menurut Sertifikat tanggal 27 Nopember
1974 terdaftar atas nama Indah Dewi Puspasari, seluas 60.000 M2 (enam puluh
ribu meter persegi), yang untuk selanjutnya disebut Tanah, dengan syarat dan
ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA TANAH
Jual beli Tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh
Penjual dan Pembeli dengan harga Rp.
600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
1.
Pembeli
menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai kepada
Penjual, pada saat perjanjian ini ditandatangani
oleh Penjual dan Pembeli dan surat perjanjian ini sebagai tanda
terima yang sah.
2.
Sisa
harga Tanah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) harus dibayar oleh
Pembeli paling lambat 60 (enam) hari sejak surat perjanjian ini ditandatangai
oleh Penjual dan Pembeli.
3.
Pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Pembeli menyetor ke
rekening Penjual atas nama Indah Dewi
Puspasari yakni Bank Mandiri Cabang
Jayapura dengan nomor rekening 123.4567.890.
Pasal 3
J A M I N A N
1.
Penjual
menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah
benar-benar milik Penjual sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang
turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
2.
Penjual menyatakan bahwa Tanah yang dimaksud dalam
perjanjian ini bebas dari sitaan dari pihak mana pun juga; tidak tersangkut
sengketa dengan pihak ketiga; hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau
sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga
dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Pasal 4
P E N Y E R A H A N
Penjual menyatakan dan berjanji akan
menyerahkan tanah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini kepada Pembeli
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Perjanjian ini ditandatangani
oleh Penjual dan Pembeli yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh
harga Tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) perjanjian ini.
Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Penjual menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya surat
perjanjian ini maka Tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini beserta segala
keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pembeli.
Pasal 6
B A L I K N A M A
1.
Biaya
pengurusan balik nama Tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini sepenuhnya
adalah atas biaya Pembeli.
2.
Dalam
proses pengurusan balik nama, Penjual berjanji dan menyatakan bersedia bersama
Pembeli menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan
serta menanda tangani Surat-Surat yang bersangkutan serta melakukan segala hal
yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Penjual
kepada Pembeli.
Pasal 7
P A J A K
1.
Penjual
menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya berkaitan dengan
hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini seperti
pajak dan pungutan lainnya sebelum diserahkan kepada Pembeli.
2.
Setelah
Penyerahan tanah sebagaimana diatur pada pasal 4 maka segala macam pajak,
iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah adan bangunan sepenuhnya
menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli.
Pasal 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian ini tidak
berakhir karena meninggal dunianya Penjual, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris
atau pengganti Penjual wajib mentaati seluruh ketentuan-ketentuan yang ada
dalam perjanjian ini.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Apabila
timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal
lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta
diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua
belah pihak.
2.
Apabila
penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak
memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan
oleh karena ini maka Penjual dan Pembeli sepat memilih tempat tinggal yang
tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang.
Pasal 10
P E N U T U P
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh
Penjual dan Pembeli dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa
adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk
masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : Karawang
Tanggal : 12 Desember 2012
PENJUAL
PEMBELI
AKHMAD ZUMRONI
MINATI ARTHA
SAKSI-SAKSI:
1.
DRS. PEJABATUS MULIA
Lurah Dawuan Tengah
Kec.Cikampek Kab. Kawarang
2.
YAKIN
SEJATI
Ketua
RT
RT 001 RW 002 Kel. Dawuan Barat
3.
IR.
KOKOH WIGUNA
Staf
Manunggal Jaya