Minggu, 23 Juni 2013

NASKAH AKADEMIK RAPERDA USAHA RENTAL MOBIL DI KOTA JAYAPURA



BAB  I
PENDAHULUAN

 A.   LATAR BELAKANG
Penyusunan Naskah Akademik usaha persewaan kendaraan dalam hal ini dikenal dengan sebutan Usaha Angkutan Sewa, dilatarbelakangi oleh adanya beberapa permasalahan yang timbul sehubungan dengan adanya usaha rental mobil yang kian marak di Kota Jayapura.
Perlu adanya suatu pengaturan mengenai usaha angkutan sewa di Kota Jayapura, yang kian hari pertumbuhan usaha ini kian berkembang. Pengaturan sebagaimana dimaksud hingga saat ini belum diatur melalui suatu peraturan daerah khususnya peraturan daerah Kota Jayapura mengenai usaha angkutan sewa.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam kegiatan usaha angkutan sewa itu terdapat hubungan hukum sewa-menyewa antara pemilik mobil dengan pengelola angkutan sewa, dan antara pengelola angkutan sewa dengan penyewa kendaraan. Dalam hal ini, hubungan hukum yang terjadi adalah antara pengelola usaha angkutan sewa (selaku pemberi sewa atau pemilik kendaraan sewa) dengan pihak yang menyewa kendaraan (penyewa).
Pada prakteknya, penyewaan kendaraan selalu disertakan perjanjian sewa-menyewa antara pihak pengelola dengan penyewa, baik dalam bentuk perjanjian di bawah tangan maupun perjanjian yang dibuat secara akta notariil. Walau demikian yang kerap terjadi adalah perjanjian lisan tanpa adanya perjanjian tertulis.
Tindakan pengelola usaha angkutan sewa yang memberikan kendaraan sewaannya kepada orang lain dengan adanya suatu janji mengenai pembayaran dan pemakaian kendaraan sewaan tersebut, telah menerbitkan suatu hubungan hukum sewa-menyewa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
“Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya.”
Usaha angkutan sewa ini dijalankan berdasarkan hukum kebiasaan. Mulai dari penerapan tarif, penentuan trayek hingga penentuan calon penyewa kendaraan. Sehinga belum ada keseragaman pengelolaan usaha angkutan sewa ini.

   B.   IDENTIFIKASI MASALAH
   Masalah-masalah yang timbul sehubungan dengan usaha angkutan sewa ini diantaranya :
-      Pemilik Usaha Angkutan Sewa memarkir/mangkal disembarang tempat.
-      Adanya penyerobotan jalur trayek angkutan umum dalam trayek resmi.
-      Pemilik usaha angkutan sewa mengutip tarif sewa yang tinggi kepada penyewa.
-      Pemilik usaha angkutan sewa tidak bertanggung jawab saat terjadi kecelakaan yang menimpa penumpang/penyewa.
-      Adanya modus penggunaan kendaraan angkutan sewa oleh penyewa untuk tujuan kejahatan.
-     Penyewa kendaraan mengendarai kendaraan angkutan sewa secara ugal-ugalan.
-   Penyewa kendaraan menghindar atau lari dari tanggung jawab saat kendaraan yang disewa rusak
Adapun pemecahan atas permasalah diatas dapat diupayakan dengan:
-      Perlu disediakan tempat khusus
-      Diberlakukan izin khusus berupa izin usaha angkutan sewa dan izin operasi usaha sewa.
-      Diberlakukannya daftar tarif resmi khusus angkutan sewa.
-      Penerapan Argometer yang telah di Tera resmi
-      Pemilik kendaraan angkutan sewa hendaknya mengasuransikan kendaraan dan penumpang saat kendaraan tersebut dipergunakan
-   Pemilik kendaraan angkutan sewa harus meneliti identitas penyewa dengan cermat.
-  Pemilik kendardaraan angkutran sewa hanya memasang kaca film yang transparan/bening saja pada kendaraan angkutan sewa miliknya.
-   Tidak menyewakan kendaraan kepada penyewa yang diindikasikan sedang mabuk.
-  Pemeliharaan kendaraan angkutan sewa rutin secara berkala oleh pemilik kendaraan angkutan sewa.
-      Melaporkan kepada pihak kepolisian setempat apabila penyewa kendaraan lari dari tanggung jawabnya.
Sehubungan pengaturan tentang usaha angkutan sewa di Kota Jayapura belum tertuang dalam suatu peraturan daerah Kota Jayapura, maka perlu dirancang suatu Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Usaha Angkutan Sewa di Kota Jayapura.
Sebagai pertimbangan perlunya dibuat suatu perencanaan Peraturan Daerah Kota Jayapura mengenai usaha angkutan sewa ini adalah bahwa secara filosofis setiap usaha menimbulkan keuntungan dan kerugian. Bagaimana mengelola dan mengatur keuntungan tersebut agar dapat bermanfaat bagi masyarakat secara umum dan Pemerintah Kota Jayapura secara khusus. Serta bagaimana meminimalisir kerugian yang akan timbul dari usaha rental mobil ini, sehingga tidak menimbulkan korban baik korban materi maupun korban jiwa.
Secara sosiologis bahwasanya usaha angkutan sewa ini melibatkan banyak pihak. Selain pihak pemilik dan penyewa kendaraan, juga melibatkan aparat berwenang dalam mengatur dan mengawasi penyelenggaraan usaha angkutan sewa ini.
Secara yuridis bahwa usaha angkutan  sewa melibatkan dua pihak, yaitu pemilik dan penyewa kendaraan. Perlu adanya kepastian hukum atas kejadian yang timbul dari penyelenggaraan usaha angkutan sewa ini.
Untuk itulah keberadaan peraturan daerah mengenai usaha angkutan sewa di Kota Jayapura perlu segera dibuat, agar masyarakat dan Pemerintah Kota Jayapura dapat menempatkan posisinya sesuai porsi yang telah ditentukan.
Diharapkan dari pemaparan-pemaparan diatas, penyusunan Naskah Akademis ini dapat menjadi acuan atau referensi bagi penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Usaha Angkutan Sewa di Kota Jayapura.


BAB II
KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS


A.   KAJIAN TEORITIS
Pentingnya transportasi terlihat dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang maupun barang dari satu tempat ke tempat lainnya. Dengan meningkatnya pembangunan di Kota Jayapura semakin meningkat pula kebutuhan warga akan aksesibilitas sehari-hari, apalagi pada saat-saat liburan dan hari raya.
Di setiap harinya, terdapat warga yang menggunakan fasilitas kendaraan umum baik untuk tujuan bisnis maupun wisata. Berbagai cara dilakukan warga untuk dapat memenuhi kegiatan perjalanannya. Dari mulai mengunakan kendaraan sendiri, angkutan umum hingga menyewa kendaraan.
Dalam transportasi sistem kegiatan yang memindahkan orang maupun barang disebut sistem angkutan barang. Sistem kegiatan memindahkan orang disebut sistem angkutan penumpang. Secara lebih spesifik lagi Vuchic (1981:60) mengatakan bahwa sistem angkutan penumpang ini dapat dikelompokkan berdasarkan tipe operasi dan penggunanya menjadi; angkutan pribadi, angkutan yang disewakan dan angkutan umum (Vuchic, 1981).
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum menurut Pasal 140 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum terdiri atas; angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.
Klasifikasi angkutan umum tidak dalam trayek menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum, terdiri dari; angkutan taksi, angkutan sewa, angkutan pariwisata dan angkutan lingkungan.
Kian maraknya usaha angkutan sewa di Kota Jayapura, merupakan suatu fenomena tersendiri. Ada keuntungan dan juga dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha angkutan sewa tersebut.
Kebutuhan anggota masyarakat dalam mobilitas aktivitasnya yang mendesak dan bersifat segera, dibaca oleh pengusaha angkutan sewa sebagai peluang usaha. Tak jarang transaksi sewa-menyewa dilakukan dengan lisan saja atas dasar sepakat kedua belah pihak dengan tawaran tarif yang ditentukan sepihak oleh pengelola usaha angkutan sewa.
Unsur kenyamanan dan keselamatan kadang kurang diperhatikan baik oleh si penyewa maupun pengelola angkutan sewa. Prinsipnya mengantar ke tempat tujuan dengan cepat dan tepat waktu.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi pelayanan minimal yang meliputi; keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.
Kondisi kendaraanpun harus memenuhi kriteria-kriteria sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.
Adanya  tumpang tindih jalur pelayanan atas pengoperasian kendaraan angkutan sewa ini sering dikeluhkan oleh pemilik kendaraan angkutan umum dalam trayek, walaupun pelayanan angkutan sewa  merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan merupakan pelayanan angkutan umum yang tidak  berjadwal.
Mobil penumpang umum yang dioperasikan untuk angkutan sewa yang ada di Kota Jayapura amat beragam jenis dan tidak ada ciri khusus yang melekat pada kendaraan tersebut. Kita dapat menyimpulkan bahwa itu adalah kendaraan angkutan sewa dari sekumpulan kendaraan jenis minibus yang parkir berjajar di depan toko, tempat keramaian, atau dipinggir pinggir jalan di bawah naungan pohon dengan tanda papan nama kelompok usaha angkutan sewa yang bersangkutan.
Alangkah baiknya jika kendaraan yang digunakan sebagai angkutan sewa ini memiliki keseragaman serta memenuhi persyaratan seperti: dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan yang khusus dan diberi kode khusus pula. Selain itu demi menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jasa sewa, hendaknya kendaraan sewa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah berupa surat tanda nomor kendaraan, buku uji dan kartu pengawasan.

B.   KAJIAN PRAKTIS EMPIRIS
Sebagai kajian empiris dari aktivitas usaha angkutan sewa yang ada di Kota Jayapura, berdasarkan studi pengamatan didapat beberapa fakta sebagai berikut :
-      Terjadi penyempitan ruas jalan akibat parkir/mangkal dipinggir jalan sehingga menimbulkan kemacetan.
-     Dari kemacetan yang terjadi tidak jarang menimbulkan pula kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
-      Berkurangnya penghasilan sopir angkutan umum bertrayek resmi akibat tumbat tindihnya jalur pelayanan
-  Pemberlakuan tarif sesuka hati tanpa ada standar tarif yang resmi, dan penyewapun hanya bisa menerima saja.
-  Saat terjadi kecelakaan, Penumpang/penyewa menanggung sendiri biaya pengobatannya.
-    Pemilik kendaraan angkutan sewa kehilangan kendaraannya karena dibawa kabur penyewa.
-  Kendaraan angkutan sewa digunakan dalam tindak pidana perampokan, pencurian, penculikan.
-   Ketika kendaraan angkutan sewa rusak karena suatu kecelakaan, Pemilik kendaraan angkutan sewa mengalami kerugian.


BAB  III
EVALUASI DAN ANALISIS
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT


Usaha Angkutan Sewa dapat dikategorikan sebagai usaha di bidang pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, yang menurut pasal 140 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum terdiri dari; angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek. Dan lebih spesifik dalam pasal 151 yaitu Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 yang terdiri atas:
a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
d. angkutan orang di kawasan tertentu.
Selanjutnya dalam Pasal 28 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum disebutkan bahwa Angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek, terdiri dari:
a.    Angkutan Taksi;
            b.    Angkutan Sewa;
            c.    Angkutan Pariwisata;
d.    Angkutan Lingkungan
Jadi cukup jelas bahwa usaha angkutan sewa yang dikategorikan sebagai angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek yang berupa angkutan sewa, sesungguhnya telah diatur secara nasional. Namun pengaturan secara regional khususnya di Kota Jayapura belum ada.
Dalam Pasal 138 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, disebutkan bahwa Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Hal ini kurang selaras dengan kenyataan bahwa dalam kegiatan usaha kendaraan sewa, diselenggarakan tanpa mengindahkan bunyi pasal tersebut.
Pada umumnya kendaraan yang digunakan sebagai kendaraan angkutan sewa dalam kondisi masih baru dan bagus sehingga kesan aman dan nyaman mengendarai dan menggunakan kendaraan tersebut bisa dirasakan. Namun dikarenakan adanya target setoran kendaraan angkutan sewa tersebut harus dibagi dengan cicilan kredit kendaraan dan operasional sehari-hari pemilik kendaraan angkutan sewa. Sehingga untuk calon penyewa yang baru saja menggunakan (bukan pelanggan) jasa sewa kendaraannya dikenakan tarif yang tinggi.
Pengenaan tarif sewa yang tinggi sesungguhnya bertentangan dengan pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum, yaitu: Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: keamanan; keselamatan; kenyamanan; keterjangkauan; kesetaraan; dan keteraturan. Unsur keterjangkauan belum terpenuhi.
Dan juga pasal Pasal 183 ayat (2) yaitu bahwa tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu, pariwisata, dan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum. Jadi dalam hal ini adalah harus ada kesepakatan bukan penetapan sepihak.
Tentang keamanan dan kenyamanan kendaraan juga seharusnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan  terutama pada pasal 1 angka 5, pasal 5 ayat (2), serta persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dalam Bab III pada pasal 6 sampai pasal 93.
Apabila kita bertanya kepada pengelola usaha angkutan sewa tentang izin usaha, pastinya mereka akan menjawab tidak mempunyai izin dan tidak tahu jika ada aturan yang mengatur tentang izin usaha angkutan sewa. Seperti kegiatan usaha lainnya, bahwa usaha angkutan sewa pun seyogyanya harus memiliki izin dari pemerintah daerah setempat. Hal ini seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum Pasal 173 ayat (1), yaitu:
Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau
c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
Perihal izin usaha angkutan juga diamanatkan dalam pasal 35 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, yaitu untuk melakukan usaha angkutan wajib memiliki izin usaha angkutan.
Dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek seperti dalam Pasal 179 ayat (1) pada huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum, diberikan oleh bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota.
Mobil penumpang umum yang dioperasikan untuk angkutan sewa haruslah  memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 30 ayat (3) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, yaitu :
  •     dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan putih dan diberi kode khusus;
  •      dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan, buku uji dan kartu pengawasan.

Pada kenyataannya penerapan pasal ini belum dilaksanakan, dikarenakan belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang hal ini.
Untuk terwujudnya rasa keamanan dan kepastian hukum akan tanggung jawab pengelola usaha angkutan sewa, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum pengusaha angkutan sewa mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dan pasal 192 mengenai tanggung jawab pengusaha angkutan umum atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang. Juga dalam pasal Pasal 237 ayat (1), yaitu Perusahaan Angkutan Umum wajib mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan.
Usaha kendaraan sewa menghasilkan pendapatan bagi pengelolanya. Namun  hal ini belum dijadikan sebagai aset pendapatan bagi daerah dari pungutan retribusi jasa usaha sebagaimana pengaturannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


BAB  IV
LANDASANN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS

    A.   LANDASAN FILOSOFIS
Angkutan Umum mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan wawasan nusantara, memperkokoh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945

    B.   LANDASAN SOSIOLOGIS
Semakin meningkat dan berkembangnya dinamika usaha di bidang perhubungan darat khususnya di bidang angkutan sewa di Kota Jayapura,  maka sebagai perwujudan dari pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua, diperlukan suatu pengaturan khusus mengenai usaha angkutan sewa dalam daerah Kota Jayapura.
Selain itu untuk mengimplementasikan Rencana Strategis Pemerintah Kota Jayapura dalam mengantisipasi dan menanggulangi banyaknya jumlah angkutan sewa yang beroperasi di Kota Jayapura, para pengusaha angkutan sewa perlu mendapat pengaturan guna mendapat penetapan izin usaha angkutan dan izin operasi yang dipakai dan digunakan dengan cara sewa.

    C.   LANDASAN YURIDIS
1.    Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945
2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Umum
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan 
6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.


  
BAB  V
JANGKAUAN ARAH PENGATURAN
DAN LINGKUP MATERI MUATAN
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA


    A.   KETENTUAN UMUM
    Istilah-istilah dalam rumusan Peraturan Daerah ini adalah:
1.      Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
2.      Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
3.      Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
4.      Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung;
5.      Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal;
6.      Angkutan Sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas;
7.      Mobil Penumpang, adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
8. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
9.    Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
10.  Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
11. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
12.  Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
13.  Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
14.  Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
15.  Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
16.  Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
17.  Keamanan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
18. Keselamatan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
19. Pemerintah Daerah adalah Walikota Jayapura, dan perangkat daerah Kota Jayapura sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Jayapura.
20.  Dinas Kota adalah instansi di tingkat Kota Jayapura yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan angkutan orang di jalan.


    B.   MATERI YANG AKAN DIATUR
1.  Ketentuan Umum; memuat tentang istilah-istilah yang dipakai dalam rancangan peraturan daerah yang akan dibuat
2.    Angkutan Tidak Dalam Trayek, meliputi pengaturan mengenai Jenis Angkutan Sewa; Ciri-ciri jenis Angkutan Sewa; Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan Sewa;
3.  Perizinan Angkutan Sewa, meliputi Izin Usaha Angkutan Sewa; Syarat dan Cara Mendapatkan Izin Usaha Angkutan Sewa; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Angkutan Sewa;
4.   Izin Operasi Angkutan Sewa, meliputi Syarat dan Cara Mendapatkan Izin Operasi Angkutan Sewa; Kewajiban Pemegang Izin Operasi Angkutan Sewa;
5.    Tarif Angkutan Sewa
6.   Sertifikasi Pengemudi Angkutan Sewa, meliputi Pelatihan ketrampilan pelayanan dan keselamatan bagi Pengemudi Angkutan Sewa; Syarat dan Cara Memperoleh Sertifikasi Pengemudi Angkutan Sewa.
7.    Hak dan Kewajiban Penumpang.
8.    Tanggung Jawab Pengusaha Angkutan Sewa.
9.    Pangkalan Angkutan Sewa
10. Penetapan Retribusi meliputi Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi dan Sanksi Administrasi
11. Pengendalian dan Pengawasan
12. Ketentuan Sanksi
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup


BAB VI
PENUTUP


Untuk mencapai tujuan pembangunan daerah Kota Jayapura, Angkutan Sewa memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercemin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah.
Angkutan sewa merupakan salah satu sarana angkutan umum dalam mempelancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.
Pentingnya Angkutan Sewa tersebut tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang.
Menyadari peranan Angkutan Sewa, maka keberadaan Angkutan Sewa harus ditata dalam satu sistem yang terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa pelayanan angkutan umum yang serasi dengan tingkat kebutuhan masyarakat dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar, dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Penyelenggaraan Angkutan Sewa hendaknya diselenggarakan secara profesional dan selalu ditingkatkan pelayanannya kepada masyarakat dengan memperhatikan sebesar-besar kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, koordinasi antar unsur terkait serta terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan usaha Angkutan Sewa.
Keseluruhan hal tersebut perlu dicerminkan dalam satu rancangan peraturan daerah yang utuh, yang didalamnya diatur mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, para pemilik jasa, para pengguna jasa, dan tanggung jawab penyedia jasa terhadap kerugian pihak ketiga sebagai akibat dari penyelenggaraan usaha Angkutan Sewa di Kota Jayapura.
Di samping itu dalam rangka untuk lebih memantapkan perwujudan kepastian hukum, peraturan mengenai Angkutan Sewa ini belum tertata dalam satu kesatuan sistem yang merupakan bagian dari transportasi secara keseluruhan.

Rabu, 13 Februari 2013

Apa dan bagaimana Meterai digunakan ?


Apa dan bagaimana Meterai digunakan ?

Sumber: Mohammad Umar H,S.H.  http://www.inclaw-hukum.com


Meterai dan Sahnya Perjanjian
Penggunaan Meterai tempel bernilai Rp 6.000 maupun Rp 3.000 adalah penggunaan yang sudah sering dilakukan setiap orang dewasa ini, atau dengan kata lain sudah bukan merupakan penggunaan yang asing lagi dalam masyarakat.
Kehadiran Meterai tempel Rp 6.000 maupun Rp 3.000 disetiap transaksi yang melibatkan sejumlah uang tertentu, selalu kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari, selain itu juga penggunaan meterai yang paling dirasakan kehadirannya adalah penggunaan meterai yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap transaksi yang dilakukan dengan pembuatan perjanjian-perjanjian, baik itu perjanjian jual beli, sewa menyewa, perjanjian kerja, surat kuasa dan lain sebagainya.
Bahkan saat ini banyak masyarakat yang berpendapat atau beranggapan bahwa tanpa meterai maka perjanjian yang telah dibuat akan menjadi tidak sah, dan karena yakinnya akan hal tersebut, tidak sedikit masyarakat yang rela membuat ulang perjanjian mereka hanya karena kelupaan dalam pemberian atau menempelkan meterai dalam perjanjian yang dibuat. Selain itu ada juga masyarakat yang tidak mau memenuhi janjinya sebagaimana yang telah dituangkan dalam perjanjian yang telah dibuat dengan alasan perjanjian yang dibuat itu tidak sah karena tidak ada meterai-nya.
Hal inilah yang kemudian membuat penulis tertarik untuk mengangkat tulisan dengan judul “Apa dan bagaimana Meterai digunakan?”. Namun sebelum penulis lebih jauh menguraikan tentang judul tulisan kali ini, sekiranya penting untuk coba meluruskan tentang persepsi masyarakat yang menyatakan bahwa tanpa meterai maka suatu perjanjian akan dinyatakan tidak sah.
Perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat bahwa ada atau tidaknya sebuah meterai dalam sebuah perjanjian bukanlah suatu syarat yang menjadi parameter untuk mengatakan suatu perjanjian itu menjadi sah atau tidak sah. Karena syarat sahnya suatu perjanjian telah diatur dengan jelas pada pasal 1320 KUHPerdata, dimana dalam pasal ini dinyatakan bahwa suatu perjanjian dikatakan sah apabila telah memenuhi 4 unsur, yaitu;
1) Adanya kesepakatan antara mereka yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian,
2) Adanya kecakapan hukum antara mereka yang membuat suatu perjanjian,
3) Adanya suatu hal tertentu (objek tertentu), dan
4) Adanya suatu sebab yang halal (tidak bertentangan dengan undang-undang)

Apa itu Meterai ?
Meterai atau yang biasa diucapkan olah banyak orang sebagai “Materai” ,  sebenarnya yang dimaksud adalah benda meterai, dimana benda meterai tersebut terdiri dari meterai yang ditempelkan dan meterai yang berupa kertas atau yang biasa disebut orang sebagai kertas segel.
Adapun penetapan terhadap benda meterai ini oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, adalah sebagai cara pelunasan terhadap pengenaan pajak atas dokumen. Yang mana penetapannya dimaksudkan sebagai salah satu cara perwujudan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Nasional.
Selanjutnya penyebutan terhadap pengenaan pajak atas dokumen ini dikenal sebagai BEA METERAI, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, yang untuk pelaksanaannya juga telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1995 dan sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.
Dalam Peraturan Perundang-undangan Bea Meterai diatas telah dijelaskan bahwa Bea Meterai dikenakan atas dokumen, yang mana dalam pengenaannya menggunakan prinsip satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai,  sementara rangkap/ tindasan (yang ikut ditandatangani)  juga terutang Bea Meterai dengan tarif yang sama dengan aslinya.
Sebagaimana disebut diatas bahwa Bea Meterai dikenakan terhadap suatu dokumen, dimana pengertian dari dokumen itu sendiri adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. Dokumen-dokumen yang dimaksud atau yang dikenakan Bea Meterai adalah sebagai berikut:
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
d. surat yang memuat jumlah uang, yaitu;
1) yang menyebutkan penerimaan uang
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep,
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun,
g. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Adapun pengenaan Bea Meterai terhadap dokumen- dokumen tersebut diatas, baru akan terutang pada saat;
  1. Dokumen itu diserahkan, jika dokumen dibuat oleh satu pihak,
  2. Dokumen selesai dibuat, jika dibuat lebih dari satu pihak,
  3. Saat digunakan di Indoesia, jika dibuat diluar negeri.
Selain dokumen yang dapat dikenakan Bea Meterai, juga telah diatur dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai, yaitu antara lain;
1. Dokumen berupa;
a) surat penyimpanan barang;
b) konosemen;
c) surat angkutan penumpang dan barang;
d) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c.
e) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
f) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman;
g) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud diatas.
2. Segala bentuk ijazah. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah Surat Tanda Tamat Belajar, tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, latihan, kursus dan penataran.
3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
4. Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan bank;
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan bank;
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
7. Dokumen yang menyebutkan tabungan pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan dan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
8. Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian;
9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Bagaimana Meterai digunakan?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa meterai atau benda meterai terdiri dari meterai yang ditempelkan dan yang berupa kertas. Meterai yang ditempelkan adalah meterai yang penggunaannya direkatkan ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan. Pembubuhan tanda tangan harus disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai tempel. Jika digunakan lebih dari satu Meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai tempel dan sebagian di atas kertas. Dan yang perlu pula diingat dalam penggunaan meterai tempel ini adalah perekatan meterai tempel dilakukan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan bea Meterai.
Sementara kertas Meterai, penggunaannya dilakukan dengan cara penulisan isi dokumen diatas kertas meterai secara langsung, jika isi dokumen yang ditulis diatas kertas meterai tersebut ternyata terlalu panjang, maka isi dokumen yang masih tertinggal dapat digunakan diatas kertas yang tidak bermeterai.
Perlu juga diketahui bahwa dalam penggunaan meterai tempel maupun kertas meterai pada dokumen yang dikenakan bea meterai tidak boleh dilakukan pada meterai tempel dan kertas meterai yang sudah digunakan.
Apabila penggunaan meterai digunakan tidak sesuai dengan sebagaimana hal-hal yang telah diuraikan diatas maka konsekuensinya terhadap dokumen yang diberikan meterai tersebut baik tempel maupun kertas meterai akan dianggap tidak bermeterai, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 3 UU No. 13 tahun 1985.
Selain dengan cara tempel dan kertas meterai, penggunaan meterai juga dapat dilakukan dengan cara pemeteraian kemudian, yaitu suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atau permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
Pemeteraian kemudian dilakukan atas;
  1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan.
  2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
  3. Dokumen yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
Kemudian lebih lanjut lagi dalam UU No 13 Tahun 1985, selain dengan benda meterai, pelunasan bea meterai juga dapat dilakukan dengan cara lain. Cara lain yang dimaksud adalah cara dengan tidak menggunakan benda meterai yang  mana cara yang tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan, contohnya seperti mesin teraan meterai atau alat lain dengan ijin menteri keuangan.

Tarif Meterai dan cara pengenaannya
Pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai, mengatur tentang tarif dari Bea Meterai dan bagaimana cara penerapannya. Dimana Tarif Bea Meterai itu sendiri dibagi atas 2 tarif, yaitu; Meterai Rp 6.000 dan Meterai Rp 3.000.
Meterai 6.000 dikenakan atas dokumen-dokumen sebagai berikut;
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
d. surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
1) yang menyebutkan penerimaan uang
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
g. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Sementara untuk meterai dengan tarif Rp 3.000,- dikenakan atas dokumen-dokumen sebagai berikut;
a. surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
1) yang menyebutkan penerimaan uang
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
b. surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
c. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
d. Cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun.
Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai nominal tidak lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka atas dokumen tersebut tidak terutang Bea Meterai.

Penutup
Demikianlah sekilas tentang Apa dan bagaimana Meterai digunakan, dan pada bagian akhir dari tulisan ini, kembali penulis ingin sampaikan bahwa sah tidaknya suatu perjanjian bukanlah karena ada atau tidaknya meterai dalam suatu dokumen perjanjian. Namun Meterai digunakan sebagai Bea Meterai atau pajak atas suatu dokumen dimana keberadaannya adalah sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Nasional.
Dan juga yang sekiranya sangat perlu diperhatikan adalah bagaimana penggunaan dari meterai itu sendiri, karena jika penggunaannya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuannya maka konsekuensinya akan timbul pada status pajak dari suatu dokumen, yaitu suatu dokumen dianggap tidak bermeterai atau dengan kata lain Bea Meterainya belum lunas.
Jika Bea Meterai suatu dokumen dinyatakan tidak bermeterai/ belum lunas atau kurang dibayar, maka konsekuensi selanjutnya yang akan timbul adalah suatu dokumen tersebut tidak dapat diterima, dipertimbangkan atau disimpan oleh pejabat pemerintah, hakim, panitera, notaris dan pejabat umum lainnya. Dan dokumen tersebut juga oleh pejabat-pejabt dimaksud tidak dapat melekatkan dokumen tersebut pada dokumen lain yang berkaitan, atau dibuatkan salinan, tembusan, rangkapan maupun petikan serta tidak dapat juga diberikan keterangan atau catatan terhadap dokumen tersebut.
Untuk itu, walaupun bukan sebagai syarat sahnya perjanjian, meterai juga tidak dapat disepelekan. Sehingga tidak ada salahnya kalau kita ijuga kut berperan serta atau mengambil bagian dalam Pembangunan Nasional Indonesia tercinta ini. Dan kalaupun meterai terlupakan dalam pembuatan suatu dokumen atau ternyata kurang dibayarkan, kita tidak perlu melakukan pengulangan terhadap pembuatan suatu dokumen tersebut, namun kita dapat melakukan pemeteraian kemudian dengan tidak lupa membayar dendanya sebesar 200% dari tarif meterai yang seharusnya dikenakan.
SUMBER: http://www.inclaw-hukum.com



Jumat, 14 Desember 2012

KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI


KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI

DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA




A.    Latar Belakang
Dalam perkembangan kehidupan di masyarakat Indonesia, dikenal istilah perkawinan siri. Istilah perkawinan siri merupakan perkawinan yang hanya mendasarkan pada hukum Islam saja, tanpa mengindahkan peraturan hukum nasional Indonesia.
Terdapat beberapa pengertian dari nikah siri terkait dengan praktik yang terjadi di masyarakat :
ü  Pengertian Pertama: Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi  tanpa wali dan saksi.
ü  Pengertian Kedua: Nikah Siri adalah pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh mengumumkannya kepada khalayak ramai.
ü  Pengertian Ketiga: Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qabul, hanya saja pernikahan ini  tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan Negara, dalam hal ini adalah KUA.
Pernikahan seperti ini yang dinyatakan sebagai nikah di bawah tangan atau nikah yang tidak tercatat
Selama ini, masalah perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Keberadaan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dimaksudkan untuk menampung keanekaragaman peraturan perkawinan dan memberikan landasan hukum perkawinan yang dapat dijadikan pegangan dan berlaku bagi semua golongan masyarakat yang berada di Indonesia.
Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah: “Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Adapun untuk melangsungkan perkawinan yang sah, harus dipenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sedangkan perkawinan dalam pengertian hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghaliidzan, untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Hal yang membedakan antara perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan perkawinan menurut hukum Islam adalah bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan harus dilakukan di hadapan petugas pencatat perkawinan sedangkan pada perkawinan yang mendasarkan pada hukum Islam, perkawinan cukup dilakukan di hadapan ulama atau tokoh agama.
Dengan tidak diakuinya perkawinan siri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka perkawinan siri dianggap tidak sah menurut Undang-Undang. Kondisi demikian tentunya menimbulkan permasalahan-permasalahan, khususnya mengenai kedudukan hukum anak yang dihasilkan dari perkawinan siri.

B.     Perumusan Masalah
1.      Bagaimanakah kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga ?
2.      Bagaimana hak waris anak hasil kawin siri dengan hak waris saudara kandung kawin menurut Hukum Positif Indonesia?
3.      Masalah-masalah apa yang timbul dalam pembagian harta warisan tersebut dan bagaimana pemecahannya ?

C.    Pembahasan
1.      Kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga
Karena perkawinan siri merupakan perkawinan yang tidak sah, maka anak yang dihasilkan dari perkawinan siri juga disebut sebagai anak tidak sah. Untuk anak tidak sah seringkali juga dipakai istilah anak luar kawin dalam arti luas. Anak tidak sah di dalam doktrin dibedakan antara anak zinah, anak sumbang dan anak luar kawin (juga disebut anak luar kawin dalam pengertian sempit).
Anak hasil perkawinan siri termasuk dalam golongan anak luar kawin dalam pengertian sempit, yaitu anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan yang sah dan tidak ada larangan untuk saling menikahi.
Mendasarkan pada ketentuan Pasal 280 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin timbulah hubungan perdata antara anak dan bapak atau ibunya”, maka dapat dikatakan bahwa antara anak luar kawin dengan ayah dan ibunya pada asasnya tidak ada hubungan hukum, dan hubungan hukum tersebut baru ada kalau ayah dan atau ibunya memberikan pengakuan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak hasil perkawinan siri dalam keluarga adalah tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah dan ibunya.

2.      Hak waris anak hasil kawin siri dengan hak waris saudara kandung kawin menurut Hukum Positif Indonesia.
Berpedoman pada kedudukan anak hasil perkawinan siri yang dinyatakan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan ibunya, tentu saja membawa konsekuensi bahwa anak tersebut juga tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya.
Kepastian hukum untuk para pasangan yang melakukan nikah siri sedianya memang belum didapati secara penuh dikarenakan pernikahan ini dikatakan merugikan pihak wanita ke depannya.
Selain anak tidak dapat memiliki akte lahir karena tidak tercantumnya nama ayah, wanita yang berpisah dari pasangannya kelak tidak akan mendapatkan hak waris untuk anaknya.
Tanpa adanya pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya. Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan Pasal 43 ayat (1)UUP menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.
Jika berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHPerdata, maka anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.
Untuk anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh Pewaris (dalam hal ini ayahnya), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UUP, sehingga pasal tersebut harus dibaca: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Jadi anak luar kawin tersebut dapat membuktikan dirinya sebagai anak kandung dari pewaris. Namun demikian, jika mengacu pada Pasal 285 KUHPerdata yang menyatakan bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayahnya, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara pewaris dengan anak luar kawinnya tersebut, maka pengakuan anak luar kawin tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak-anak kandung pewaris. Artinya, anak luar kawin tersebut dianggap tidak ada. Oleh karena itu, pembuktian adanya hubungan hukum dari anak hasil perkawinan siri tersebut tidak menyebabkan dia dapat mewaris dari ayah kandungnya.

3.      Masalah-masalah yang timbul dalam pembagian harta warisan dan pemecahannya
Disebutkan di atas, bahwa anak hasil perkawinan siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya. Untuk memecahkan masalah tersebut, usaha yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengakuan terhadap anak tersebut, baik melalui pengakuan sukarela maupun melalui pengakuan terpaksa.
Anak luar kawin hanya mempunyai hak waris terhadap warisan ayah/ibunya sepanjang ayah/ibunya sepanjang ayah ibunya telah mengakuinya dengan sah.Jika ALK belum diakui tidak ada hubungan perdata antara anak tersebut dengan orang tuanya itu dan tanpa hubungan perdata (tidak ada  hubungan perdata (tidak ada pertalian keluarga) maka tidak ada pula hubungan pewarisan antara mereka.
Meskipun anak luar kawin mempunyai hak waris terhadap orang tuanya hak warisannya itu sangat “inferior sifatnya jika dibandingkan dengan hak waris anak-anak sah karena :
1.      Ia tidak mempunyai hak waris tersendiri, dalam arti kata terhadap warisan orang tuanya itu ia tidak mungkin mewaris sendirian  sepanjang orang tuanya masih mempunyai keluarga sedarah dalam batas derajat yang boleh mewaris yaitu enam derajat.
2.      Ia selalu “membonceng” pada salah satu kelas ahli waris sah yang empat. ALK itu hanya mempunyai hak waris tersendiri jika orang tuanya tidak meninggalkan keluarga yang termasuk dalam keempat-empat kelas ahli waris sah.
3.      Porsi atau bahagian yang diterimanya adalah lebih kecil  dari porsi yang akan diterimanya sekiranya ia adalah anak sah. Besar kecilnya porsi itu bukan saja ditentukan oleh berapa  saja ditentukan oleh berapa orang temannya yang mewaris, akan tetapi juga dan terutama sekali oleh kenyataan ahliwaris kelas berapa temannya mewaris itu.
Hak waris anak luar kawin yang diakui sah diatur dalam pasal 862 sampai  diatur dalam pasal 862 sampai dengan pasal 873.



D.    Kesimpulan
1.      Kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga adalah tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya ataupun dengan ibunya.
2.      Anak hasil kawin siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya.
3.      Masalah yang timbul dalam pembagian waris terhadap anak hasil kawin siri adalah bahwa anak hasil perkawinan siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya. Untuk memecahkan masalah tersebut, usaha yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengakuan terhadap anak tersebut, baik melalui pengakuan sukarela maupun melalui pengakuan terpaksa.